Ulah Mafia Tanah, Menambah Daftar Notaris Bermasalah

Sebenarnya tidak tepat disebut dengan daftar Notaris bermasalah, sebelum terbukti bersalah didepan pengadilan. Notaris / PPAT merupakan jabatan yang berbeda namun sering melekat dalam satu orang sehingga lebih familiar dengan sebutan notaris saja. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang khusus membuat akta pertanahan dan satuan rumah susun untuk membantu kantor pertanahan sebagai pembuat alat bukti tertulis yang otentik menurut peraturan jabatan PPAT. Sedangkan notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang membuat akta otentik dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, sehingga notaris tidak hanya membuat akta tentang pertanahan namun semua akta yang belum diberikan kepada pejabat berwenang lainnya.

Dasar bertindak PPAT maupun kementerian ATR / BPN antara lain Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 juncto peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang jabatan PPAT juncto PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, merupakan peraturan pelaksanaan dari uu pokok agraria nomor 5 tahun 1960.

Syarat Pengangkatan PPAT antara lain sebagai berikut, adapun persyaratan yang dilampirkan antara lain :

·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk di legalisir,

·         Phasfoto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar,

·  Fotokopi legalisir pejabat berwenang ijazah Sarjana Hukum dan Strata Dua Kenotariatan / sekolah notaris atau ke-PPAT-an,

·         Sertifikat lulus ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),

·         Sertifikat peningkatan kualitas PPAT,

·         Surat keterangan magang Kantor PPAT, (bagi yang belum notaris)

·         Surat keterangan magang Kantor pertanahan, (bagi yang belum notaris)

·         SK Notaris bagi yang sudah menjabat Notaris,

·         Daftar riwayat hidup,

·         SKCK

·         Surat keterangan sehat jasmanani dari rs pemerintah

·         Surat keterangan sehat rohani dari rs pemerintah

·         Surat bebas narkoba dari rs pemerintah

·         Surat pernyataan bermaterai tidak rangkap jabatan yang dilarang

·         Surat pernyataan bermaterai sanggup menerima protokol PPAT

·         Surat pernyataan bermaterai mengenai dokumen yang disampaikan adalah benar dan jika terbukti tidak benar maka sk dapat dibatalkan

 

Jadi kementerian ATR / BPN sudah begitu selektif dalam mengangkat PPAT sehingga jika terjadi suatu pelanggaran hal itu kembali ke pelaksana tugas apakah sesuai prosedur atau tidak, meski perlu evaluasi dan peninjauan ulang prosedur tentang pengangkatan PPAT tersebut, baik PPAT dari kalangan profesional maupun dari Camat harus memiliki integritas yang baik.

Akhir-akhir ini muncul lagi permasalahan yang melibatkan profesi PPAT, karena korban merupakan artis dan kasus tersebut menjadi buruan media sehingga cepat tersebar seantero nusantara menjadi berita yang masih belum jelas duduk perkaranya meski pihak berwajib telah menetapkan 3 tersangka, namun sesuai asas yang di anut di Negara Indonesia tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kasus tersebut mengenai beberapa bidang tanah yang beralih kepemilikan namun pihak keluarga pemilik yang saat ini menjadi yang merasa berhak tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan ke pihak manapun. Maka untuk mempertahankan haknya mereka menempuh jalur hukum termasuk jalur pidana tentang penggelapan.

Kasus mafia tanah biasanya dijerat pasal yang dijadikan acuan antara lain Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP, atau pasal lain menurut peraturan yang ada. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik agar seolah-olah keterangan tersebut benar, 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 55 KUHP dan 56 KUHP tentang Peyertaan dalam KUHP antara penyuruh dan yang disuruh, pasal 56 KUHP tentang yang memberi bantuan atau memberi peluang kejahatan dengan sengaja.

Dilansir dari www.metro.sindonews.com (18/11/2021) artis NZ melaporkan sebagai korban penggelapan tanah milik keluarga nya, sementara diduga pelaku adalah mantan Asisten Rumah tangganya sendiri yang mengurusi Ibunya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, NZ mejelaskan bahwa almarumah ibunya sempat meminta tolong kepada asisten rumah tangganya untuk mengurus surat-surat tanah nya yang dikira hilang hal itu terjadi tahun 2009 menurut penuturannya, bukan di urus malah aset-aset diubah nama kepemilikannya.

Aset tersebut diketahui berupa enam sertipikat tanah, keberadaan sertipikat tanah tersebut diketahui dua telah di jual dan yang empat di jaminkan di Bank oleh mantan asisten rumah tangga NZ. Kasus tersebut telah melibatkan terlapor dan beberapa notaris / PPAT yang terlibat dalam pengurusan sertipikat tanah tersebut.

Mengenai keterlibatan oknum Notaris / PPAT disini penulis ingin menyampaikan pendapat bahwa jika notaris / PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai prosedur dan aturan main yang telah ditetapkan undang-undang maka dapat dibebaskan dari segala jerat pidana, karena Notaris / PPAT dalam hal ini membuat akta Jual-Beli atau APHT dalam menjalankan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melayani masyarakat. Namun jika dalam menjalankan tugas tidak sesuai prosedur peraturan perudang-undangan hal itu menjadi sesuatu yang berbeda, hal mana yang terjadi dalam kasus ini merupakan kewenangan dari pihak pengadilan atau pihak-pihak yang berwajib dalam mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Alasan pembenar dalam KUHP adalah alasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan. Macam-macam alasan pembenar antara lain :

a. daya paksa (overmacht) pasal 48 KUHP,

b. pembelaan terpaksa (noodweer) pasal 49 ayat (1) KUHP,

c. menjalankan perintah undang-undang pasal 50 KUHP,

d. menjalankan perintah jabatan pasal 51 ayat (1) KUHP.

Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) dalam KUHP adalah alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri pelaku, antara lain :

a. ketidakmampuan bertanggung jawab -  pasal 44 KUHP,

b. daya paksa (overmacht) – pasal 48 KUHP,

c. pembelaan terpaksa yang melampaui batas – Pasal 49 ayat (2) KUHP,

d. menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang pasal 51 ayat (2) KUHP.

Menjalankan perintah undang-undang pasal 50 KUHP merupakan dasar hukum sesorang pejabat (Notaris / PPAT) dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karena menjalankan perintah jabatan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 702K/Sip/1973 menyebutkan notaris fungsinya hanya mencatat / menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap. Terhadap notaris tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu para pihak yang menghadap. Sepanjang keterangan yang disampaikan oleh para pihak mengandung unsur pemalsuan, penipuan dan ketidak benaran maka yang menjadi tanggung jawab pidana sepenuhnya adalah para pihak karena akta yang dibuat dihadapan notaris adalah akta para pihak, berbeda dengan apa-apa yang menjadi tanggung jawab notaris adalah penipuan atau tipu muslihat bersumber dari Notaris sendiri.

Pengaturan kedepan Pemidanaan terhadap notaris dapat dilakukan jika (sumber : Thesis, M.ATHOILAH, Universitas Jember, 2019, Program Magister Kenotariatan, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Atas Dasar Keterangan Palsu”), antara lain:

1.ada tindakan hukum dari notaris terhadap aspek formal akta yang sengaja, penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan, bahwa akta dibuat dihadapan notaris atau oleh notaris bersama-sama sepakat untuk dijadikan dasar untuk melakukan suatu pidana;

2. Adanya Perbuatan hukum dari notaris berkaitan dengan pembuatan akta baik di hadapan atau oleh notaris jika diukur berdasarkan UUJN tidak sesuai dengan UUJN, atau menjalankan jabatan tidak sesuai UUJN;

3. Tindakan notaris tersebut tidak sesuai menurut instansi yang berwenang (MPD), dalam hal ini majelis pengawas notaris MPD berhak menilai tindakan notaris.

Jika para penghadap pada kasus ini menggunakan keterangan palsu termasuk keterangan mengenai identitas atau pun surat-surat sebagai dasar bertindak para pihak, dan Notaris / PPAT tidak tahu menahu soal itu maka pertangung jawaban pidana terletak pada penghadap bukan kepada PPAT / Notaris berdasar yurisprudensi tersebut diatas, karena Notaris PPAT dalam rangka menjalankan jabatan atas perintah Undang-Undang sehingga dibebaskan dari jerat pidana.

Semoga tidak ada lagi “daftar Notaris bermasalah” kedepannya bagi para notaris / PPAT mari kita jaga marwah jabatan Notaris dan PPAT agar selalu berada di jalur koridor hukum dan benar, selalu melakukan up date keilmuan agar selalu melaksanakan jabatan dengan baik.

1 Komentar

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

  1. Ini nih yang serem. Jadi ingat kasus Nirina Zubir yang diduga bekerja sama dengan Notaris untuk melancarkan tindakannya.

    Semoga nama notaris tetap terjaga.

    Salam,
    Wevelope

    BalasHapus

Posting Komentar

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama