Jumlah Notaris Indonesia Terdaftar di Kemenkumham

gambar : pixabay.com/id

Notaris Milenial istilah notaris-notaris generasi baru saat ini (red.), atau makbedunduk atau istilah apa-ajalah, bahwasanya penjabat notaris itu tumbuh dan terbenam merupakan sesuatu yang lumrah, notaris generasi lalu menurunkan ilmu ke generasi berikutnya (pengajar di sekolah notaris), namun sayang ilmu yang diturunkan tidak selalu sama persis dengan yang di turunkan karena faktor-faktor tertentu yang memaksa untuk berubah. Sekolah notaris yang salah satu unsurnya adalah para guru yang merupakan genarasi pendahulu terkadang mengajarkan ilmu “pamungkasnya” karena merasa sang guru telah merasa dirinya sudah cukup puas dalam dunia profesi notaris ini dan ingin menurunkan semua ilmunya, namun terkadang hanya beberapa murid yang sanggup menguasai jurus-jurus pamungkas dari sang guru, bahkan lama kelamaan para murid menganggap jurus pamungkas sang guru jarang digunakan sehigga sang murid malas untuk mendalaminya karena tingkat kesulitan, butuh pengorbanan tenaga fikiran untuk berlatih untuk menguasai ilmu tersebut, sehingga kebanyakan para murid menguasai jurus-jurus dasar dan beberapa pengembangan masa kini, namun tidak menguasai jurus pamungkas sang guru, yang penting lulus dan bisa kerja “pikir” sang murid.

Bukan, bukan berubah secara esensi, notaris dahulu dan sekarang masih sama dalam filosofinya, hanya saja para penjabat yang terkadang melanggar kode etik atau aturan (saya yakin hanya sedikit yang melanggar), secara umum yang berubah adalah cara pandang, cara bermain, cara bekerja atau cara-cara yang lain, karena jaman dahulu tidak akan sama dengan masa kini. Orang dahulu selalu bilang orang sekarang tidak seperti dahulu, harus begini harus begitu, begitu juga dunia profesi Notaris, generasi PJN staad blad, generasi UUJN 2004, generasi UUJN 2014 atau generasi yang akan datang selalu mengikuti keadaan jaman.

Dilansir dari www.kabarnotariat.id (6/12/2018) jumlah notaris sebelum reformasi 1998 (penulis masih SMP hehehe) sekitar 3000 notaris seluruh Indonesia (jadi inget meme “piye kabare? Enak jaman ku to?”), entah apakah enak notaris berjumlah 3000 atau 17 ribu (saat ini), silakan masyarakat yang menilai. Ya, saya mengerti, jumlah yang berkali-kali lipat tersebut membuat “ciut” sebagian mereka karena merasa kue akan dibagi ke 17 ribu yang jika di logika memang bagiannya jadi kecil, menurut penulis tidak seperti itu karena pengguna jasa notaris diasumsikan juga naik berkali-kali lipat dibanding jaman generasi PJN staat blad, karena memang rizki sudah ada yang mengatur jadi tidak perlu “ciut” untuk tetap menjalani profesi ini, dan saya kira notaris anggkatan sebelum 1988 sudah “kenyang” pengalaman dan saatnya pensiun menikmati hari tua, membagi ilmu dan pengalaman kepada generasi penerusnya. Dilansir dari www.kabarnotariat.id (6/12/2018) setelah reformasi (sekitar 1999 keatas) diangkat sekitar notaris 3000 orang secara serentak, dan terus bertambah setiap tahunnya seiring lulusnya para mahasiswa sekolah notaris, hingga saat ini menurut data ditjen AHU dalam mengumpulkan data notaris pada awal 2021 terdata di ditjen AHU sebanyak 17.787 notaris dan ada 2.273 notaris yang tidak melakukan pembaharuan data sehingga diragukan apakah masih aktif atau tidak, apakah memang tidak tahu tentang pembaharuan data atau memang telat atau memang sudah tidak menjalankan jabatan (menjalani profesi lain misalkan).

Pada tahun 2019 hanya mengangkat sekitar 1000 notaris baru dan di tahun 2020 tidak ada pengangkatan ataupun perpindahan notaris, dan rencana baru 2021 ini akan diadakan pembukaan pengangkatan notaris, jika ingin disamakan dengan tahun 2019 maka kuota berkisar 2000 notaris baru karena 2020 tidak ada pengangkatan. Jumlah notaris yang terlalu banyak di suatu daerah memang akan menjadi masalah, namun saat ini saya yakin pihak-pihak terkait tetap menjaga kualitas dan kuantitas para notaris Indonesia baik pihak pemerintah atau juga organisasi notaris.

Tantangan besar para stakeholder (AHU dan INI), adalah banyaknya lulusan sekolah notaris, sebab yang dahulu hanya 6 Perguruan Tinggi sekarang sudah puluhan bahkan sekitar 37 – an Perguruan  Tinggi (data Ban-PT) yang memiliki program studi sekolah notaris. Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gajah Mada, Universitas Sumatra Utara, Universitas Diponegoro, dan lainnya sebagai pendahulu pencetak calon notaris dari bergelar Cn., Spn, Sp.1, M.Kn. , hingga saat ini banyak lagi PT yang mendapat ijin penyelenggaraan sekolah notaris antara lain : Universitas Hasanudin, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Jember, Universitas Jendral Sudirman, Universitas Jambi, dan masih banyak lagi.

Jika ada 37 Perguruan Tinggi (PT) setiap PT setiap tahun 50 lulusan dikali 37 berarti akan ada sekitar 2000 Magister Kenotariatan baru setiap tahun, asumsi setiap tahun ada 2000 calon notaris untuk saat ini namun tidak semua ingin menjadi notaris, namun saya yakin sebagian besar untuk saat ini berniat untuk menjadi notaris. Apakah akan menyaring calon-calon notaris tersebut dengan cara seperti apa, biarkan organisasi dan pemerintah yang memiliki kebijakan. Jika boleh membuat analisis sederhana dan data kotor (perkiraan saja) diambil dari data perkiraan hari ini Agustus 2021, kita ambil jumlah notaris dari surat AHU mengenai pembaharuan data per April 2021 (menurut asumsi saya validitas 90%) notaris Indonesia dianggap aktif semua meski belum semua melakukan pembaharuan data ada 17.787 notaris, pada tahun 2019 Surat Keputusan terbaru pengangkatan sedangkan 2020 tidak ada pengangkatan, tahun 2021 baru rencana akan ada calon pelamar sekitar 1.750 calon notaris sudah lengkap persyaratan (alumni PPKJN 2020, 2021 gelombang 1-5), dan ada sekitar 750 calon notaris (peserta PPKJN 2021 gelombang 6,7, 8), sebagian sudah lengkap, sebagian masih menunggu setifikat UKEN, namun telah magang 24 bulan. Kita tunggu saja tahun depan akan ada berapa penambahan notaris dan semua itu saya yakin telah diperhitungkan oleh Ditjen AHU kemenkumhan juga atas usulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), pada tahun ini di perkirakan akan ada penambahan 2000 notaris baru atau bahkan lebih, data itu tidak menghitung Magister Konotariatan yang tidak atau belum ikut PPKJN.

Jika kita bicara proses belajar di Sekolah Notaris apakah berkualitas atau tidak kita bisa mereview dari lulusan melalui ujian Pra ALB untuk menjadi anggota organisasi profesi notaris, pertanyaan nya apakah kapasitas penguji dapat dipertanggungjawabkan kalau pendapat saya pribadi sih beliau-beliau pengurus I.N.I memiliki kemampuan untuk mereview calon anggota organisasi tersebut khususnya mengenai keorganisasian, selain itu magang bersama juga menjadi saringan bagi calon notaris, dari magang bersama calon notaris mendapat ilmu standar tentang kenotariatan secara praktik karena pemateri dan pengujinya adalah praktisi di bidang kenotariatan. Selama magang calon notaris ini diharapkan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam praktek kenotariatan yang terjun langsung di kantor notaris tempat magang. Selain magang di kantor ditambah magang bersama 4 kali yaitu materi 1, 2, 3, dan 4 yang semuanya materi berbeda-beda sehingga seperti system blog, materi 1 harus lulus baru ke materi 2 dan seterusnya. Meski terkesan mengulang-ulang materi namun sejatinya itu sebagai suatu proses pembelajaran untuk mencetak notaris yang profesional dan berintegritas. Meski ada pihak yang meragukan pendidikan notariat saat ini, khususnya tentang kurikulum yang menurus ke bidang akademik (ke-Magisteran) berbeda dengan dahulu yang banyak prakteknya tentang kenotariatan, bukan berarti penddidikan notaris saat ini tidak bermutu tetapi mengarahkan notaris yang dapat megembangkan ilmu pengetahuan sejalan dengan praktek yang di jalani, agar bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya.

Saringan yang lain adalah dengan mengikuti ujian kode etik notaris (uken), dengan ujian ini calon notaris dibekali pengetahuan tentang kode etik notaris dan ujian tentang pengetahuan dasar yang harus dikuasai oleh notaris, dari kode etik, teori tentang hukum yang berkaitan dengan profesi nitaris, teknik pembuaatan akta dan pengetahuan atau ketrampilan lain yang menjadi kemampuan dasar seorang notaris. Dua tahun berkecimpung di dunia teori dan tekniknis dasar tentang kenotariatan selanjutnya magang 2 tahun terjun ke lapangan dengan praktek di kantor notaris dengan penilaian melalui magang bersama dan ujian kode etik saya kira minimal 4 tahun sudah cukup menjadi bekal para calon notaris. Jika waktu 4 tahun dimanfaatkan dengan tepat saya yakin calon notaris sudah menguasai ketampilan dan pengetahuan dasar tentang profesi notaris, setelah 24 bulan magang calon notaris akan di bekali lagi dengan Pendidikan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN), PPKJN ini selain mengulang materi yang lama juga memberi pengetahuan hukum baru di bidang kenotariatan khususnya kebijakan pemerintah yang berkaitan denga profesi notaris, PPKJN ini dilaksanakan selama 4-5 hari dan diawali dengan ujian pretes dan di akhir akan ada ujian pretes, juga peraturan pelaksanaan selama acara berlangsung sehingga jika tidak sesuai aturan ada beberapa yang tidak lulus dan harus mengulang agar dapat memiliki sertifikat PPKJN ini.

Magang 2 tahun, namun pada kenyataan tidak semulus dalam harapan, ada beberapa yang sudah lulus Magister Kenotariatan dan langsung magang selama 2 tahun berturut-turut bahkan lebih belum mendapat SK bahkan hingga 5 tahun dari kelulusan. Penulis hanya ingin mengatakan, bahwa saat ini 4 tahun dari masuk kuliah hingga 24 bulan maggang itu waktu minimal yang harus di tempuh itu pun kalau konsisten dan sesuai standar yang ditetapkan, karena terkendala aturan yang berubah saat ini, yang seharusnya magang 2 tahun terpenuhi dapat mengajukan pengangkatan, namun kenyataanyanya tidak dapat karena persyaratan dan kebijakan membuat semua itu tertunda. Jadi untuk para calon notaris dengan ketentuan saat ini UKEN baru boleh diikuti oleh yang sudah lulus magang 24 bulan sesuai ketentuan tentunya juga sudah magang bersama selama 4 kali dan juga pemenuhan poin menjadi standar proses yang harus dipenuhi, jika harus menunggu 2,5 hingga 3 tahun setelah lulus itu masih batas wajar, karena saat masa peralihan kebijakan ada yang hingga 5 tahun menunggu, jadi bersabarlah dan ikuti alur berproses jika ingin menjadi notaris, karena memang seperti itu kebijakan pemerintah dan organisasi saat ini, yang tidak lain dan tidak bukan untuk menjaga Marwah Jabatan Notaris itu sendiri, jabatan yang mulia dan harus tetap kita jaga marwah tersebut.

Jika membandingkan proses menjadi notaris dari sekolah notaris hingga menjadi notaris lebih baik yang mana antara yang lama sebelum menjadi Magister masih Spesialis atau C.n. atau saat ini, jawab nya biarlah masyarakat yang menilai,toh itu sudah menjadi kebijakan pemerintah mengenai hal ini. Jika dahulu sekolah notaris mahal dan lama (tidak lulus-lulus) sehingga sedikit lulusan sekolah notaris pada waktu itu. Berbeda saat ini yang rata-rata 2 tahun sudah kelar sekolah notarisnya namun ada tahapan magang, pendidikan PPKJN dan ujian kode etik yang harus ditembus untuk menjadi seorang notaris. Bisa jadi jaman dahulu kualitas penguasaan teori kenotariatan dan teknik pembuatan akta benar-benar diperhatikan sehingga benar-benar menguasai tentang hal itu pada waktu sekolah spesialis kenotariatan. Menurut pendapat penulis saat ini sekolah notaris cukup memberikan standar minimal penguasaan teori dan teknik pembuatan akta, jika sudah menguasai yang minimal boleh di luluskan, mungkinsaja sekolah jaman dulu memakai standar tinggi harus benar-benar menguasai baru di luluskan misalkan tentang hukum waris BW dan Pembuatan Akta Waris yang hitungannya sangat njlimet, buruh berapa lama menguasai itu hingga benar-benar menguasai secara total. Berbeda dengan saat ini yang cukup penguasaan standar minimal saja boleh lulus, itu hanya pendapat penulis bisa saja salah.

Banyaknya sekolah notaris saat ini disatu sisi memberi peluang khususnya para Dosen di prodi tersebut (menambah lapangan kerja), baik para lulusan Doktor Hukum atau dosen dari Profesi Notaris itu sendiri, jika kerjaan notaris berkurang sedikit maka, para dosen praktisi mendapat sedikit tambahan hasil dari mengajar di sekolah notaris tersebut. Peluang kedua lulusan magister kenotariatan tidak selalu menjadi notaris, dapat melanjutkan ke jenjang Doktoral, menjadi akademisi, atau ada beberapa instansi pemerintah yang membutuhkan lulusan magister ini, atau juga perusahaan swasta banyak juga membutuhkan orang-orang yang memiliki skill dan pengetahuan di bidang kenotariatan, so selalu positif tinking aja. Sisi negatifnya, memang sebagian besar lulusan notaris ini ingin menjadi notaris meski sudah bekerja di sektor swasta (entah apa alasannya), sehingga pemangku kepentingan harus pintar-pintar meratakan kedudukan notaris ini, akan menjamurnya lulusan sekolah notaris ini, mungkin saat ini belum terasa jika tidak ada intervensi dari pihak yang berkepentinngan, kita lihat 10 atau beberapa tahun kedepan akan terjadi membludaknya lulusan sekolah notaris ini, sehingga perlu kebijakan-kebijakan yang komprehensif dan holistik tentang hal ini.

Bagi para sarjana hukum, catatan ini boleh untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan apakah akan melanjutkan sekolah di Magister Kenotariatan atau tidak, jika memang sudah bulat hati ingin menjadi notaris so welcome dengan segala risiko dan peluang yang akan di hadapi, jika masih ragu atau sekedar cari info bahwa tulisan diatas menjadi sepintas gambaran profesi notaris di Indonesia dari paradigma pribadi penulis, so silakan konsultasi kepada keluarga atau pihak yang kompeten jangan lupa berdoa minta petunjuk kepada Sang Pencipta. Pada hakikatnya jabatan notaris adalah jabatan mulia, mulia karena ada kode etik, mulia karena kebutuhan masyarakat menghendaki, so bagi rekan-rekan notaris mari kita jaga marwah jabatan notaris ini.

Tulisan ini hanyalah catatan kecil dari hasil pemikiran sederhana dari pengalaman dan sedikit pengetahuan penulis yang tidak sempurna ini, akhirkata dan sampai jumpa di artkel lainnya, dengan harapan catatan kecil ini berguna khususnya bagi penulis, umumnya bagi pembaca dan profesi notaris di Indonesia, agar tetap terjaga Marwah Jabatan Notaris di Indonesia tanah air tercinta ini, semoga tulisan ini menjadi awal untuk menjadi masa depan yang indah bagi kita semua.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama