Hai sobat politea,
kali ini kita akan membahas sedikit tentang hukum pidana yang berkaitan dengan
profesi notaris, lho notaris kan menangani hukum perdata apa kaitan dengan
hukum pidana? Itu yang ada terbayang sejenak di fikiran sebagian pembaca, karena
hukum itu luas maka semua profesi hukum dapat bersinggungan dengan ranah hukum
pidana atau sebaliknya profesi hukum pidana juga dapat bersinggungan dengan
ranah perdata. Notaris kebanyakan diperiksa penyidik hanya sebagai saksi saja
atau pelengkap dalam penyidikan kasus tertentu, dan bukan menjadi pemeran utama
dalam kasus tersebut.
Hal ini hanya
menbahas tentang tindak pidana berkaitan dengan notaris dalam menjalankan
jabatannya bukan notaris sebagai individu, contoh jika seorang notaris
tertangkap tangan berbuat tindakan criminal misal memakai ganja itu sudah
diluar notaris dalam jabatan namun notaris secara individu tanggung jawabnya
pun tidak ada kaitan dengan jabatan notaris, begitu juga polisi saat diluar
tugas misalkan berkelahi dapat juga kena pasal pidana sebagai individu bukan
dalam jabatan.
Kali ini hanya akan
membahas Notaris dalam jabatan tidak dapat diperiksa sembarangan oleh penyidik
dalam suatu tindak pidana tertentu, peraturan perundang-undangan mengatur
tentang jabatan notaris memiliki hak ingkar atas pertanyaan dari siapapun
termasuk penyidik, jaksa, bahkan hakim karena notaris dalam jabatan memiliki
kewajiban merahasiakan isi akta yang dibuatnya. Jika penyidik bertaya tentang
hal yang berkaitan dengan akta bahkan ingin mengabil atau menyita minuta akta
maka hal itu dilarang menurut undang-undang. Maka untuk dapat melihat minuta
akta atau meminta keterangan notaris yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya,
siapapun harus memperoleh ijin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), tanpa
ijin MKN notaris tidak dapat dimintai keterangan atau diperiksa atau disita
minuta aktanya oleh siapapun termasuk penyidik, jika tetap melanggar dapat
terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu ada baiknya jika
seorang Notaris ada panggilan oleh penyidik sebisa mungkin untuk datang meski
belum ada ijin MKN, namun tetap memegang prinsip menjaga rahasia isi akta, hal
yang berkaitan dengan akta dan memegang hak ingkar jabatan notaris.
Sesuai pasal 66
Undang – undang jabatan Notaris Nomor 02 tahun 2014 bahwa untuk kepentingan
proses penyidikan , peradilan, penuntut umum atau hakim dengan persetujuan MKN,
pengajuan ijin kepada MKN dan MKN paling lama 30 hari harus memberi jawaban
menyetujui atau tidak, jika dalam jangka waktu 30 hari tidak ada jawaban maka
dianggap disetujuai, kewenangan tersebut antara lain :
-
Mengambil fotokopi minuta akta dan
atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam
penyimpanan notaris dan,
- Memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang ada dalam penyimpanan notaris.
Jadi jika pemeriksaan berkaitan dengan kedua hal tersebut diatas maka untuk proses peradilan harus mengantongi ijin MKN, apalagi selain kepentingan peradilan, karena akta notaris adalah dokumen negara yang rahasia.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama