Politeaindonesia,
Sering dalam sehari-hari kita mendengar kata “kontrak” namun terkadang kita
tidak mengetahui secara benar menurut disiplin ilmu hukum apa itu kontrak.
Kontrak secara umum adalah suatu kesepakatan antara minimal 2(dua) subyek hukum
untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk
tertulis bermaterai, contok jenis kontrak misal perjanjian kerja, perjanjian
utang-piutang, perjanjian kerjasama dan perjanjian lainnya yang berwujud
tertulis, baik berwujud kertas maupun elektronik untuk saat ini.
Sebenarnya
dalam undang-undang KUHPerdata tidak menyebutkan arti kontrak, namun memasukan
dalam perjanjian sehingga hukum terhadap suatu kontrak adalah mengikuti aturan perjanjian
dalam bahasa Belanda (overeenkomst). Pasal
1313 KUHPerdata mengartian perjanjian : “suatu perbuatan dengan mana suatu pihak atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Dengan
demikian pengertian kontrak menurut H.S. Salim adalah “hubungan hukum antara subyek
hukum yang satu dengan dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta
kekayaan, dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga
subyak hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan
yang telah disepakati”
Kontrak
dalam tata hukum Indonesia masuk dalam ranah hukum perdata (hukum privat), di
Indonesia sendiri hukum perdata diatur dalam Kitab Udang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetBoek) dimana KUHPerdata tersebut
merupakan peraturan peninggalan Belanda yang sebagian disesuaikan dengan
keadaan masyarakat di Indonesia, sebagian masih berlaku dan sebagian telah
diatur khusus dengan undang-undang khusus seperti undang-undang perkawinan, ada
juga yang dicabut dengan SEMA (Surat Edaran
Mahkamah Agung) No 3 tahun 1963. Jadi selama belum diganti / diatur dengan
peraturan baru KUHPerdata masih berlaku hingga saat ini, begitu juga mengenai
kontrak yang diatur dalam buku III KUHPerdata masih berlaku untuk mengatur
tentang kontrak ini karena belum diatur khusus mengenai hal ini dengan UU RI.
Sifat
kontrak menurut penulis adalah tertulis baik diatas kertas maupun secara
elektronik, ada yang tertulis dalam bentuk surat dibawah tangan ada juga
berbentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, perbedaan kontrak dibawah
tangan dan akta otentik adalah kekuatan dalam pembuktian bahwa Akta Notaris
(otentik) lebih kuat dari pada akta dibawah tangan. Adapun syarat sah kontrak
dalam bentuk apapun sama dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam pasal
1320 KUHPerdata antara lain :
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya (kata sepakat)
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan (cakap)
3. Sesuatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
Tidak cakap untuk membuat
suatu perjanjian antara lain :
1.
Orang-orang yang belum dewasa,
2.
Mereka yang ditarus dibawah pengampuan
3.
Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang
ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa
undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu (dicabut dengan SEMA
no 3 tahun 1963)
Mengenai
kecakapan ini perikatan (termasuk kontrak) yang mereka lakukan tetap sah meski
ada salah satu pihak yang belum cakap / tidak cakap selama belum ada penetapan
atau putusan pengadilan yang menegaskan hal tersebut atau perjanjian / kontrak dibatalkan,
begitu juga mengenai syarat sah kata sepakat (dapat dibatalkan) jika dapat
membuktikan bahwa kesepakatan yang terjadi tidak sesuai.
Berbeda
dengan sebab yang halal (tidak melanggar hukum) dan suatu hal tertentu (harus
ada obyek), maka jika tidak terpenuhi maka suatu kontrak batal demi hukum.
Syarat syah kontrak sama dengan perjanjian harus memenuhi empat unsur tersebut,
jika syarat 1 dan 2 dapat dibatalkan jika tidak terpenuhi berbeda dengan syarat
3 dan 4 jika tidak terpenuhi batal demi hukum. Kontrak adalah perjanjian yang
merupakan salah satu sumber dari suatu perikatan, ketentuan mengenai perjanjian
tertuang dalam pasal 1338 KUHPerdata.
Pasal
1338 KUHPerdata mengatur tentang kontrak antara laian semua perjanjian
(kontrak) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang diatur oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu
(pembatalan), suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Keterangan
dari pasal 1338 KUHPerdata tersebut bahwasanya semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya sehingga apa saja
yang tercantum dalam kontrak adalah merupakan undang-undang namun hanya
mengikat pihak-pihak dalam perjanjian / kontrak tersebut, tidak bisa mengikat
pihak yang tidak terlibat dalam kontrak tersebut.
Beberapa pendapat mengatakan
bahwa Kontrak sama dengan perjanjian ada juga yang berpendapat kontrak adalah
perjanjian yang tertulis dalam bidang hukum bisnis. Salah satu contoh yang
menyatakan kontrak sama dengan perjanjian adalah Salim H.S. dalam bukunya “Hukum
Kontrak” ia menyatakan istilah kontrak dari bahasa ingris yaitu contracts, sedangkan dalam bahasa
Belanda disebut overeenkomst
(perjanjian).
Definisi perjanjian dalam pasal
1313KUHPerdata kurang jelas, maka diperjelas menurut doktrin hukum lama
“perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat
hukum”. Menurut teori baru dikemukakan oleh Van Dunne “perjanjian adalah suatu
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk
menimbulkan akibat hukum”. Maka dapat disimpulkan Kontrak atau perjanjian
Menurut H.S. Salim dalam bukunya adalah hubungan hukum antara subyek hukum yang
satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subyek
hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subyek hukum yang lain
berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah
disepakatinya.
Menurut
teori hukum mengenai saat terjadinya kontrak adalah lebih menekankan pada saat terjadinya kesepakatan, sebagai salah
satu sarat sahnya kontrak. Sehingga kontrak lahir sesaat setelah kata sepakat
tercapai.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama