Cara Membuat Sertifikat Tanah



Sertifikat Tanah – merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, maka dari itu untuk mencegah konflik pertanahan (agraria) sertifikat tanah sangat penting karena sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan. Nah karena sesuatu yang penting maka perlu kita mengetahui bagaimana cara membuat sertifikat tanah dari surat atau tanda bukti hak tanah berupa bekas hak milik adat,  maka perlu penjelasan tentang cara membuat sertifikat. 

Apa itu bekas hak milik adat dilansir dari www.nmcolaw.co.id (NMCo.Law Firm) tanah adat ada 2 pengertian yaitu tanah hak milik adat milik pribadi atau perorangan sering disebut Tanah Girik, petok, ricik, ketitir dan sebagainya yang dimiliki perorangan secara turun temurun sehingga dapat dikonversi menjadi Hak Milik. Kedua adalah tanah adat atau ulayat yang merupakan milik bersama misal tanah kas Desa dalam nama yang berbeda-beda seperti bengkok, titisara, dan nama lainnya. Selanjutnya cara membuat sertifikat tanah maja tanah ini jika disertipikatkan dapat menjadi hak pakai atau hak milik desa atau kelompok adat tertentu yang merupakan wadah masyarakat adat itu sendiri sehingga tidak dapat di sertifikatkan atas nama perorangan, jadi prosedur cara membuat sertifikat tergantung dari asal usul tanah. 

Nah disini kita hanya akan membahas cara membuat serrfikat tanah dari tanah-tanah bekas hak milik adat yang dikuasai secara pribadi bukan tanah ulayat, jika di girik merupakan nama yang akan mengurus sertifikat maka tidak perlu akta jual beli, berbeda jika telah beralih kepemilikannya maka perlu bukti pemindahan hak seperti Akta Jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, jika nama di bukti hak telah tiada maka pemilikan diwariskan kepada ahli warisnya dengan ketentuan yang berlaku seperti dibawah ini, degan syarat-syarat berkas sebagai berikut :

1. Surat Permohonan,

2. Surat Kuasa jika dikuasakan,

3. Fotokopi KTP / KK termasuk penerima kuasa,

4. Leter C / Kutipan Buku C diketahui Lurah,

5. Berita acara kesaksian,

6. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (untuk pendaftaran tanah sporadik),

7. Alas hak / Bukti perolahan hak,

- SKW (ket. Waris) , segel, kwitansi dan lain-lain,

- Akta PPAT jika perolehan setelah tahun 1997,

8. Surat kematian jika warisan,

9. SPPT PBB,

10. SSB dan bukti setor pembayaran,

11. SSP dan bukti setor pembayaran,

12. Surat keterangan tanah bekas milik adat (form sesuai surat edarankepala BPN RI No.9 / SE / VI/2013

13. Surat kehilangan kepolisian apabila Leter D asli tidak ada,

14. Peta bidang tanah yang dimohon dan dafatar isian 201 yang bersangkutan (pemohon mengajukan permohonan ukur),

Jadi proses awal cara membuat sertifikat tanah setelah berkas-berkas tersebut diatas lengkap adalah melakukan permohonan ukur ke kantor pertanahan setempat, nantinya setelah jadi produknya berupa peta bidang / surat ukur / gambar situasi atau sejenisnya sebagai syarat pengajuan sertipikat, seperti diatas. Setelah petugas memverifikasi berkas maka akan dikeluarkan sps (surat perintah setor) jika berkas sudah lengkap, setelah dibayar dan di serahkan kembali maka berkas sudah masuk dan menunggu hasil, jika para pejabat verifikator menyetujui akan keluar sertifikat Hak Milik.

2 Komentar

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Posting Komentar

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama