politeaindonesia.blogspot.com, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau sering disebut PPAT, karena sering dirangkap bahkan hampir selalu dirangkap oleh Notaris maka PPAT sangat identik dengan Notaris meski pun secara peraturan adalah dua jabatan yang berbeda.
PPAT adalah pejabat umum yang khusus membuat
akta pertanahan dan satuan rumah susun untuk membantu kantor pertanahan sebagai
pembuat alat bukti tertulis yang otentik menurut peraturan jabatan PPAT.
Sedangkan notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang membuat akta otentik
dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, sehingga notaris tidak hanya
membuat akta tentang pertanahan namun semua akta yang belum diberikan kepada
pejabat berwenang lainnya.
Dasar hukum antara notaris dan PPAT juga diatur
dengan undang-undang yang berbeda, jika notaris diatur dalam undang-undang
nomor 30 tahun 2004 jungto undang-undang nomor 2 tahun 2014 sedangkan PPAT
berdasarkan PP nomor 37 tahun 1998 PP juncto pp nomor 24 tahun 2016 tentang
jabatan PPAT juncto PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dimana
keduanya adalah peraturan pelaksanaan dari uu pokok agraria nomor 5 tahun 1960.
Akta – akta yang dibuat PPAT pun terbatas dalam
PP tersebut antara lain akta jual-beli, akta hibah, akta pembagian hak bersama,
akta tukar menukar, akta inbreng /
pemasukan dalam perusahaan, akta pemberian HGB / Hak Pakai diatas Hak Milik,
Akta Pemberian Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
Sedangkan akta notaris lebih banyak macamnya dan hampir semua perbuatan hukum
dapat dituangkan dalam akta notaris khususnya dalam perbuatan hukum perdata.
Jalan yang cukup panjang untuk menjadi PPAT membuat
sebagian orang enggan mencapainya, karena selain pendidikan yang memakan waktu
juga biaya yang harus dikeluarkan untuk menuju jabatan tersebut. Untuk menjadi
PPAT harus sarjana hukum dan memiliki pendidikan khusus PPAT atau pendidikn
bidang kenotariatan, selain sarjana hukum juga bisa menjadi ppat jika pernah
menjabat pada level tertentu di kantor pertanahan atau Kementerian ATR / BPN,
biasanya pensiunan BPN yang mengikuti pendidikan khusus PPAT.
Kesempatan ini kita bahas PPAT dari jalur umum
alias bukan pensiunan kantor pertanahan (ATR / BPN) atau PPAT yang biasanya
merangkap notaris, bukan juga PPATS Camat. Sarjana Hukum dan Pendidikan
Kenotariatan adalah syarat awal untuk menjadi PPAT, selain telah berusia 22
tahun, lulus ujian PPAT, telah mengikuti peningkatan kualitas PPAT, dan magang
bagi yang belum menjabat notaris.
Magang calon PPAT meliputi magang dikantor PPAT
dan di Kantor Pertanahan selama minimal 12 bulan dengan rincian 6 bulan di
kantor PPAT dan 6 bulan di kantor pertanahan, biasanya magang notaris sekaligus
magang ppat saat magang dikantor notaris
/ PPAT, karena notaris biasanya merangkap PPAT dan untuk menjadi notaris harus
magang minimal 24 bulan dikantor notaris yang direkomendasikan organisasi
notaris.
Untuk ujian PPAT diadakan terpusat oleh
kementerian ATR / BPN yang pada akhir-akhir ini diadakan di Jakarta. Pendaftaran
ujian PPAT peserta harus memenuhi syarat dan memilih tempat kedudukan PPAT yang
akan di jabatnya jika lulus nantinya, namun tidak semua daerah dapat dipilih,
semua itu tergantung dari jumlah formasi daerah yang tersedia, setiap tahun
selalu berubah formasi tergantung kebutuhan dan penilaian dari kementerian ATR
/ BPN.
Peningkatan kualitas PPAT dapat dilakukan
sebelum atau sesudah lulus ujian PPAT, namun kenyataan yang telah berlalu
peningkatan kualitas PPAT untuk calon PPAT yang sudah lulus ujian PPAT dan
untuk PPAT yang sudah menjabat yang akan mengajukan pindah atau mengusulkan
untuk menjadi Pembina atau pengawas PPAT. Peningkatan kualitas PPAT ini
merupakan aturan baru yang diatur dalam PP tahun 2016 dan pertama kali diadakan
pada 2017, disusul pada 2018, 2019 dan seterusnya untuk saat ini.
Bagi calon PPAT yang belum menjadi notaris maka
untuk mengajukan SK PPAT harus magang di kantor PPAT selama minimal 6 bulan
atau bekerja di kantor tersebut dan magang atau bekerja di kantor pertanahan
minimal 6 bulan. Apa saja yang dilakukan selama magang di kantor PPAT idealnya
hal-hal yang dikerjakan untuk mendalami ilmu praktek antara lain menbuat
akta-akta PPAT, menganalisa atau verifikasi data sebagai bahan atau dasar
pembuatan akta, agar dokumen-dokumen lengkap. Selain itu diharapkan menyiapkan
dokumen-dokumen untuk mendaftarkan akta di kantor pertanahan setempat. Akta yang
biasa banyak terdapat di kantor PPAT atau sering muncul antara lain Akta
Jual-Beli (AJB), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak
Tanggungan, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, selain itu ada juga
pekerjaan tanpa akta namun perlu pendaftaran di kantor pertanahan yaitu
baliknama waris atau turun waris hak atas tanah dan bangunan, namun menggunakan
keterangan hak waris baik dari notaris bagi keturunan tiong hoa dan bagi
pribumi dibuat para ahli waris disaksikan 2 saksi (RT/RW), dikuatkan lurah dan
camat.
Baiklah setelah melewati segala proses tiba saat
nya mengajukan surat keputusan menteri agrarian tata ruang / badan pertanahan
nasional, tentang pengangkatan pejabat pembuat akta tanah, dokumen persyaratan
untuk pengajuan pengangkatan PPAT adapun contoh surat permohonan dapat dilihat di
https://politeaindonesia.blogspot.com/2019/08/contoh-surat-permohonan-pengangkatan.html
adapun persyaratan yang dilampirkan antara lain :
- ·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk di
legalisir,
- ·
Phasfoto berwarna 4x6 sebanyak 4
lembar,
- ·
Fotokopi legalisir pejabat berwenang
ijazah s1 hukum dan s2 kenotariatan,
- ·
Sertifikat lulus ujian PPAT,
- ·
Sertifikat peningkatan kualitas
PPAT,
- ·
Surat keterangan magang Kantor PPAT,
(bagi yang belum notaris)
- ·
Surat keterangan magang Kantor
pertanahan, (bagi yang belum notaris)
- ·
SK Notaris bagi yang sudah menjabat
Notaris,
- ·
Daftar riwayat hidup,
- ·
SKCK
- ·
Surat keterangan sehat jasmanani
dari rs pemerintah
- ·
Surat keterangan sehat rohani dari
rs pemerintah
- ·
Surat bebas narkoba dari rs
pemerintah
- ·
Surat pernyataan bermaterai tidak
rangkap jabatan yang dilarang
- ·
Surat pernyataan bermaterai sanggup
menerima protokol PPAT
- ·
Surat pernyataan bermaterai mengenai
dokumen yang disampaikan adalah benar dan jika terbukti tidak benar maka sk
dapat dibatalkan
Setelah itu menunggu info dari kementeian ATR
/BPN melalui website resminya, setelah sk PPAT keluar maka selanjutnya di ambil
dengan membayar PNBP yang telah ditentukan di kementerian ATR / BPN setelah
itu, megajukan permohonan sumpah kepada kantor pertanahan tempat kedudukan PPAT
yang tertera di dalam SK PPAT, adapun contoh permohonan dapat dilihat di https://politeaindonesia.blogspot.com/2020/01/contoh-surat-permohonan-pelantikan-dan.html,
setelah itu berkewajiban melaporkan diri ke instansi seperti kantor pertanaha
setempat, kantor wilayah ATR / BPN, bupati / dinas tekait, pengadilan negeri,
kantor pajak, juga ke organisasi PPAT. Selanjutnya menjalankan jabatan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama