Pembukaan Pengangkatan Notaris, Perpindahan, dan Formasi Notaris 2021


         Gabar Spesial Kontributor

AHU-Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah melaksanakan pembukaan calon Aparatus Sipil Negara (ASN / CPNS) dari berbagai lulusan kini saatnya di bulan Agustus 2021 akan mengumumkan Formasi Notaris 2021, membuka pendaftaran untuk calon Notaris dan perpindahan wilayah notaris di seluruh Indonesia. Setelah tahun 2020 tidak ada pengangkatan Notaris ataupun perpindahan Notaris maka saat ini tahun 2021 tepatnya bulan Agustus 2021 akan dilakukan pengumuman formasi notaris 2021 dan estimasi Formasi Notaris 2022, 2023, calon notaris atau notaris yang akan pindah wilayah jabatan dapat melihat nanti jika sudah tayang di laman www.ahu.go.id.

Dilansir www.youtube.com/Ruang ALI (7/8/2021) disampaikan oleh sekretaris Direktort Jenderal Administrasi Hukum Umum Mohamad Aliamsyah, S.Sos., S.H., M.H. menyampaikan bahwasanya tanggal 17 Agustus 2021 akan dilakukan pengumuman pembukaan pengangkatan notaris baik untuk pindah wilayah atau pengangkatan pertama kali. Hal itu masih rencana dan semoga tidak ada aral yang merintang untuk pelaksanaan hal tersebut. Tanggal 17 Agustus 2021 direncanakan juga akan dilaksanakan PPKJN 2021 gelombang ke 4 dan 5 yang rencana akan dilakukan secara online, lagi-lagi itu masih rencana semoga tidak ada aral yang merintang untuk pelaksanaan tersebut.

Dimana calon-calon notaris adalah alumni peserta PPKJN 2020 yang berkisar 500 orang, Alumni PPKJN 2021 gelombang 1 sekitar 250 orang, Alumni PPKJN 2021 gelombang 2 dan 3 sekitar 500 orang, sedangkan untuk gelombang 4 dan 5 PPKJN 2021 sekitar 500 peserta yang rencana akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2021 mendatang masih berdebar-debar apakah dapat ikut berkompetisi memperebutkan kuota notaris 2021 yang kabarnya akan buka tersebut, juga untuk gelombang 6, 7 dan 8 apakah dapat masuk di tahun ini atau tidak. Jika alumni 2020 dan 2021 gelombang 1 s.d 5 dapat mendaftar maka total jumlah calon notaris yang akan mendaftar sekitar 1.750 calon notaris ditambah notaris yang mungkin pindah wilayah mungkin juga peserta PPKJN 2021 gelombang 6,7 dan 8 yang rencana diadakan tanggal 23 Agustus 2021 mendatang, so jadi siap-siap ya gaes calon notaris. Kami yakin kalian telah menanti lama tentang ini, menanti dari sejak kuliah Magister Kenotariatan magang 24 bulan yang melelahkan juga magang bersama, ujian kode etik dan PPKJN yang wow … apalagi bagi rekan-rekan yang sudah dapat tiket UPN 2018 dan hingga kini belum diangkat tentu hari pembukaan pengangkatan Notaris tersebut sangat dinanti.

Lalu kapan calon notaris dan notaris yang akan pindah dapat login dan mengisi format isian, dilansir dari www.youtube.com/Ruang ALI (7/8/2021) jika tidak ada aral yang merintang atau perubahan kebijakan rencana dibuka pada tanggal 30 Agustus 2021, yang menurut asumsi redaksi akan ada kurang lebih 2.500 calon notaris (jika semua alumni PPKJN dapat mendaftar) yang akan mendaftar. Doa yang terbaik semoga bagi calon notaris dan notaris yang mau pindah diberikan yang terbaik, jika saat ini ada sekitar 17 ribu notaris dan akan ditambah 2.500 notaris total notaris di Indonesia akan berkisar 20 ribu Notaris yang akan siap melayani masyarakat di tahun ini.

Bagi calon notaris alangkah baiknya mempersiapkan berkas-berkas yang akan dipakai untuk pengangkatan notaris tersebut, antara lain : Foto Kopi KTP dilegalisir boleh dari disduk capil atau legalisir notaris, Foto Kopi Akta Kelahiran dilegalisir, Asli Surat Keterangan sehat jasmani, Asli surat keterangan sehat rohani, fotokopi Ijazah S1 (sarjana) legalisir pejabat yang berwenang Dekan atau sejenisnya, fotokopi Ijazah S2 (Magister Kenotariatan) atau Sp.Not atau sejenisnya dilegalisir pejabat yang berwenang seperti Dekan atau sejenisnya, Asli Surat Keterangan Magang sesuai ketentuan (seperti saat mengajukan PPKJN), surat pernyataan tidak rangkap jabatan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian Republik Indonesia. Selain itu ditambah data pendukung seperti fotokopi sertipikat PPKJN, Fotokopi Sertipikat Kode Etik, Surat Pernyataan kesediaan menjadi pemegang protokol, fotokopi NPWP legalisir. Kurang lebih itu persyaratan yang akan dikirim untuk pengangkatan, atau lebih tepat silakan baca di dalam permenkumham tentang tatacara pengangkatan notaris.

Dalam kesempatan lain pihak Ditjen AHU juga menyampaikan bahwa untuk aktivasi notaris diharuskan mendaftar di aplikasi Go-AML milik PPATK, Go-AML merupakan aplikasi yang diluncurkan PPATK belum lama ini sebagai salah satu upaya pencegahan tindak kejahatan pencucian uang. Dengar-dengar para notaris aktif juga diwajibkan mendaftar aplikasi ini, agar akun milik notaris di AHU tetap eksis dan tidak di blokir. jika notaris sudah punya akun GRIPS yang lalu dari PPATK kabarnya cukup pembaharuan data saja untuk memiliki akun Go-AML ini.

Mengulang formasi notaris 2021 ini yang telah dibagi menjadi tiga kategori A, B, dan C maka pengangkatan calon notaris hanya bisa mengajukan pengangkatan di daerah kategori C sedangkan kategori A dan B hanya untuk perpindahan notaris yang telah memiliki masa kerja 3 atau 4 tahun atau lebih yang ingin pindah wilayah kerja. Sekitar 2500 calon notaris ditahun ini jika tidak ada aral yang melintang akan mengajukan pengangkatan di daerah berkatogori C dari Wilayah barat hingga wilayah timur Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Baca Juga : Pembagian Wilayah Notaris & Formasi Notaris 2021

 

Bagi calon notaris yang akan mengajukan pengangkatan dilansir dari chanel youtube Ruang ALI bahwa berdasar peraturan menteri hukum dan HAM berkas yang harus di siapkan yang telah disebutkan diatas. Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :

1. Fotokopi KTP legalisir boleh oleh notaris,

2. Fotokopi Akta Lahir legalisir boleh oleh notaris,

3. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit,

4. Asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

5. Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan Magister Kenotariatan atau Sp.n. /  C.n. dilegalisir.

6. Asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketehui oleh Organisasi Notaris atau telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapat rekomendasi dari organisasi Notaris selama 24 bulan berturut-turut setelah lulus  MKn atau Sp.n.

7.Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, Pejabat Negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

8.Surat Keterangan Catatan Kepolisian Asli (SKCK).

Selain persyaratan diatas perlu juga melampirkan :

1. Fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris (PPKJN)

2. Fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris

3. Asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol notaris, dan

4.  Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak legalisisr.

5.  Pasfoto  ukuran  3x4 sebanyak 4 lembar (menyesuaikan permintaan)

6. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (jika sudah dapat formasi)..

 

Ketentuan persyaratan diatas ada yang harus Asli seperti Surat Pernyataan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani, sedangkan Ijazah sarjana hukum dan magister kenotariatan harus legalisir Dekan atau pejabat lain yang berwenang. Sedangkan syarat lain dapat dilegalisir oleh notaris, untuk sertipikat PPKJN cukup fotokopi saja hal itu disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Ahu dalam chanel youtube Ruang Ali.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama