Banyak profesi disekitar kita yang
dapat kita pilih sebagai “pegangan hidup”, namun sebaiknya sesui minat
masing-masing agar maksimal dalam menjalankan tugas. Salah satu profesi hukum
yang katanya profesi tertua di Indonesia adalah Notaris. Disebut tertua karena
melihat dari sejarah pada jaman Romawi atau Yunani yang kemudian dibawa ke
Prancis, hingga sampailah kepada Belanda, dimana Belanda pernah menduduki
Hindia Belanda dan sejak jaman Belanda itulah ada notaris pertama di Indonesia
yang juga berkebangsaan Belanda.
Setelah kemerdekaan para notaris yang berkebangsaan Belanda semakin sedikit mungkin pulang ke negeri asalnya Belanda, sehingga oleh pemerintah di angkat penduduk bangsa Indonesia yang telah berpengalaman dibidang hukum kenotarisan atau yang berpendidikan hukum untuk mengisi kekosongan notaris di Indonesia. Seiring berjalannya waktu profesi notaris semakin banyak diminati seiring juga dibukanya sekolah notaris, dimana saja universitas penyelenggara saat ini disini penyelenggara sekolah notaris
... ...Sebelum masuk kuliah di program
Kenotariatan ada persyaratan khusus yaitu harus Sarjana Hukum, maka jika anda
ingin menjadi notaris anda harus sekolah di jurusan hukum terlebih dahulu.
Saya
sempat mencari info ke kampus yang dekat dengan Batam, di Universitas Batam ada
progam studi Magister Kenotariatan, namun bagaimana saya masuk sana karena
biaya yang tinggi, dan dengan gaji karyawan tidak memungkinkan untuk membiayai
kuliah di Universitas Batam.
Sebelum tahun 2000 sekolah notaris
masih belum setara dengan magister (S2) namun termasuk spesialis 1 (S.P1) atau
spesialis notaris (SP.n) atau sebelumnya juga ada gelas Cn (candidat notaris).
Setelah keluar SK atau peraturan dari kemeterian pendidikan maka sekolah
notaris berubah menjadi Magister Kenotariatan hingga sekarang, namun sekarang
gelar cukup Magister Hukum (MH), berdasar peraturan menristekdikti.
Tahun
2014 saya mencari informasi secara online dengan “klu” penerimaan mahasiswa Magister Kenotariatan, bertepatan dengan itu
di layar minitor muncul pengumuman ujian mandiri (UM) Universitas Diponegoro,
jika tidak salah bulan April 2014 dan yang dibuka adalah UM Undip gelombang II
untuk prodi M.Kn, menurut pengalaman mahasiswa yang telah kuliah dan sekarang
sebagian besar sudah lulus dan sebagian sudah menjadi Notaris, setelah
mendaftar online dan membayar biaya pendaftaran, dan lanjut dech ujian, pada
bulan Mei 2014 kalau tidak salah, ujian masuk M.Kn Undip, di fakultas Hukum
UNDIP, ada 3 tes yaitu Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Bahasa Ingris, dan Tes
Konpetensi Bidang, dalam satu hari, dimana selain UNDIP ada juga kampus lain
yang setiap tahun membuka pendaftaran mahasiswa baru.
Adapun persyaratan setelah lulus
sekolah Kenotariatan dan bergelar Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan anda
tidak langsung menjadi notaris. Namun harus mengajukan sendiri ke kementerian
Hukum dan HAM melalui www.ahu.go.id,
tentunya harus memenuhi syarat-syarat.
Selain
SH dan MH (khusus notariat) / MKn apa lagi syarat untuk diangkat menjadi
notaris berkut surat-surat yang harus ada untuk mengajukan pengangkatan notaris
:
berdasarkan
Pasal 4 dan pasal 40 Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19
Tahun 2019 tentang syarat dan tatacara pengangkatan, cuti, perpindahan,
pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Adapun persyaratan yang
harus disiapkan antara lain :
1.
Fotokopi Kartu tanda penduduk dilegalisir,
2. Fotokopi Akta
kelahiran dilegalisir,
3. Asli surat keterangan sehat
jasmani dari dokter rumah sakit,
4. Asli surat keterangan sehat
rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih
berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
5.
Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan
Magister Kenotariatan atau Sp.n. / C.n.
dilegalisir.
6.
Asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang
diketehui oleh Organisasi Notaris atau telah bekerja sebagai karyawan Notaris
yang telah mendapat rekomendasi dari organisasi Notaris selama 24 bulan
berturut-turut setelah lulus MKn atau
Sp.n.
7. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, Pejabat Negara,
advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Asli.
Selain itu juga melampirkan :
1. Fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan
notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum.
2.
Fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh
Organisasi Notaris yang dilegalisir oleh Organisasi Notaris.
3. Asli surat
pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol
notaris, dan
4.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir.
5.
Pas photo 3x4 sebanyak 4 lembar
6.
Bukti setoran PNBP (jika sudah dapat formasi).
Jadi
persyaratan lain selain Sarjana Hukum dan Magister Hukum Kenotariatan harus
juga magang 24 bulan berturut-turut di kantor notaris yang ditetapkan, Lulus
Ujian Kode Etik yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI), PPKJN
(peningkatan Kualitas Jabatan Notaris) oleh kemenkumHAM. Selain itu membuat
pernyataan tidak merangkap jabatan yang dilarang undang-undang seperti advokat,
pejabat Negara pimpinan BUMN atau BUMD atau perusahaan swasta tertentu dan
lain-lain.
April 2018 yang lalu telah diadakan ujian
pengangkatan Notaris (UPN) pertama kali dan terakhir kalinya untuk tahun 2018,
dikarenakan UPN telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak
sesuai dengan UU Jabatan Notaris.
Bulan Oktober 2018 tepatnya, MA
membatalkan UPN tersebut, padahal rencananya pula pada bulan Oktober 2018
tersebut direncanakan adanya UPN tahap dua, seperti diberitakan di laman
ahu.go.id untuk menghormati keputusan MA maka UPN ditunda atau ditiadakan
hingga waktu yang ditentukan kemudian dan hingga saat ini Juli 2019 (hampir 1
tahun) belum ada keputusan resmi Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
(Ditjen AHU) Kemenkumham, untuk menindak lanjuti putusan MA tersebut kecuali
hanya menghentikan pendaftaran calon notaris.
Maret 2017 yang lalu telah diadakan
Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sebagai salah satu syarat mengajukan pendaftaran
Notaris di ditjen AHU Kemenkumham, membaca website Ikatan Notaris Indonesia
(INI) tercatat sekitar 2 ribu lebih calon notaris yang telah lulus UKEN dan
ditambah sekitar kurang lebih 500 calon notaris ikut dan lolos pada ujian
perbaikan UKEN 2017 tersebut.
Calon notaris yang telah lulus UKEN
2017 tersebut sebagian telah mengikuti UPN pada bulan April 2018 yang lalu, dan
seharusnya telah mengajukan pengangkatan sebagai notaris melalui web www.ahu.go.id karena mereka yang telah lulus UPN tersebut diberi
kesempatan untuk mengajukan SK notaris hingga awal 2019 yang lalu jika
mencermati pengumuman di laman ahu.go.id.
Calon notaris yang telah lulus ujian
kode etik (UKEN) 2017 tidak semua berkesempatan mengikuti UPN April 2018 yang
lalu, dikarenakan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, salah satunya
adalah sertifikat magang dari organisasi / Ikatan Notaris Indonesia (INI),
belum memiliki sertipikat magang dari organisasi notaris karena belum mengikuti
magang bersama, dimana magang bersama adalah program baru dari organisasi
notaris untuk mengikuti-pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu juga, mereka
yang memiliki sertipikat magang dari organisasi notaris tersebut adalah mereka
yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti magang bersama yang diadakan oleh
pengurus wiayah I.N.I., sehingga sebagian tidak memenuhi kriteria untuk
mengikuti UPN April 2018 yang lalu.
Laman ahu.go.id menayangkan formasi
realtime formasi notaris di kota / kabupaten seluruh Indonesia. Tahun 2019 ini,
jika kita mencermati banyak formasi notaris yang tidak terisi, terdapat
rata-rata dibawah “dua digit” calon notaris yang mengajukan Surat Keputusan
(SK), bahkan tidak sedikit daerah tertera angka 0 (nol) yang mengajukan SK pada
informasi pendaftaran calon notaris di laman tersebut. Hal itu disebabkan
karena hal diatas tadi yaitu hanya yang telah lulus UPN di April 2018 yang bisa
masuk mengajukan SK.
Pembahasan permenkumham pengganti
permenkumham sebelumnya yang telah dibatalkan MA memakan waktu yang cukup lama,
hingga tahun 2019 dikeluarkan permenkumham tersebut, dengan syarat baru yaitu
Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris.
Pelatihan
Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) sebagai salah satu syarat
pengangkatan Notaris :
Syarat umum Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris :
Warga Negara Indonesia.
2. Berusia 27 tahun sebelum pendaftaran,
3. Berijasah Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan / Cn / Spn.
4. Telah magang 24 bulan dikantor Notaris yang diketahui oleh
pengurus daerah INI.
5. Tidak berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa atas
tindak pidana.
Dokumen Pendukung Pendaftaran Pelatihan
Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris:
1.
Pasfoto.
2.
Kartu Tanda Penduduk.
3. Ijazah Sarjana Hukum
dan Magister Kenotariatas atau SP.n
atau Cn.
4. Sertipikat Kelulusan
kode etik dari Organisasi notaris.
5. Surat Keterangan magang
2 tahun di kantor Notaris dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Organisasi
notaris.
6. Surat pernyataan
tidak berstatus tersangka maupun terdakwa
atas tindak pidana.
7. Surat pernyataan
dokumen yang diunggah adalah benar.
Magang
Bersama & Magang di Kantor Notaris
Sebelum mendaftarkan diri untuk menjadi
notaris maka ada kegiatan yang menjadi salah satu persyaratan, yaitu magang
bersama sebagai syarat mengikuti ujian kode etik dan magang dikantor notaris
sebagai salah satu syarat mengajukan pengangkatan notaris.
Kita bahas yang pertama mengenai magang
di kantor notaris, syarat magang dikantor notaris minimal 24 bulan
berturut-turut setelah terdaftar sebagi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris
Indonesia (ALB-INI), jadi sebelum mengajukan magang lulusan Magister
Kenotariatan yang ingin menjadi notaris harus mendaftar dahulu sebagai ALB –
INI, dengan syarat tertentu salah satunya lulus ujian pra-ALB yang
diselenggarakan oleh Pengurus Daerah / Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI),
setelah lulus ujian baru mendaftar secara online di pengurus pusat INI melalui www.ini.id, setelah pendaftaran diterima dan memperoleh kartu anggota
(KTA) online atau surat keterangan sebagai anggota ALB – INI, barulah magang
dikantor notaris yang diinginkan, atau sesuai rekomendasi pengurus daerah INI
setempat, hati-hati dalam memilih notaris penerima magang karena harus notaris
yang telah memenuhi syarat yang dapat mengeluarkan surat magang, dengan
rekomendasi pengurus daerah atau wilayah INI, anda bisa konsultasi dengan
pengurus daerah atau wilayah INI dalam memilih notris magang, karena ada cerita
ada yang terlanjur magang namun notaris tersebut tidak masuk kriteria yang
direkomendasikan pengurus INI.
Magang bersama juga diperlukan untuk
persyaratan mengikuti ujian kode etik notaris, untuk peraturan yang terbaru,
karena sebelum 2018 aturan tidak perlu magang bersama namun saat ini magang
bersama sebagai salah satu syarat selain sudah magang 24 bulan dikantor
notaris. Magang bersama ini ada 4 semester yaitu semester 1 sampai 4 sehingga
menyesuaikan dengan magang dikantor notaris dan berjalan bersama sama, semisal
untuk mengikuti semester 1 harus sudah minimal 6 bulan magang dikantor notaris
dan tentunya sejak menjadi ALB-INI, untuk semester 2 minimal sudah mengikuti
magang bersama semester 1, begitu seterusnya tidak saya jelaskan secara
mendetail dan jika ada pertanyaan silakan ke pengurus wilayah Ikatan Notaris
Indonesia.
Ujian
Kode Etik Notaris
Salah satu momen yang ditunggu calon
notaris salah satunya adalah ujian kode etik notaris (UKEN) karena ujian ini
dianggap syarat yang selalu ada dari pengangkatan notaris dan sebagai salah
satu pengakuan dari organisasi mengenai kompetensi minimal yang dimiliki
notaris selain pengetahuan tentang kode etik notaris itu sendiri.
Untuk peraturan terbaru syarat yang
diperlukan antara lain :
1. Berpendidikan sarjana hukum dan memiliki pendidikan notaris,
2. Telah lulus magang bersama 1 sampai dengan 4,
3. Telah magang 24 bulan surat magang diketahui pengurus derah
INI,
4. Terdaftar menjadi anggota luar biasa Ikatan Notaris
Indonesia,
5. Membayar biaya ujian,
6. Telah mengumpulkan poin sebnyak minimal 18,
7. Dan lain lain karena terkadang ada penambahan dan peggantian
sesuai kebutuhan organisasi.
Dari pemaparan diatas dapat ditarik
kesimpulan alur dari cara untuk menjadi notaris yang pertama harus sekolah di
fakultas hukum dan lanjut sekolah notaris. Setelah lulus sekolah notaris maka
hal yang dilakukan adalah mendaftar ujian pra ALB di pengurus wilayah Ikatan
Notaris Indonesia (INI) dapat juga melalui pengurus derah. Setelah ujian dan
lulus maka setelah itu mendaftar Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia
(ALB INI), sambil menunggu ujian dan terdaftar menjadi anggota INI dapat
mencari tempat magang (kantor notaris memenuhi kriteria), atau kalau sudah
dapat boleh langsung melaksanakn magang, setelah menjadi ALB INI dan magang
sesuai ketentuan maka setelag 6 bulan ikut magang bersama semester 1, setelah
magang 12 bulan magang bersama semester 2 dan seterusnya, hingga magang
dikantor notaris minimal 24 bulan dan 4 kali magang bersama sehingga menghasilkan
:
a. Keterangan magang bersama semester 1, 2, 3 dan semester 4
berupa sertifikat magang bersama,
b. Surat keterangan magang dikantor notaris diketahui pengurus
Ikatan Notaris Indonesia (INI) biasanya pengurus daerah).
Setelah dapat dua surat itu barulah
dapat mengikuti ujian kode etik notaris (UKEN), dimana ujian kode etik dibagi
ke dalam beberapa wilayah (semarang, surabaya, Jakarta, medan, makasar,
tangerang, yogjakarta dan beberapa wilayah lainnya) dan terkadang dipusatkan di
Pengurus Pusat (Jakarta).
Setelah persyaratan terkumpul barulah
mengajukan diri menjadi notaris secara online di laman www.ahu.go.id, kita dapat juga melihat pengumuman dan tata cara mendaftar
di laman tersebut, karena teknis pendaftaran terkadang berubah menyesuaikan
keadaan dan kebutuhan. Selain itu harus juga memilih daerah yang masih kosong
atau tersedia formasi dan di dalam kategori daerah D, karena daerah A, B dan C
hanya bisa untuk perpindahan notaris yang pernah menjabat di daerah lain.
Nah, itu tadi perjalanan untuk menjadi
notaris, semoga bermanfaat dan menginspirasi, jika diantara kalian sudah
menjadi notaris semoga tetap sukses dalam menjalankan jabatan, karena setelah
menjadi notaris masih butuh berjuang untuk mencapai kejayaan, setelah jalan
panjang meraih jabatan notaris.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama