Kategori Wilayah Formasi Notaris 2021 : Wilayah A, B, dan C


Sumber gambar : katadata.co.id

Jika tahun 2016 pembagian wilayah Formasi Notaris dan formasi jabatan Notaris adalah Kategori A, B, C dan D dimana daerah D adalah wilayah untuk pengangkatan notaris pertama kali atau untuk pengangkatan notaris (bukan Notaris pindah), pada tahun ini 2021 kategori daerah tersebut telah berubah menjadi A, B, dan C.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 31 Maret 2021, nomor : 19 mengatur kategori wilayah jabatan notaris untuk menata kembali formasi jabatan notaris dengan kategori A, B, dan C saja yang sebelumnya A, B, C dan D.

Formasi Notaris ini membuka peluang bagi notaris yang ingin pindah wilayah yang diinginkan, misalkan sebelumnya dari wilayah D otomatis naik level ke daerah C, jadi dapat pindah ke wilayah B, namun kabar buruknya banyak wilayah B dengan adanya aturan baru ini menjadi wilayah A jadi yang dari wilayah C kemungkinan menjadi terbatas untuk ke wilayah A. Misalkan kota Solo dahulu hingga sekarang adalah wilayah C jadi saat ini dapat langsung minta diangkat di Kota Solo karena wilayah C. berbeda dengan Kota Batam dimana dulu kategori C sekarang masuk kategori B, sehingga tidak dapat untuk pengangkatan notaris pertama kali, hanya untuk perpindahan notaris yang telah menjabat sebelumnya.

..... .....
Untuk perpindahan kedudukan notaris maupun pengangkatan pertama kali diperlukan daerah yang formasinya masih tersedia, jadi meskipun wilayah C jika Formasi Notaris penuh maka tidak dapat dilakukan pengangkatan karena formasi penuh begitu juga perpindahan tempat yang dituju harus ada formasi, jika tidak ada formasi kosong maka harus mengantri.

Berikut Formasi Notaris Kota / Kabupaten termasuk wilayah A :

a.     Jakarta Pusat,

b.     Jakarta Timur

c.     Jakarta Barat

d.     Jakarta Selatan

e.     Jakarta Utara

f.      Kota Medan

g.     Kota Bandung

h.     Kota Semarang

i.        Kota Surabaya

j.        Kota Makasar

...

...
Berikut Formasi Notaris Kota / Kabupaten termasuk wilayah B :

a.     Kota Deliserdang

b.     Kota Pekanbaru

c.     Kota Batam

d.     Kota Palembang

e.     Kota Tangerang

f.      Kabupaten Tangerang

g.     Kota Tangerang Selatan

h.     Kota Bekasi

i.        Kabupaten Bekasi

j.        Kota Depok

k.      Kabupaten Bogor

l.         Kabupaten Bandung

m.   Kabupaten Karawang

n.     Kota Jogja

o.     Kabupaten Sleman

p.     Kabupaten Sidoarjo

q.     Kabupaten Gresik

r.       Kabupaten Pasuruan

s.       Kabupaten Badung (Bali)

Kabupaten kota yang tidak masuk kategori A dan B berarti masuk wilayah kategori C, jadi Kabupaten Semarang, Kota Solo masuk daerah C dapat untuk pengangkatan pertama kali jika formasi masih tersedia.

Jika anda termasuk 1000 calon notaris peserta PPKJN gelombang 2020 maka perlu disiapkan persyaratan dan memilih daerah yang ada formasi, bagi yang sudah ikut PPKJN gelombang 1 2020 sepertinya siap mengajukan SK sedangkan yang belum menunggu pengumuman selanjutnya.

2 Komentar

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Posting Komentar

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama