Halo sobat politea apa kabar, harapan kita agar sehat-sehat selalu dan diberikan rizki dan gaji yang melimpah, kali ini politeaindonesia akan membahas tentang bagaimana cara Cek Akta Notaris Online, namun disini terbatas Akta-akta yang berkaitan dengan perseroan terbatas. Jadi selain anda dapat mengecek akta notaris anda juga dapat melihat data perseroan, jika hanya nama PT tersebut ada atau tidak tidak dipungut biaya, namun jika menginginkan data yang lengkap maka dikenakan biaya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Oke tidak usah berlama-lama bagaimana teknis cara Cek Akta Notaris Online khusus perseroan terbatas, pertama buka website Ditjen AHU (Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM, dengan alamat website www.ahu.go.id selanjutnya pilih menu PENCARIAN/UNDUH DATA jika ada tampilan pop-up pengumuman maka klik saja hingga tidak muncul lagi, sehingga muncul menu PENCARIAN/UNDUH DATA. Langkah selanjutnya adalah tulis nama Perseroan Terbatas yang akan anda telusuri, tidak akan muncul jika anda ketik nama notaris yang membuat aktanya jadi kata kuncinya adalah nama perseroannya, jika perseroan yang anda cari ada maka akan muncul, cari nama yang paling sesuai karena banyak perseroan yang memiliki nama hampir mirip.
Jika sudah ketemu data yang anda cari namun ingin mengetahui lebih dalam, semisal siapa notaris yang membuat akta perubahan terakhir, komposisi saham, siapa saja pengurusnya (Direktur, Komisaris) juga siapa pemegang sahamnya dan data-data valid terbaru lainnya. Silakan memesan voucer unduh data atau informasi perseroan terbatas, setelah itu dapat kode biling dan bayar melalui bank persepsi (Misal BNI), setelah dibayar dimenu informasi lebih lanjut setelah diklik setelah anda menemukan nama perseroan yang anda cari maka klik profil lengkap atau profil terakhir maka akan muncul data isian berupa alamat email, Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, alamat lengkap, nomor hp, tujuan permohonan, nomor voucher muncul isian kode voucer, setelah voucer dibayar dan diidikan di kolom tersebut maka akan muncul informasi data terbaru perseroan terbatas tersebut termasuk akta notaris nomor berapa dan notaris siapa.
Cara memesan voucer cukup setelah anda menemukan nama perseroan yang anda cari maka klik profil lengkap atau data terakhir maka akan muncul data isian berupa alamat email, Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, alamat lengkap, nomor hp, tujuan permohonan, nomor voucher, nah dibagian paling bawah ada link pesan voucher silakan di klik dan akan muncul isian untuk memesan voucher. Dalam link tersebut terdapat isian maka pilih Badan Hukum, Nama Pemohon, email, nomor HP, Jumlah Pembelian, tahap selanjutnya setelah dapat billing membayar ke BANK persepsi untuk pemesanan voucher paling lambat 7 hari setelah pemesanan.
Setelah prosedur tersebut diatas telampaui semua jika anda memilih profil lengkap maka anda akan melihat akta notaris nomor berapa, notaris siapa, baik akta pendirian atau akta-akta perubahannya yang dibuat dihadapan notaris. Namun jika memilih profil terakhir saja anda akan dikirim data perseroan data terakhir saja misal mengenai akta terakhir dibuat dinotaris siapa nomor berapa, dan mengenai apa saja yang berubah jika tidak semua berubah maka akan muncul data secara umum yang terbaru saja, seperti susunan direksi, susunan komisaris, pemegang saham, modal dasar dan sebaginya sesuai data terbaru.
Manfaat Cek Akta Notaris Online data perseroan tersebut untuk memastikan sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas tersebut apakah legal atau tidak apakah benar-benar lengkap legalitasnya atau tidak, salain itu juga melihat siapa Direksi yang terbaru yang berwenang melakukan perbuatan hukum mewakili perseroan, karena jika misalnya yang bertindak direksi atau komisaris yang lama padahal sudah diganti maka perbuatan hukum tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Juga berfungsi untuk mengecek apakah perseroan tersebut sudah bubar atau masih ada, siapa tahu sudah pailit atau dibubarkan.
Sedangkan untuk cek akta notaris yang lain seperti akta perjanjian dan sebagainya tentu saja tidak dapat secara online, secara ofline ke notaris yang bersangkutan saja harus pihak yang berkepentingan dan hanya satu kali salinan jika salinan ke 2 dst maka perlu ijin pengawas atau pengadilan. Kenapa jika akta pt boleh? Karena untuk memenuhi asas publisitas itupun sesuai prosedur melalui direktorat jendral Administrasi Hukum Umum (AHU).
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama