Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang harus kita syukuri dengan mengetahui, memahami dan melaksanakan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, sejarah panjang Bangsa Indonesia membuat kita bangsa Indonesia bangga memiliki kebangsaan Indonesia seperti saat ini, meski para pendiri tidak mudah untuk membentuk suatu kedaulatan Negara Republik Indonesia karena salah satu faktor keanekaagaman suku dan agama yang terkadang membuat permasalahan yang menjurus kepada perpecahan persatuan Bangsa.
Sebagai generasi
penerus kita disekolah diwajibkan mempelajari Pendidikan Pancasila karena di
dalam pancasila tersebut terkandung nilai-nilai idiologi yang merupakan
landasan dasar hukum ideal, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa, untuk mengetahui cara berbangsa dan bernegara. Sila-sila dalam
pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa agar jalannya bernegara di
Indonesia dapat berjalan baik dan dengan arah tujuan yang pasti seperti termuat
dalam nilai-nilai pancasila.
Pendidikan pancasila
dipelajari di Kampus-Kampus sebagai mata kuliah program sarjana, semua bidang
yang mengerti atau paling tidak dapat nilai minimal C agar lulus kuliah, dari
sejarah pembentukan hingga mempelajari nilai-nilai pancasila secara ilmiah
maupun secara historis serta manfaat adanya Pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Dilansir dari https://vivixtopz.wordpress.com/modul-kuliah/pendidikan-pancasila/modul-mata-kuliah-pancasila/,
Mata kuliah Pendidikan Pancasila memberikan penjelasan tentang
perlunya diberikan perkuliahan Pancasila dari berbagai sudut pandang, beberapa
teori asal mula, fungsi dan kedudukan, hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945, pemikiran
dan pelaksanaan serta reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila. Selain hal
tersebut di atas, pada matakuliah Pendidikan Pancasila ini juga dibahas
permasalahan aktual dewasa ini khususnya tentang SARA, HAM, krisis ekonomi, dan
berbagai pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila. Pada intinya
mempelajari Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa.
Modul-modul matakuliah Pendidikan Pancasila disusun berdasarkan
Garis Besar Program Pembelajaran yang tertuang dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nomor: 265/DIKTI/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan
Pancasila Pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
Tujuan umum yang ingin dicapai oleh matakuliah Pendidikan
Pancasila tertuang dalam Tujuan Instruksional Umum, yaitu mahasiswa diharapkan
dapat:
1. Memahami landasan
diberikannya perkuliahan Pancasila.
2. Memahami pengertian
Pancasila.
3. Memahami pengetahuan
ilmiah secara umum dan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah.
4. Memahami Pancasila
sebagai obyek studi ilmiah.
5. Memahami pengertian
teori asal mula.
6. Memahami teori asal
mula Pancasila secara budaya, asal mula Pancasila formal, dan dinamika
Pancasila sebagai dasar negara.
7. Memahami dan
menjelaskan fungsi serta kedudukan Pancasila, baik secara formal yaitu
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia maupun secara material yakni Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa.
8. Memahami dan
menjelaskan tentang hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
maupun kedudukan hakiki Pembukaan UUD 1945.
9. Memahami dan
menjelaskan pemikiran dan pelaksanaan Pancasila serta Reformasi pemikiran dan
pelaksanaan Pancasila.
Memahami dan menjelaskan berbagai
permasalahan aktual dewasa ini, khususnya permasalahan SARA, HAM, dan krisis
ekonomi serta berbagai pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila untuk
memecahkan permasalahan tersebut.
Semua disiplin ilmu bermanfaat bagi
pelaksanaan pengamalan pancasila, karena semua ilmu yang telah ada dianggap
bermanfaat untuk kehidupan manusia. Semua yang bermanfaat bagi manusia tentu
salah satu pengamalan pancasila. Justru Pancasila sebagai landasan idiil untuk
bagaimana cara menjalankan ilmu dan ketrampilan yang telah dipelajari agar
sesuai dengan nilai-nilai pancasila, karena pancasila adalah hukum dasar yang
menjadi acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, karena Indonesia
adalah Negara Hukum sehingga apa saja yang dilaksanakan harus berdasar hukum.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama