FORMASI JABATAN NOTARIS 2025 berubah dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor : 17 tahun 2025 tentang Formasi Jabatan Notaris & Penentuan Kategori Wilayah yang merubah atau mencabut Permenkumham Nomor : 19 tahun 2021, yang mulai berlaku tahun 2025 ini tepatnya 3 bulan setelah di undangkan 15 Mei 2025, yaitu bulan Agustus 2025, Saat ini Peraturan Menteri Hukum ini sudah berlaku, namun sebelum Agustus ini perpindahan maupun pengangkatan masih mengacu pada aturan yang lama.
Permen Hukum tersebut terlihat perbedaan daerah yang berubah kategorinya ada yang naik ke A da yang naik ke B namun sepertinya tidak ada yang turun kategori, berikut kategori wilayah terbaru (2025) :
1. Jakarta Pusat,
2. Jakarta Timur,
3. Jakarta Selatan,
4. Jakarta Barat,
5. Jakarta Utara,
6. Medan,
7. Kota Bandung,
8. Kota Semarang,
9. Surabaya,
10. Maksar,
11. Kabupten Bogor,
12. Kabupaten Karawang,
12 (duabelas) daerah tersebut kategori A
Sedangkan kategori B antra lain :
1. Kab. Bekasi
2. Kab. Tangerang,
3. Sidoarjo
4. Batam,
5. Kab. Pasuruan,
6. Kota Tangerang
7. Kota Palembang
8. Kab. Gresik
9. Kab. Bandung
10. Kota Pekan Baru
11. Kab. Deli Serdang
12. Kota Bekasi
13. Kota Tangerang Selatan
14. Sleman
15. Badung
16. Yogyakarta
17. Kota Depok
18. Kab. Kutai Kertanegara
19. Kab. Kutai Timur
20. Cilacap
21. Cilegon
22. Kep. Seribu
23. Kota Bogor
24. Serang
Selain disebutkan diatas masuk kategori C untuk pengangkatan pertamakali Notaris
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama