Sebenarnya
tidak tepat disebut dengan daftar Notaris bermasalah, sebelum terbukti bersalah
didepan pengadilan. Notaris / PPAT merupakan jabatan yang berbeda namun sering
melekat dalam satu orang sehingga lebih familiar dengan sebutan notaris saja. Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang khusus membuat akta
pertanahan dan satuan rumah susun untuk membantu kantor pertanahan sebagai
pembuat alat bukti tertulis yang otentik menurut peraturan jabatan PPAT.
Sedangkan notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang membuat akta otentik
dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, sehingga notaris tidak hanya
membuat akta tentang pertanahan namun semua akta yang belum diberikan kepada
pejabat berwenang lainnya.
Dasar
bertindak PPAT maupun kementerian ATR / BPN antara lain Peraturan Pemerintah
nomor 37 tahun 1998 juncto peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang
jabatan PPAT juncto PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, merupakan
peraturan pelaksanaan dari uu pokok agraria nomor 5 tahun 1960.
Syarat Pengangkatan
PPAT antara lain sebagai berikut, adapun
persyaratan yang dilampirkan antara lain :
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk di
legalisir,
·
Phasfoto berwarna 4x6 sebanyak 4
lembar,
· Fotokopi legalisir pejabat berwenang
ijazah Sarjana Hukum dan Strata Dua Kenotariatan / sekolah notaris atau
ke-PPAT-an,
·
Sertifikat lulus ujian Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT),
·
Sertifikat peningkatan kualitas
PPAT,
·
Surat keterangan magang Kantor PPAT,
(bagi yang belum notaris)
·
Surat keterangan magang Kantor
pertanahan, (bagi yang belum notaris)
·
SK Notaris bagi yang sudah menjabat
Notaris,
·
Daftar riwayat hidup,
·
SKCK
·
Surat keterangan sehat jasmanani
dari rs pemerintah
·
Surat keterangan sehat rohani dari
rs pemerintah
·
Surat bebas narkoba dari rs
pemerintah
·
Surat pernyataan bermaterai tidak
rangkap jabatan yang dilarang
·
Surat pernyataan bermaterai sanggup
menerima protokol PPAT
·
Surat pernyataan bermaterai mengenai
dokumen yang disampaikan adalah benar dan jika terbukti tidak benar maka sk
dapat dibatalkan
Jadi kementerian
ATR / BPN sudah begitu selektif dalam mengangkat PPAT sehingga jika terjadi
suatu pelanggaran hal itu kembali ke pelaksana tugas apakah sesuai prosedur
atau tidak, meski perlu evaluasi dan peninjauan ulang prosedur tentang
pengangkatan PPAT tersebut, baik PPAT dari kalangan profesional maupun dari
Camat harus memiliki integritas yang baik.
Akhir-akhir ini
muncul lagi permasalahan yang melibatkan profesi PPAT, karena korban merupakan
artis dan kasus tersebut menjadi buruan media sehingga cepat tersebar seantero
nusantara menjadi berita yang masih belum jelas duduk perkaranya meski pihak
berwajib telah menetapkan 3 tersangka, namun sesuai asas yang di anut di Negara
Indonesia tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kasus tersebut
mengenai beberapa bidang tanah yang beralih kepemilikan namun pihak keluarga
pemilik yang saat ini menjadi yang merasa berhak tidak pernah merasa menjual
atau mengalihkan ke pihak manapun. Maka untuk mempertahankan haknya mereka
menempuh jalur hukum termasuk jalur pidana tentang penggelapan.
Kasus mafia tanah biasanya
dijerat pasal yang dijadikan acuan antara lain Pasal 263 KUHP dan atau Pasal
266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP, atau
pasal lain menurut peraturan yang ada. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,
pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik
agar seolah-olah keterangan tersebut benar, 372 KUHP tentang penggelapan, pasal
55 KUHP dan 56 KUHP tentang Peyertaan dalam KUHP antara penyuruh dan yang
disuruh, pasal 56 KUHP tentang yang memberi bantuan atau memberi peluang
kejahatan dengan sengaja.
Dilansir dari www.metro.sindonews.com
(18/11/2021) artis NZ melaporkan sebagai korban penggelapan tanah milik
keluarga nya, sementara diduga pelaku adalah mantan Asisten Rumah tangganya
sendiri yang mengurusi Ibunya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,
NZ mejelaskan bahwa almarumah ibunya sempat meminta tolong kepada asisten rumah
tangganya untuk mengurus surat-surat tanah nya yang dikira hilang hal itu
terjadi tahun 2009 menurut penuturannya, bukan di urus malah aset-aset diubah
nama kepemilikannya.
Aset tersebut
diketahui berupa enam sertipikat tanah, keberadaan sertipikat tanah tersebut
diketahui dua telah di jual dan yang empat di jaminkan di Bank oleh mantan
asisten rumah tangga NZ. Kasus tersebut telah melibatkan terlapor dan beberapa
notaris / PPAT yang terlibat dalam pengurusan sertipikat tanah tersebut.
Mengenai keterlibatan
oknum Notaris / PPAT disini penulis ingin menyampaikan pendapat bahwa jika
notaris / PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai prosedur dan aturan main
yang telah ditetapkan undang-undang maka dapat dibebaskan dari segala jerat
pidana, karena Notaris / PPAT dalam hal ini membuat akta Jual-Beli atau APHT
dalam menjalankan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melayani masyarakat.
Namun jika dalam menjalankan tugas tidak sesuai prosedur peraturan
perudang-undangan hal itu menjadi sesuatu yang berbeda, hal mana yang terjadi
dalam kasus ini merupakan kewenangan dari pihak pengadilan atau pihak-pihak
yang berwajib dalam mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Alasan pembenar
dalam KUHP adalah alasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan.
Macam-macam alasan pembenar antara lain :
a. daya paksa (overmacht) pasal 48 KUHP,
b. pembelaan terpaksa (noodweer) pasal 49 ayat (1) KUHP,
c. menjalankan perintah
undang-undang pasal 50 KUHP,
d. menjalankan perintah jabatan pasal 51 ayat (1) KUHP.
Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) dalam KUHP
adalah alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri pelaku, antara lain :
a. ketidakmampuan bertanggung jawab
- pasal 44 KUHP,
b. daya paksa (overmacht) – pasal 48 KUHP,
c. pembelaan terpaksa yang melampaui
batas – Pasal 49 ayat (2) KUHP,
d. menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang pasal 51 ayat (2) KUHP.
Menjalankan perintah undang-undang pasal
50 KUHP merupakan dasar hukum sesorang pejabat (Notaris / PPAT)
dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karena menjalankan perintah jabatan.
Yurisprudensi
Mahkamah Agung Nomor : 702K/Sip/1973 menyebutkan notaris fungsinya hanya
mencatat / menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak
yang menghadap. Terhadap notaris tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban
pidana atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu para pihak yang
menghadap. Sepanjang keterangan yang disampaikan oleh para pihak mengandung unsur
pemalsuan, penipuan dan ketidak benaran maka yang menjadi tanggung jawab pidana
sepenuhnya adalah para pihak karena akta yang dibuat dihadapan notaris adalah
akta para pihak, berbeda dengan apa-apa yang menjadi tanggung jawab notaris
adalah penipuan atau tipu muslihat bersumber dari Notaris sendiri.
Pengaturan kedepan Pemidanaan
terhadap notaris dapat dilakukan jika (sumber : Thesis, M.ATHOILAH, Universitas
Jember, 2019, Program Magister Kenotariatan, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Notaris
Dalam Pembuatan Akta Atas Dasar Keterangan Palsu”), antara lain:
1.ada tindakan
hukum dari notaris terhadap aspek formal akta yang sengaja, penuh kesadaran dan
keinsyafan serta direncanakan, bahwa akta dibuat dihadapan notaris atau oleh
notaris bersama-sama sepakat untuk dijadikan dasar untuk melakukan suatu
pidana;
2. Adanya Perbuatan
hukum dari notaris berkaitan dengan pembuatan akta baik di hadapan atau oleh
notaris jika diukur berdasarkan UUJN tidak sesuai dengan UUJN, atau menjalankan
jabatan tidak sesuai UUJN;
3. Tindakan notaris
tersebut tidak sesuai menurut instansi yang berwenang (MPD), dalam hal ini
majelis pengawas notaris MPD berhak menilai tindakan notaris.
Jika
para penghadap pada kasus ini menggunakan keterangan palsu termasuk keterangan
mengenai identitas atau pun surat-surat sebagai dasar bertindak para pihak, dan
Notaris / PPAT tidak tahu menahu soal itu maka pertangung jawaban pidana
terletak pada penghadap bukan kepada PPAT / Notaris berdasar yurisprudensi
tersebut diatas, karena Notaris PPAT dalam rangka menjalankan jabatan atas
perintah Undang-Undang sehingga dibebaskan dari jerat pidana.
Semoga tidak ada
lagi “daftar Notaris bermasalah” kedepannya bagi para notaris / PPAT mari kita
jaga marwah jabatan Notaris dan PPAT agar selalu berada di jalur koridor hukum
dan benar, selalu melakukan up date
keilmuan agar selalu melaksanakan jabatan dengan baik.
Ini nih yang serem. Jadi ingat kasus Nirina Zubir yang diduga bekerja sama dengan Notaris untuk melancarkan tindakannya.
BalasHapusSemoga nama notaris tetap terjaga.
Salam,
Wevelope
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama