Jamsostek, askes dan jaminan kesehatan lainnya yang di galakan oleh pemerintah sebelum adanya BPJS baik kesehatan maupun ketenaga kerjaan. Dasar hukum penyelenggaraan BPJS adalah undang-undang, sehingga pemerintah harus menjalankan undang-undang tersebut begitu juga denggan instansi / pihak yang terkait dengan penyelenggaraan BPJS seperti fasilitas kesehatan, penyelenggara asuransi, perusahaan, peserta, begitu juga dengan pembentukan kantor BPJS dengan segala perangkatnya dari bentuk fisik hingga karyawannya, dimana hal itu cukup menguras anggaran.
Saya sendiri mendaftar bpjs kesehatan (peserta mandiri) sejak 2016, dengan cara mendaftar secara online dan belum pernah mendafatar atau menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, menurut saya cara pendaftaran bpjs kesehatan (mandiri) sangat mudah jika memiliki NPWP, e-ktp, KK dan uang untuk bayar iuran. Pada saat itu status saya sebagai karyawan (magang) bukan karyawan kontrak atau tetap, dan bisa di bilang sebagai pekerja mandiri bisa di bilang hanya bermitra atau pekerja lepas di perusahaan tersebut, sehingga saya mendaftar sebagai peserta mandiri. Selama menjadi peserta beberapa bulan pernah menunggak iuran karena bpjs selama beberapa bulan tersebut tidak pernah di pakai kira-kira ditahun 2016-2017 alhamdulilah sehat dan tidak pernah di pakai dan semoga aja sehat aja terus, dan 2018 baru menggunakan bpjs kesehatan untuk periksa dan cabut gigi, dan pernah juga periksa dokter umum sekitar tahun 2018-2019, dan ternyata gratis tidak bayar karena ditanggung bpjs kesehatan, sebenarnya bpjs sebagai persiapan jika sakit namun harapannya agar sehat aja terus agar gak usah pakai bpjs.
Seingat saya BPJS mulai mensosialisasikan kepada masyarakat juga perusahaan untuk mengikuti kepesertaan bpjs kesehatan sebelum tahun 2014 dan tahun sebelum itu juga sudah di mulai namun ketika itu di kantor / perusahaan tempat saya bekerja mendapat surat dari BPJS sekitar 2014. Meski sudah sosialisasi masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, hingga pada waktunya pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa dalam mengurus ijin usaha wajib menyertakan BPJS.
Kembali ke awal bahwa uu nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, amanat uu ini antara lain pada tanggal 1 Januari 2014 PT.Jamsostek (persero) berubah menjadi Badan Hukum Publik yaitu BPJS ketenaga kerjaan. Bagaimana dengan BPJS kesehatan, dasar hukum nya sama dan ditambah uu sebelumnya tentang Sistem Jaminan Sosial.
Jika Januari 2014 BPJS Tenaga kerja beroperasi maka BPJS Kesehatan juga sama pada tahun 2014 Januari, dimana BPJS Kesehatan merupakan nomenklatur dari PT ASKES (persero) karena amanat undang-undang menunjuk nya sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan.
Hingga saat ini BPJS masih melakukan sosialisasi dan langkah-langkah yang diatur oleh pemerintah agar semua warga ikut dalam kepesertaan. Dengan memberikan sedikit paksaan terhadap masyarakat seperti untuk mengurus perijinan usaha harus memiliki BPJS.
Terdengar kabar BPJS Kesehatan rugi Trilyunan rupiah adalah wajar karena tujuan utama BPJS Kesehatan adalah lembaga / Badan yang nirlaba, yang merupakan alat Negara untuk menjamin kesehatan warganya. Wajar jika dilihat memakai neraca ekonomi dan dibanding dengan perusahaan yang profit eriented maka terlihat rugi, namun untung bukan tujuan BPJS Kesehatan. Meski hal itu wajar, namun masih perlu dikelola dengan baik karena bagaimanapun anggaran Negara harus digunakan secara efektif dan efisien agar tepat sasaran, manajemen BPJS Kesehatan berperan penting dalam hal pengaturan dan pengawasan ini selain dari pihak eksternal yang berwenang juga masyarakat.
BPJS Kesehatan Merupakan Pelaksanaan UUD1945
Kita lihat dengan kacamata Hukum dasar UUD1945 yang didalamnya terdapat tujuan bangsa Indonesia. Para pendiri Negara Indonesia telah merumuskan tujuan Negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 adalah aturan dasar sebagai perwujudan dari filosofis landasan idiil bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Tujuan Negara Indonesia yang sama artinya dengan tujuan Bangsa Indonesia, salah satunya yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur, meski arti adil dan makmur harus di artikan lagi agar menjadi tujuan-tujuan yang lebih mendetail dan pasti. Arti makmur, sebagai contoh dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen disebutkan dalam pasal 28H ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Bunyi pasal tersebut diatas penyelenggara Negara atau pemerintah wajib mengusahakan dan mendorong Warga Negaranya dan memberikan jalan agar setiap warga Negara mampu untuk mencapai salah satu tujuan yaitu bangsa yang makmur, disini paling tidak kebutuhan dasar setiap Warga Negara Indonesia harus tercukupi dalam hidup sehari-harinya dalam pasal diatas disebutkan “berhak hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, lingkungan hidup baik dan sehat”, maksud kesehatan adalah mendapat pengobatan saat sakit adalah hak setiap Warga Negara, tempat tinggal layak, dan kebutuhan dasar sehari-hari bisa dipenuhi, semua itu adalah hak setiap Warga Negara.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama