Pengertian Hukum Kontrak : Pengertian, sifat dan Syarat-Syarat Kontrak

Politeaindonesia, Sering dalam sehari-hari kita mendengar kata “kontrak” namun terkadang kita tidak mengetahui secara benar menurut disiplin ilmu hukum apa itu kontrak. Kontrak secara umum adalah suatu kesepakatan antara minimal 2(dua) subyek hukum untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk tertulis bermaterai, contok jenis kontrak misal perjanjian kerja, perjanjian utang-piutang, perjanjian kerjasama dan perjanjian lainnya yang berwujud tertulis, baik berwujud kertas maupun elektronik untuk saat ini.

Sebenarnya dalam undang-undang KUHPerdata tidak menyebutkan arti kontrak, namun memasukan dalam perjanjian sehingga hukum terhadap suatu kontrak adalah mengikuti aturan perjanjian dalam bahasa Belanda (overeenkomst). Pasal 1313 KUHPerdata mengartian perjanjian : “suatu perbuatan dengan mana suatu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Dengan demikian pengertian kontrak menurut H.S. Salim adalah “hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subyak hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati”

Kontrak dalam tata hukum Indonesia masuk dalam ranah hukum perdata (hukum privat), di Indonesia sendiri hukum perdata diatur dalam Kitab Udang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetBoek) dimana KUHPerdata tersebut merupakan peraturan peninggalan Belanda yang sebagian disesuaikan dengan keadaan masyarakat di Indonesia, sebagian masih berlaku dan sebagian telah diatur khusus dengan undang-undang khusus seperti undang-undang perkawinan, ada juga yang dicabut dengan SEMA  (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 3 tahun 1963. Jadi selama belum diganti / diatur dengan peraturan baru KUHPerdata masih berlaku hingga saat ini, begitu juga mengenai kontrak yang diatur dalam buku III KUHPerdata masih berlaku untuk mengatur tentang kontrak ini karena belum diatur khusus mengenai hal ini dengan UU RI.

Sifat kontrak menurut penulis adalah tertulis baik diatas kertas maupun secara elektronik, ada yang tertulis dalam bentuk surat dibawah tangan ada juga berbentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, perbedaan kontrak dibawah tangan dan akta otentik adalah kekuatan dalam pembuktian bahwa Akta Notaris (otentik) lebih kuat dari pada akta dibawah tangan. Adapun syarat sah kontrak dalam bentuk apapun sama dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata antara lain :

1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (kata sepakat)

2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (cakap)

3.    Sesuatu hal tertentu

4.    Suatu sebab yang halal

Tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian antara lain :

1.    Orang-orang yang belum dewasa,

2.    Mereka yang ditarus dibawah pengampuan

3.    Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu (dicabut dengan SEMA no 3 tahun 1963)

Mengenai kecakapan ini perikatan (termasuk kontrak) yang mereka lakukan tetap sah meski ada salah satu pihak yang belum cakap / tidak cakap selama belum ada penetapan atau putusan pengadilan yang menegaskan hal tersebut atau perjanjian / kontrak dibatalkan, begitu juga mengenai syarat sah kata sepakat (dapat dibatalkan) jika dapat membuktikan bahwa kesepakatan yang terjadi tidak sesuai.

Berbeda dengan sebab yang halal (tidak melanggar hukum) dan suatu hal tertentu (harus ada obyek), maka jika tidak terpenuhi maka suatu kontrak batal demi hukum. Syarat syah kontrak sama dengan perjanjian harus memenuhi empat unsur tersebut, jika syarat 1 dan 2 dapat dibatalkan jika tidak terpenuhi berbeda dengan syarat 3 dan 4 jika tidak terpenuhi batal demi hukum. Kontrak adalah perjanjian yang merupakan salah satu sumber dari suatu perikatan, ketentuan mengenai perjanjian tertuang dalam pasal 1338 KUHPerdata.

Pasal 1338 KUHPerdata mengatur tentang kontrak antara laian semua perjanjian (kontrak) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan selain  dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang diatur oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu (pembatalan), suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Keterangan dari pasal 1338 KUHPerdata tersebut bahwasanya semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya sehingga apa saja yang tercantum dalam kontrak adalah merupakan undang-undang namun hanya mengikat pihak-pihak dalam perjanjian / kontrak tersebut, tidak bisa mengikat pihak yang tidak terlibat dalam kontrak tersebut.

Beberapa pendapat mengatakan bahwa Kontrak sama dengan perjanjian ada juga yang berpendapat kontrak adalah perjanjian yang tertulis dalam bidang hukum bisnis. Salah satu contoh yang menyatakan kontrak sama dengan perjanjian adalah Salim H.S. dalam bukunya “Hukum Kontrak” ia menyatakan istilah kontrak dari bahasa ingris yaitu contracts, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst (perjanjian).

Definisi perjanjian dalam pasal 1313KUHPerdata kurang jelas, maka diperjelas menurut doktrin hukum lama “perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. Menurut teori baru dikemukakan oleh Van Dunne “perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”. Maka dapat disimpulkan Kontrak atau perjanjian Menurut H.S. Salim dalam bukunya adalah hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subyek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.

Menurut teori hukum mengenai saat terjadinya kontrak adalah lebih menekankan pada saat terjadinya kesepakatan, sebagai salah satu sarat sahnya kontrak. Sehingga kontrak lahir sesaat setelah kata sepakat tercapai.


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama