Pindah wilayah PPAT dapat dilakukan jika yang bersangkutan menginginkan, sebab dengan alasan keluarga dan domisili KTP misalkan. Jika PPAT belum merangkap Notaris maka PPAT dapat pindah jabatan dengan syarat menurut perkaban nomor 1 tahun 2006 pasal 22, 23, dan 24 dengan persyaratan telah melaksanakan tugasnya minimal selama 3 tahun berturut-turut dengan melampirkan :
a.Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPAT dan berita acara sumpahnya.
b. fotokopi berita acara penyerahan protokol di daerah semula.
c. surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kesanggupan dari calon penerima protokol di tempat semula.
d. surat keterangan dari organisasi profesi (IPPAT) mengenai selama menjabat PPAT tidak pernah melanggar kode etik profesi.
e. surat keterangan kepala kantor dari kepala kantor tempat kedudukan PPAT semula bahwa selama menjabat tidak pernah mendapat sanksi administratif.
f. surat keterangan tentang penilaian kuantitas dan kualitas kepala kantor selama mejabat PPAT.
g. fotokopi sertifikat pendidikan peningkatan kualitas jabatan PPAT.
Berikut contoh surat permohonannya untuk pindah wilayah PPAT :
Kepada Yth :
Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Di Jl Sisingamangaraja nomor 2
Kebayoran Baru
Jakarta
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama
Tempat tangal lahir
Alamat
Daerah Kerja PPAT : Kabupaten Semarang berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN, nomor : ….. / tgl. ……
Dengan ini mengajukan permohonan berhenti sebagai PPAT di daerah kerja tersebut diatas dan untuk dapat diangkat kembali sebagai PPAT dengan daerah kerja Kabupaten Cirebon.
Sebagai bahan pertimbangan bagi bapak dalam megambil keputusan, bersama ini kami lampirkan :
a. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPAT dan berita acara sumpahnya yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
c. surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kesanggupan dari calon penerima protokol (PPAT INTAN, SH, MKn) di tempat kerja semula.
d. surat keterangan dari organisasi profesi (IPPAT) mengenai selama menjabat PPAT tidak pernah melanggar kode etik profesi.
e. surat keterangan kepala kantor dari kepala kantor tempat kedudukan PPAT semula bahwa selama menjabat tidak pernah mendapat sanksi administratif.
f. surat keterangan tentang penilaian kuantitas dan kualitas kepala kantor selama mejabat PPAT.
Demikian atas perhatian Bapak Kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
JOHN, SH, M.Kn
Tembusan : Kepada Yth
Kanwil ATR / BPN daerah kerja semula
Kanwil ATR / BPN daerah kerja yang dituju
Kantah ATR / BPN daerah kerja semula
Kantah ATR / BPN daerah kerja yang dituju
Seperti pengangkatan pertama kali nantinya setelah permohonan disetujui maka yang bersangkutan akan mendapat panggilan secara online di website kementerian ATR BPN untuk mengambil SK dan selanjutnya mengangkat sumpah dan pelantikan di daerah baru,Contoh Permohonan Pindah Wilayah Kerja PPAT Bukan Karena Menyesuaikan Kedudukan dengan Notaris
Pindah wilayah PPAT dapat dilakukan jika yang bersangkutan menginginkan, sebab dengan alasan keluarga dan domisili KTP misalkan. Jika PPAT belum merangkap Notaris maka PPAT dapat pindah jabatan dengan syarat menurut perkaban nomor 1 tahun 2006 pasal 22, 23, dan 24 dengan persyaratan telah melaksanakan tugasnya minimal selama 3 tahun berturut-turut dengan melampirkan :
a.Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPAT dan berita acara sumpahnya.
b. fotokopi berita acara penyerahan protokol di daerah semula.
c. surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kesanggupan dari calon penerima protokol di tempat semula.
d. surat keterangan dari organisasi profesi (IPPAT) mengenai selama menjabat PPAT tidak pernah melanggar kode etik profesi.
e. surat keterangan kepala kantor dari kepala kantor tempat kedudukan PPAT semula bahwa selama menjabat tidak pernah mendapat sanksi administratif.
f. surat keterangan tentang penilaian kuantitas dan kualitas kepala kantor selama mejabat PPAT.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama