FORMASI JABATAN NOTARIS 2025 A, B dan C Berubah

FORMASI JABATAN NOTARIS 2025 berubah dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor : 17 tahun 2025 tentang Formasi Jabatan Notaris & Penentuan Kategori Wilayah yang merubah atau mencabut Permenkumham Nomor : 19 tahun 2021, yang mulai berlaku tahun 2025 ini tepatnya 3 bulan setelah di undangkan 15 Mei 2025, yaitu bulan Agustus 2025, Saat ini Peraturan Menteri Hukum ini sudah berlaku, namun sebelum Agustus ini perpindahan maupun pengangkatan masih mengacu pada aturan yang lama.

Permen Hukum tersebut terlihat perbedaan daerah yang berubah kategorinya ada yang naik ke A da yang naik ke B namun sepertinya tidak ada yang turun kategori, berikut kategori wilayah terbaru (2025) :

1. Jakarta Pusat, 

2. Jakarta Timur,

3. Jakarta Selatan,

4. Jakarta Barat,

5. Jakarta Utara,

6. Medan,

7. Kota Bandung,

8. Kota Semarang,

9. Surabaya,

10. Maksar,

11. Kabupten Bogor,

12. Kabupaten Karawang,

12 (duabelas) daerah tersebut kategori A

Sedangkan kategori B antra lain :

1. Kab. Bekasi

2. Kab. Tangerang,

3. Sidoarjo

4. Batam,

5. Kab. Pasuruan,

6. Kota Tangerang

7. Kota Palembang

8. Kab. Gresik

9. Kab. Bandung

10. Kota Pekan Baru

11. Kab. Deli Serdang

12. Kota Bekasi

13. Kota Tangerang Selatan

14. Sleman

15. Badung

16. Yogyakarta

17. Kota Depok

18. Kab. Kutai Kertanegara

19. Kab. Kutai Timur

20. Cilacap

21. Cilegon

22. Kep. Seribu

23. Kota Bogor

24. Serang

Selain disebutkan diatas masuk kategori C untuk pengangkatan pertamakali Notaris

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama