Penyidik Dilarang Memeriksa Notaris Tanpa Ijin Majelis Kehormatan Notaris

Hai sobat politea, kali ini kita akan membahas sedikit tentang hukum pidana yang berkaitan dengan profesi notaris, lho notaris kan menangani hukum perdata apa kaitan dengan hukum pidana? Itu yang ada terbayang sejenak di fikiran sebagian pembaca, karena hukum itu luas maka semua profesi hukum dapat bersinggungan dengan ranah hukum pidana atau sebaliknya profesi hukum pidana juga dapat bersinggungan dengan ranah perdata. Notaris kebanyakan diperiksa penyidik hanya sebagai saksi saja atau pelengkap dalam penyidikan kasus tertentu, dan bukan menjadi pemeran utama dalam kasus tersebut.

Hal ini hanya menbahas tentang tindak pidana berkaitan dengan notaris dalam menjalankan jabatannya bukan notaris sebagai individu, contoh jika seorang notaris tertangkap tangan berbuat tindakan criminal misal memakai ganja itu sudah diluar notaris dalam jabatan namun notaris secara individu tanggung jawabnya pun tidak ada kaitan dengan jabatan notaris, begitu juga polisi saat diluar tugas misalkan berkelahi dapat juga kena pasal pidana sebagai individu bukan dalam jabatan.

Kali ini hanya akan membahas Notaris dalam jabatan tidak dapat diperiksa sembarangan oleh penyidik dalam suatu tindak pidana tertentu, peraturan perundang-undangan mengatur tentang jabatan notaris memiliki hak ingkar atas pertanyaan dari siapapun termasuk penyidik, jaksa, bahkan hakim karena notaris dalam jabatan memiliki kewajiban merahasiakan isi akta yang dibuatnya. Jika penyidik bertaya tentang hal yang berkaitan dengan akta bahkan ingin mengabil atau menyita minuta akta maka hal itu dilarang menurut undang-undang. Maka untuk dapat melihat minuta akta atau meminta keterangan notaris yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya, siapapun harus memperoleh ijin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), tanpa ijin MKN notaris tidak dapat dimintai keterangan atau diperiksa atau disita minuta aktanya oleh siapapun termasuk penyidik, jika tetap melanggar dapat terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu ada baiknya jika seorang Notaris ada panggilan oleh penyidik sebisa mungkin untuk datang meski belum ada ijin MKN, namun tetap memegang prinsip menjaga rahasia isi akta, hal yang berkaitan dengan akta dan memegang hak ingkar jabatan notaris.

Sesuai pasal 66 Undang – undang jabatan Notaris Nomor 02 tahun 2014 bahwa untuk kepentingan proses penyidikan , peradilan, penuntut umum atau hakim dengan persetujuan MKN, pengajuan ijin kepada MKN dan MKN paling lama 30 hari harus memberi jawaban menyetujui atau tidak, jika dalam jangka waktu 30 hari tidak ada jawaban maka dianggap disetujuai, kewenangan tersebut antara lain :

-          Mengambil fotokopi minuta akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris dan,

-          Memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang ada dalam penyimpanan notaris.


Jadi jika pemeriksaan berkaitan dengan kedua hal tersebut diatas maka untuk proses peradilan harus mengantongi ijin MKN, apalagi selain kepentingan peradilan, karena akta notaris adalah dokumen negara yang rahasia.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama