Proses Untuk Menjadi Notaris

Banyak profesi disekitar kita yang dapat kita pilih sebagai “pegangan hidup”, namun sebaiknya sesui minat masing-masing agar maksimal dalam menjalankan tugas. Salah satu profesi hukum yang katanya profesi tertua di Indonesia adalah Notaris. Disebut tertua karena melihat dari sejarah pada jaman Romawi atau Yunani yang kemudian dibawa ke Prancis, hingga sampailah kepada Belanda, dimana Belanda pernah menduduki Hindia Belanda dan sejak jaman Belanda itulah ada notaris pertama di Indonesia yang juga berkebangsaan Belanda.

Setelah kemerdekaan para notaris yang berkebangsaan Belanda semakin sedikit mungkin pulang ke negeri asalnya Belanda, sehingga oleh pemerintah di angkat penduduk bangsa Indonesia yang telah berpengalaman dibidang hukum kenotarisan atau yang berpendidikan hukum untuk mengisi kekosongan notaris di Indonesia. Seiring berjalannya waktu profesi notaris semakin banyak diminati seiring juga dibukanya sekolah notaris, dimana saja universitas penyelenggara  saat ini disini penyelenggara sekolah notaris

... ...

Sebelum masuk kuliah di program Kenotariatan ada persyaratan khusus yaitu harus Sarjana Hukum, maka jika anda ingin menjadi notaris anda harus sekolah di jurusan hukum terlebih dahulu.

Saya sempat mencari info ke kampus yang dekat dengan Batam, di Universitas Batam ada progam studi Magister Kenotariatan, namun bagaimana saya masuk sana karena biaya yang tinggi, dan dengan gaji karyawan tidak memungkinkan untuk membiayai kuliah di Universitas Batam.

Sebelum tahun 2000 sekolah notaris masih belum setara dengan magister (S2) namun termasuk spesialis 1 (S.P1) atau spesialis notaris (SP.n) atau sebelumnya juga ada gelas Cn (candidat notaris). Setelah keluar SK atau peraturan dari kemeterian pendidikan maka sekolah notaris berubah menjadi Magister Kenotariatan hingga sekarang, namun sekarang gelar cukup Magister Hukum (MH), berdasar peraturan menristekdikti.

... ....

Tahun 2014 saya mencari informasi secara online dengan “klu” penerimaan mahasiswa Magister Kenotariatan, bertepatan dengan itu di layar minitor muncul pengumuman ujian mandiri (UM) Universitas Diponegoro, jika tidak salah bulan April 2014 dan yang dibuka adalah UM Undip gelombang II untuk prodi M.Kn, menurut pengalaman mahasiswa yang telah kuliah dan sekarang sebagian besar sudah lulus dan sebagian sudah menjadi Notaris, setelah mendaftar online dan membayar biaya pendaftaran, dan lanjut dech ujian, pada bulan Mei 2014 kalau tidak salah, ujian masuk M.Kn Undip, di fakultas Hukum UNDIP, ada 3 tes yaitu Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Bahasa Ingris, dan Tes Konpetensi Bidang, dalam satu hari, dimana selain UNDIP ada juga kampus lain yang setiap tahun membuka pendaftaran mahasiswa baru.

Adapun persyaratan setelah lulus sekolah Kenotariatan dan bergelar Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan anda tidak langsung menjadi notaris. Namun harus mengajukan sendiri ke kementerian Hukum dan HAM melalui www.ahu.go.id, tentunya harus memenuhi syarat-syarat.

........ ..........

Selain SH dan MH (khusus notariat) / MKn apa lagi syarat untuk diangkat menjadi notaris berkut surat-surat yang harus ada untuk mengajukan pengangkatan notaris :

berdasarkan Pasal 4 dan pasal 40 Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat dan tatacara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :

1.      Fotokopi Kartu tanda penduduk dilegalisir,

2.      Fotokopi Akta kelahiran dilegalisir,

3.      Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit,

4.      Asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

5.      Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan Magister Kenotariatan atau Sp.n. /  C.n. dilegalisir.

6.      Asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketehui oleh Organisasi Notaris atau telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapat rekomendasi dari organisasi Notaris selama 24 bulan berturut-turut setelah lulus  MKn atau Sp.n.

7.      Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, Pejabat Negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

8.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian Asli.

Selain itu juga melampirkan :

1.      Fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum.

2.      Fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisir oleh Organisasi Notaris.

3.      Asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol notaris, dan

4.      Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir.

5.      Pas photo 3x4 sebanyak 4 lembar

6.      Bukti setoran PNBP (jika sudah dapat formasi).

Jadi persyaratan lain selain Sarjana Hukum dan Magister Hukum Kenotariatan harus juga magang 24 bulan berturut-turut di kantor notaris yang ditetapkan, Lulus Ujian Kode Etik yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI), PPKJN (peningkatan Kualitas Jabatan Notaris) oleh kemenkumHAM. Selain itu membuat pernyataan tidak merangkap jabatan yang dilarang undang-undang seperti advokat, pejabat Negara pimpinan BUMN atau BUMD atau perusahaan swasta tertentu dan lain-lain.

April 2018 yang lalu telah diadakan ujian pengangkatan Notaris (UPN) pertama kali dan terakhir kalinya untuk tahun 2018, dikarenakan UPN telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak sesuai dengan UU Jabatan Notaris.

Bulan Oktober 2018 tepatnya, MA membatalkan UPN tersebut, padahal rencananya pula pada bulan Oktober 2018 tersebut direncanakan adanya UPN tahap dua, seperti diberitakan di laman ahu.go.id untuk menghormati keputusan MA maka UPN ditunda atau ditiadakan hingga waktu yang ditentukan kemudian dan hingga saat ini Juli 2019 (hampir 1 tahun) belum ada keputusan resmi Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, untuk menindak lanjuti putusan MA tersebut kecuali hanya menghentikan pendaftaran calon notaris.

Maret 2017 yang lalu telah diadakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sebagai salah satu syarat mengajukan pendaftaran Notaris di ditjen AHU Kemenkumham, membaca website Ikatan Notaris Indonesia (INI) tercatat sekitar 2 ribu lebih calon notaris yang telah lulus UKEN dan ditambah sekitar kurang lebih 500 calon notaris ikut dan lolos pada ujian perbaikan UKEN 2017 tersebut.

Calon notaris yang telah lulus UKEN 2017 tersebut sebagian telah mengikuti UPN pada bulan April 2018 yang lalu, dan seharusnya telah mengajukan pengangkatan sebagai notaris melalui web www.ahu.go.id karena mereka yang telah lulus UPN tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan SK notaris hingga awal 2019 yang lalu jika mencermati pengumuman di laman ahu.go.id.

... ...

Calon notaris yang telah lulus ujian kode etik (UKEN) 2017 tidak semua berkesempatan mengikuti UPN April 2018 yang lalu, dikarenakan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, salah satunya adalah sertifikat magang dari organisasi / Ikatan Notaris Indonesia (INI), belum memiliki sertipikat magang dari organisasi notaris karena belum mengikuti magang bersama, dimana magang bersama adalah program baru dari organisasi notaris untuk mengikuti-pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu juga, mereka yang memiliki sertipikat magang dari organisasi notaris tersebut adalah mereka yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti magang bersama yang diadakan oleh pengurus wiayah I.N.I., sehingga sebagian tidak memenuhi kriteria untuk mengikuti UPN April 2018 yang lalu.

Laman ahu.go.id menayangkan formasi realtime formasi notaris di kota / kabupaten seluruh Indonesia. Tahun 2019 ini, jika kita mencermati banyak formasi notaris yang tidak terisi, terdapat rata-rata dibawah “dua digit” calon notaris yang mengajukan Surat Keputusan (SK), bahkan tidak sedikit daerah tertera angka 0 (nol) yang mengajukan SK pada informasi pendaftaran calon notaris di laman tersebut. Hal itu disebabkan karena hal diatas tadi yaitu hanya yang telah lulus UPN di April 2018 yang bisa masuk mengajukan SK.

Pembahasan permenkumham pengganti permenkumham sebelumnya yang telah dibatalkan MA memakan waktu yang cukup lama, hingga tahun 2019 dikeluarkan permenkumham tersebut, dengan syarat baru yaitu Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris.

Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) sebagai salah satu syarat pengangkatan Notaris :

Syarat umum Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris :

Warga Negara Indonesia.

2.      Berusia 27 tahun sebelum pendaftaran,

3.      Berijasah Sarjana Hukum dan  Magister Kenotariatan / Cn / Spn.

4.      Telah magang 24 bulan dikantor Notaris yang diketahui oleh pengurus daerah INI.

5.      Tidak berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana.

Dokumen Pendukung Pendaftaran Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris:

1.      Pasfoto.

2.      Kartu Tanda Penduduk.

3.      Ijazah Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatas atau SP.n atau Cn.

4.      Sertipikat Kelulusan kode etik dari Organisasi notaris.

5.      Surat Keterangan magang 2 tahun di kantor Notaris dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Organisasi notaris.

6.      Surat pernyataan tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana.

7.      Surat pernyataan dokumen yang diunggah adalah benar.

Magang Bersama & Magang di Kantor Notaris

Sebelum mendaftarkan diri untuk menjadi notaris maka ada kegiatan yang menjadi salah satu persyaratan, yaitu magang bersama sebagai syarat mengikuti ujian kode etik dan magang dikantor notaris sebagai salah satu syarat mengajukan pengangkatan notaris.

Kita bahas yang pertama mengenai magang di kantor notaris, syarat magang dikantor notaris minimal 24 bulan berturut-turut setelah terdaftar sebagi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB-INI), jadi sebelum mengajukan magang lulusan Magister Kenotariatan yang ingin menjadi notaris harus mendaftar dahulu sebagai ALB – INI, dengan syarat tertentu salah satunya lulus ujian pra-ALB yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah / Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI), setelah lulus ujian baru mendaftar secara online di pengurus pusat INI melalui www.ini.id, setelah pendaftaran diterima dan memperoleh kartu anggota (KTA) online atau surat keterangan sebagai anggota ALB – INI, barulah magang dikantor notaris yang diinginkan, atau sesuai rekomendasi pengurus daerah INI setempat, hati-hati dalam memilih notaris penerima magang karena harus notaris yang telah memenuhi syarat yang dapat mengeluarkan surat magang, dengan rekomendasi pengurus daerah atau wilayah INI, anda bisa konsultasi dengan pengurus daerah atau wilayah INI dalam memilih notris magang, karena ada cerita ada yang terlanjur magang namun notaris tersebut tidak masuk kriteria yang direkomendasikan pengurus INI.

Magang bersama juga diperlukan untuk persyaratan mengikuti ujian kode etik notaris, untuk peraturan yang terbaru, karena sebelum 2018 aturan tidak perlu magang bersama namun saat ini magang bersama sebagai salah satu syarat selain sudah magang 24 bulan dikantor notaris. Magang bersama ini ada 4 semester yaitu semester 1 sampai 4 sehingga menyesuaikan dengan magang dikantor notaris dan berjalan bersama sama, semisal untuk mengikuti semester 1 harus sudah minimal 6 bulan magang dikantor notaris dan tentunya sejak menjadi ALB-INI, untuk semester 2 minimal sudah mengikuti magang bersama semester 1, begitu seterusnya tidak saya jelaskan secara mendetail dan jika ada pertanyaan silakan ke pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia.

Ujian Kode Etik Notaris

Salah satu momen yang ditunggu calon notaris salah satunya adalah ujian kode etik notaris (UKEN) karena ujian ini dianggap syarat yang selalu ada dari pengangkatan notaris dan sebagai salah satu pengakuan dari organisasi mengenai kompetensi minimal yang dimiliki notaris selain pengetahuan tentang kode etik notaris itu sendiri.

Untuk peraturan terbaru syarat yang diperlukan antara lain :

1.      Berpendidikan sarjana hukum dan memiliki pendidikan notaris,

2.      Telah lulus magang bersama 1 sampai dengan 4,

3.      Telah magang 24 bulan surat magang diketahui pengurus derah INI,

4.      Terdaftar menjadi anggota luar biasa Ikatan Notaris Indonesia,

... ...

5.      Membayar biaya ujian,

6.      Telah mengumpulkan poin sebnyak minimal 18,

7.      Dan lain lain karena terkadang ada penambahan dan peggantian sesuai kebutuhan organisasi.

Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan alur dari cara untuk menjadi notaris yang pertama harus sekolah di fakultas hukum dan lanjut sekolah notaris. Setelah lulus sekolah notaris maka hal yang dilakukan adalah mendaftar ujian pra ALB di pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dapat juga melalui pengurus derah. Setelah ujian dan lulus maka setelah itu mendaftar Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI), sambil menunggu ujian dan terdaftar menjadi anggota INI dapat mencari tempat magang (kantor notaris memenuhi kriteria), atau kalau sudah dapat boleh langsung melaksanakn magang, setelah menjadi ALB INI dan magang sesuai ketentuan maka setelag 6 bulan ikut magang bersama semester 1, setelah magang 12 bulan magang bersama semester 2 dan seterusnya, hingga magang dikantor notaris minimal 24 bulan dan 4 kali magang bersama sehingga menghasilkan :

a.      Keterangan magang bersama semester 1, 2, 3 dan semester 4 berupa sertifikat magang bersama,

b.      Surat keterangan magang dikantor notaris diketahui pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) biasanya pengurus daerah).

Setelah dapat dua surat itu barulah dapat mengikuti ujian kode etik notaris (UKEN), dimana ujian kode etik dibagi ke dalam beberapa wilayah (semarang, surabaya, Jakarta, medan, makasar, tangerang, yogjakarta dan beberapa wilayah lainnya) dan terkadang dipusatkan di Pengurus Pusat (Jakarta).

Setelah persyaratan terkumpul barulah mengajukan diri menjadi notaris secara online di laman www.ahu.go.id, kita dapat juga melihat pengumuman dan tata cara mendaftar di laman tersebut, karena teknis pendaftaran terkadang berubah menyesuaikan keadaan dan kebutuhan. Selain itu harus juga memilih daerah yang masih kosong atau tersedia formasi dan di dalam kategori daerah D, karena daerah A, B dan C hanya bisa untuk perpindahan notaris yang pernah menjabat di daerah lain.

Nah, itu tadi perjalanan untuk menjadi notaris, semoga bermanfaat dan menginspirasi, jika diantara kalian sudah menjadi notaris semoga tetap sukses dalam menjalankan jabatan, karena setelah menjadi notaris masih butuh berjuang untuk mencapai kejayaan, setelah jalan panjang meraih jabatan notaris. 


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama