Jika Notaris memiliki MPN (Majelis Pengawas
Notaris), maka PPAT punya Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPP PPAT) hal ini
berdasar Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2016 tentang perubahan PP nomor
37 tahun 1998 tentang peraturan Jabatan PPAT, dengan juklak dituangkan dalam
peraturan kementerian agrarian dan tata ruang (perka BPN) nomor 2 tahun 2018
tentang Pembinaan & Pengawasan PPAT.
Namun sangat disayangkan dalam PP tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak atau belum mengenal istilah
Majelis Kehormatan PPAT jika dalam profesi notaris Majelis Kehormatan Notaris
(MKN), yang berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi profesi notaris ketika
menghadapi perkara hukum yang melibatkan notaris, yaitu mengenai ijin MKN untuk
memeriksa notaris termasuk memeriksa minuta akta sebagai saksi / bukti suatu
perkara hukum, bahkan dalam pemanggilan sebagai tersangka tindak pidana
alangkah baiknya mendapat ijin dari MKN.
Majelis Pengawas dan Pembina PPAT difungsikan
sebagai MPN nya PPAT sekaligus MKN nya PPAT meski wewenangnya berbeda, sebelum perkaban ini sudah diatur
dalam perkaban nomor 1 tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Jabatan
PPAT. Pembinaan disini adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh
Menteri terhadap PPAT secara efektifdan efisien untuk mencapai kualitas PPAT
yang lebih baik. Sedangkan Pengawasan adalah kegiatan administratif yang
bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para
PPAT dalam menjalankan jabatanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelaksanaan Jabatan PPAT diatur dalam PP Nomor
: 24 tahun 2016 tentang perubahan PP nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan
Jabatan PPAT, dan peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang / Kepala BPN
(Perkaban)yang mengatur pelaksanaan jabatan PPAT tersebut. Koridor hukum yang
dipakai PPAT dalam menjalankan jabatan harus sesuai peraturan tersebut diatas,
dengan mengikuti peraturan perundang—undangan maka perlindungan hukum bagi PPAT
akan terjamin dari segi pertanggug jawaban pidana akibat perbuatan penghadap
atau siapa saja yang mengancam kehidupan PPAT itu sendiri karena semua yang
dilakukan PPAT adalah menjalankan perintah undang-undang sehingga tidak boleh
dipidana asalkan sesuai aturan yang berlaku. Selain pertanggungjawaban pidana
juga pertanggungjawaban perdata atau administratif, jika sesuai peraturan
perundang-undangan PPAT akan terbebas dari tanggungjawab tersebut.
Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah
mejelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembiaan dan
pengawasan terhadap PPAT. Terdiri dari MPPP (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT)
berkedudukan di kementerian, MPPW (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah)
berkedudukan di Kantor Wilayah BPN, dan MPPD (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT
Daerah) berkedudukan di Kantor Pertanahan.
Pedoman pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
serta penegakan peraturan hukum melalui pemberian sanksi terhadap PPAT yang
dilakukan oleh Kementerian, guna mewujudkan PPAT yang profesional,
berintegritas dan melaksanakan jabatan PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan didaerah dilakukan oleh Kepala
Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan.
Lingkup pembinaan meliputi :
a. penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan
tugas jabatan PPAT,
b. pemberian arahan pada semua pihak yang
berkepentingan terkait
dengan kebijakan di bidang ke PPAT an,
c. menjalankan tindakan yang
dianggap perlu untuk memastikan pelayanan PPAT tetap berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan per undang-undangan, dan / atau,
d. memastikan PPAT menjalankan
tugas dan fungsi sesuai dengan kode etik.
Lingkup Pengawasan antara laian :
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT,
untuk memastikan PPAT melaksanakan jabatan PPAT sesuai peraturan per
undang-undangan di bidang PPAT. Meliputi :
1. Tempat kedudukan kantor PPAT,
2. Stempel jabatan PPAT,
3. Papan nama, dan kop surat PPAT,
4. Penggunaan formulir akta, pembuatan akta, dan
penyampaian akta,
5. Penyampaian laporan bulanan akta,
6. Pembuatan daftar akta PPAT,
7. Penjilidan Akta, warkah pendukung akta,
protokol atau penyimpanan bundle asli akta dan,
8. Pelaksanaan jabatan lainnya yang ditetapkan
oleh Menteri.
b. Penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT.
Kenggotaan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT terdiri dari Kementerian ATR / BPN dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Majelis dibantu sekretaris yang merupakan bukan anggota majelis dan sekretaris dapat dibantu oleh 2 orang yang berbentuk kesekretariatan. - MPPP ( terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua dan 9 anggota : anggota 5 dari unsur kementerian dan 4 dari unsur IPPAT),- MPPW (terdiri dari 1 ketua, 1 wakil dan 7 anggota : 4 kementerian dan 3 IPPAT, - MPPD (1 ketua. 1 wakil dan 5 anggota : 3 kementerian dan 2 IPPAT) jika anggota IPPAT atau PPAT lebih dari 100 maka boleh ditambah maksimal 2 setiap kelipatan 100.
Perkaban
ini juga mengatur tentang tatacara pemeriksaan PPAT, juga bantuan hukum
terhadap PPAT yang tesangkut perkara baik perdata atau pidana dengan mengajukan
ke MPP PPAT. Selanjutnya dalam perkara pidana dalam hal penyidik akan memeriksa
PPAT atas dugaan tindak pidana dapat berkoordinasi dengan Kementrian, Majelis
Pebina dan Pengawas PPAT dan / atau IPPAT.
#Majelis
Pengawas PPAT
#Majelis
Pengawas Notaris – MPN
#Majelis
Kehormatan Notaris – MKN
#Dewan
Kehormatan Notaris – DKN
Majelis
Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT
Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT Majelis
Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama