Syarat-Syarat Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

.........

politeaindonesia.blogspot.com, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau sering disebut PPAT, karena sering dirangkap bahkan hampir selalu dirangkap oleh Notaris maka PPAT sangat identik dengan Notaris meski pun secara peraturan adalah dua jabatan yang berbeda.

PPAT adalah pejabat umum yang khusus membuat akta pertanahan dan satuan rumah susun untuk membantu kantor pertanahan sebagai pembuat alat bukti tertulis yang otentik menurut peraturan jabatan PPAT. Sedangkan notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang membuat akta otentik dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, sehingga notaris tidak hanya membuat akta tentang pertanahan namun semua akta yang belum diberikan kepada pejabat berwenang lainnya.

Dasar hukum antara notaris dan PPAT juga diatur dengan undang-undang yang berbeda, jika notaris diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2004 jungto undang-undang nomor 2 tahun 2014 sedangkan PPAT berdasarkan PP nomor 37 tahun 1998 PP juncto pp nomor 24 tahun 2016 tentang jabatan PPAT juncto PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dimana keduanya adalah peraturan pelaksanaan dari uu pokok agraria nomor 5 tahun 1960.

Akta – akta yang dibuat PPAT pun terbatas dalam PP tersebut antara lain akta jual-beli, akta hibah, akta pembagian hak bersama, akta tukar menukar, akta inbreng  / pemasukan dalam perusahaan, akta pemberian HGB / Hak Pakai diatas Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Sedangkan akta notaris lebih banyak macamnya dan hampir semua perbuatan hukum dapat dituangkan dalam akta notaris khususnya dalam perbuatan hukum perdata.

... ...

Jalan yang cukup panjang untuk menjadi PPAT membuat sebagian orang enggan mencapainya, karena selain pendidikan yang memakan waktu juga biaya yang harus dikeluarkan untuk menuju jabatan tersebut. Untuk menjadi PPAT harus sarjana hukum dan memiliki pendidikan khusus PPAT atau pendidikn bidang kenotariatan, selain sarjana hukum juga bisa menjadi ppat jika pernah menjabat pada level tertentu di kantor pertanahan atau Kementerian ATR / BPN, biasanya pensiunan BPN yang mengikuti pendidikan khusus PPAT.

Kesempatan ini kita bahas PPAT dari jalur umum alias bukan pensiunan kantor pertanahan (ATR / BPN) atau PPAT yang biasanya merangkap notaris, bukan juga PPATS Camat. Sarjana Hukum dan Pendidikan Kenotariatan adalah syarat awal untuk menjadi PPAT, selain telah berusia 22 tahun, lulus ujian PPAT, telah mengikuti peningkatan kualitas PPAT, dan magang bagi yang belum menjabat notaris.

...... ......

Magang calon PPAT meliputi magang dikantor PPAT dan di Kantor Pertanahan selama minimal 12 bulan dengan rincian 6 bulan di kantor PPAT dan 6 bulan di kantor pertanahan, biasanya magang notaris sekaligus magang ppat saat  magang dikantor notaris / PPAT, karena notaris biasanya merangkap PPAT dan untuk menjadi notaris harus magang minimal 24 bulan dikantor notaris yang direkomendasikan organisasi notaris.

Untuk ujian PPAT diadakan terpusat oleh kementerian ATR / BPN yang pada akhir-akhir ini diadakan di Jakarta. Pendaftaran ujian PPAT peserta harus memenuhi syarat dan memilih tempat kedudukan PPAT yang akan di jabatnya jika lulus nantinya, namun tidak semua daerah dapat dipilih, semua itu tergantung dari jumlah formasi daerah yang tersedia, setiap tahun selalu berubah formasi tergantung kebutuhan dan penilaian dari kementerian ATR / BPN.

..... ....

Peningkatan kualitas PPAT dapat dilakukan sebelum atau sesudah lulus ujian PPAT, namun kenyataan yang telah berlalu peningkatan kualitas PPAT untuk calon PPAT yang sudah lulus ujian PPAT dan untuk PPAT yang sudah menjabat yang akan mengajukan pindah atau mengusulkan untuk menjadi Pembina atau pengawas PPAT. Peningkatan kualitas PPAT ini merupakan aturan baru yang diatur dalam PP tahun 2016 dan pertama kali diadakan pada 2017, disusul pada 2018, 2019 dan seterusnya untuk saat ini.

Bagi calon PPAT yang belum menjadi notaris maka untuk mengajukan SK PPAT harus magang di kantor PPAT selama minimal 6 bulan atau bekerja di kantor tersebut dan magang atau bekerja di kantor pertanahan minimal 6 bulan. Apa saja yang dilakukan selama magang di kantor PPAT idealnya hal-hal yang dikerjakan untuk mendalami ilmu praktek antara lain menbuat akta-akta PPAT, menganalisa atau verifikasi data sebagai bahan atau dasar pembuatan akta, agar dokumen-dokumen lengkap. Selain itu diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen untuk mendaftarkan akta di kantor pertanahan setempat. Akta yang biasa banyak terdapat di kantor PPAT atau sering muncul antara lain Akta Jual-Beli (AJB), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, selain itu ada juga pekerjaan tanpa akta namun perlu pendaftaran di kantor pertanahan yaitu baliknama waris atau turun waris hak atas tanah dan bangunan, namun menggunakan keterangan hak waris baik dari notaris bagi keturunan tiong hoa dan bagi pribumi dibuat para ahli waris disaksikan 2 saksi (RT/RW), dikuatkan lurah dan camat.

......... .........

Baiklah setelah melewati segala proses tiba saat nya mengajukan surat keputusan menteri agrarian tata ruang / badan pertanahan nasional, tentang pengangkatan pejabat pembuat akta tanah, dokumen persyaratan untuk pengajuan pengangkatan PPAT adapun contoh surat permohonan dapat dilihat di https://politeaindonesia.blogspot.com/2019/08/contoh-surat-permohonan-pengangkatan.html adapun persyaratan yang dilampirkan antara lain :

  1. ·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk di legalisir,
  2. ·         Phasfoto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar,
  3. ·         Fotokopi legalisir pejabat berwenang ijazah s1 hukum dan s2 kenotariatan,
  4. ·         Sertifikat lulus ujian PPAT,
  5. ·         Sertifikat peningkatan kualitas PPAT,
  6. ·         Surat keterangan magang Kantor PPAT, (bagi yang belum notaris)
  7. ·         Surat keterangan magang Kantor pertanahan, (bagi yang belum notaris)
  8. ·         SK Notaris bagi yang sudah menjabat Notaris,
  9. ·         Daftar riwayat hidup,
  10. ·         SKCK
  11. ·         Surat keterangan sehat jasmanani dari rs pemerintah
  12. ·         Surat keterangan sehat rohani dari rs pemerintah
  13. ·         Surat bebas narkoba dari rs pemerintah
  14. ·         Surat pernyataan bermaterai tidak rangkap jabatan yang dilarang
  15. ·         Surat pernyataan bermaterai sanggup menerima protokol PPAT
  16. ·         Surat pernyataan bermaterai mengenai dokumen yang disampaikan adalah benar dan jika terbukti tidak benar maka sk dapat dibatalkan

         Setelah dokumen lengkap maka dikirim baik secara langsung maupun lewat pos, namun sebaiknya langsung agar kelengkapan langsung di cek petugas, dikirim ke kementerian agraria dan tata ruang (ATR / BPN) sesuai dengan contoh pengantar atau menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Setelah itu menunggu info dari kementeian ATR /BPN melalui website resminya, setelah sk PPAT keluar maka selanjutnya di ambil dengan membayar PNBP yang telah ditentukan di kementerian ATR / BPN setelah itu, megajukan permohonan sumpah kepada kantor pertanahan tempat kedudukan PPAT yang tertera di dalam SK PPAT, adapun contoh permohonan dapat dilihat di https://politeaindonesia.blogspot.com/2020/01/contoh-surat-permohonan-pelantikan-dan.html, setelah itu berkewajiban melaporkan diri ke instansi seperti kantor pertanaha setempat, kantor wilayah ATR / BPN, bupati / dinas tekait, pengadilan negeri, kantor pajak, juga ke organisasi PPAT. Selanjutnya menjalankan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama