Mengenal Majelis Pembina dan Pengawas PPAT

Jika Notaris memiliki MPN (Majelis Pengawas Notaris), maka PPAT punya Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPP PPAT) hal ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2016 tentang perubahan PP nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan Jabatan PPAT, dengan juklak dituangkan dalam peraturan kementerian agrarian dan tata ruang (perka BPN) nomor 2 tahun 2018 tentang Pembinaan & Pengawasan PPAT.

Namun sangat disayangkan dalam PP tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak atau belum mengenal istilah Majelis Kehormatan PPAT jika dalam profesi notaris Majelis Kehormatan Notaris (MKN), yang berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi profesi notaris ketika menghadapi perkara hukum yang melibatkan notaris, yaitu mengenai ijin MKN untuk memeriksa notaris termasuk memeriksa minuta akta sebagai saksi / bukti suatu perkara hukum, bahkan dalam pemanggilan sebagai tersangka tindak pidana alangkah baiknya mendapat ijin dari MKN.

Majelis Pengawas dan Pembina PPAT difungsikan sebagai MPN nya PPAT sekaligus MKN nya PPAT meski wewenangnya berbeda, sebelum perkaban ini sudah diatur dalam perkaban nomor 1 tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Jabatan PPAT. Pembinaan disini adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Menteri terhadap PPAT secara efektifdan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik. Sedangkan Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh Menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Jabatan PPAT diatur dalam PP Nomor : 24 tahun 2016 tentang perubahan PP nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan Jabatan PPAT, dan peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang / Kepala BPN (Perkaban)yang mengatur pelaksanaan jabatan PPAT tersebut. Koridor hukum yang dipakai PPAT dalam menjalankan jabatan harus sesuai peraturan tersebut diatas, dengan mengikuti peraturan perundang—undangan maka perlindungan hukum bagi PPAT akan terjamin dari segi pertanggug jawaban pidana akibat perbuatan penghadap atau siapa saja yang mengancam kehidupan PPAT itu sendiri karena semua yang dilakukan PPAT adalah menjalankan perintah undang-undang sehingga tidak boleh dipidana asalkan sesuai aturan yang berlaku. Selain pertanggungjawaban pidana juga pertanggungjawaban perdata atau administratif, jika sesuai peraturan perundang-undangan PPAT akan terbebas dari tanggungjawab tersebut.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah mejelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembiaan dan pengawasan terhadap PPAT. Terdiri dari MPPP (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT) berkedudukan di kementerian, MPPW (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah) berkedudukan di Kantor Wilayah BPN, dan MPPD (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah) berkedudukan di Kantor Pertanahan.

Pedoman pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan serta penegakan peraturan hukum melalui pemberian sanksi terhadap PPAT yang dilakukan oleh Kementerian, guna mewujudkan PPAT yang profesional, berintegritas dan melaksanakan jabatan PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan didaerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan.

Lingkup pembinaan meliputi :

a. penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas jabatan PPAT,

b. pemberian arahan pada semua pihak yang berkepentingan terkait

dengan kebijakan di bidang ke PPAT an,

c. menjalankan tindakan yang dianggap perlu untuk memastikan pelayanan PPAT tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan, dan / atau,

d. memastikan PPAT menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kode etik.

     Lingkup Pengawasan antara laian :

a.              Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT, untuk memastikan PPAT melaksanakan jabatan PPAT sesuai peraturan per undang-undangan di bidang PPAT. Meliputi :

1.  Tempat kedudukan kantor PPAT,

2.  Stempel jabatan PPAT,

3.  Papan nama, dan kop surat PPAT,

4.  Penggunaan formulir akta, pembuatan akta, dan penyampaian akta,

5.  Penyampaian laporan bulanan akta,

6.  Pembuatan daftar akta PPAT,

7.  Penjilidan Akta, warkah pendukung akta, protokol atau penyimpanan bundle asli akta dan,

8.  Pelaksanaan jabatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

b.  Penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT.

                Kenggotaan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT terdiri dari Kementerian ATR / BPN dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Majelis dibantu sekretaris yang merupakan bukan anggota majelis dan sekretaris dapat dibantu oleh 2 orang yang berbentuk kesekretariatan. - MPPP ( terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua dan 9 anggota : anggota 5 dari unsur kementerian dan 4 dari unsur IPPAT),- MPPW (terdiri dari 1 ketua, 1 wakil dan 7 anggota : 4 kementerian dan 3 IPPAT, - MPPD (1 ketua. 1 wakil dan 5 anggota : 3 kementerian dan 2 IPPAT) jika anggota IPPAT atau PPAT lebih dari 100 maka boleh ditambah maksimal 2 setiap kelipatan 100.

          Perkaban ini juga mengatur tentang tatacara pemeriksaan PPAT, juga bantuan hukum terhadap PPAT yang tesangkut perkara baik perdata atau pidana dengan mengajukan ke MPP PPAT. Selanjutnya dalam perkara pidana dalam hal penyidik akan memeriksa PPAT atas dugaan tindak pidana dapat berkoordinasi dengan Kementrian, Majelis Pebina dan Pengawas PPAT dan / atau IPPAT.

 

#Majelis Pengawas PPAT

#Majelis Pengawas Notaris – MPN

#Majelis Kehormatan Notaris – MKN

#Dewan Kehormatan Notaris – DKN

 

Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT Majelis Pengawas PPAT

 

 

 

 

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama