Gambar : pixabay.com
Hukum,
terlintas dalam seorang awam bahwa hukum itu hukuman (straff) jika seseorang salah maka akan di hukum, secara umum hukum
itu adalah aturan, pelangaran aturan, dan sanksi. Definisi hukum di dunia ini
beraneka ragam, namun sebenarnya hukum itu tidak perlu di definisikan oleh
orang awam, definisi hukum hanya untuk ilmuwan (akademisi) hukum saja dan
mahasiswa yang belajar di perguruan-perguruan. Di sisi lain idealnya definisi hukum
diperlukan oleh para penegak hukum untuk memahami apa sebenarnya hukum, pada
umumnya para penegak hukum memahami hukum adalah apa yang ada dalam aturan
(per-undang-undangan), padahal selain undang-undang (peraturan) definisi hukum
juga diberikan oleh para ilmuwan hukum sebagai acuan untuk memahami itu hukum,
memang penegak hukum harus tahu hukum, harus mengerti apa yang harus ditegakan.
Pada
fakultas-fakultas hukum juga fakultas lain yang ada konsentrasi hukum ekonomi,
yaitu hukum yang mengatur jalannya roda perekonomian di suatu daerah (Indonesia
misalkan). Lebih tepatnya kebijakan pemerintah dalam hal perekonomian Negara,
seberapa penting peran Hukum Ekonomi dari sudut pandang ilmu hukum yang di
wujudkan kedalam kebijakan pemerintah baik berbentuk aturan perundang-undangan
atau juga peraturan teknis lainnya.
Usia
produktif menjadi perhatian pemerintah dan Negara, bagaimana mengatur mereka
agar dapat diberdayakan, persaingan para pencari kerja dan masalah pengangguran,
seseorang ketika tamat sekolah sebagaian memutuskan mereka mencari kerja dengan
bekal dari sekolah yagn telah ditekuninya, sehingga mereka akan berfikircara
mendapat pekerjaan, mencari jalan untuk mendapatkan uang guna keperluan
kebutuhan sehari-hari dan untuk memuaskan keinginan. Cara untuk itu dengan
melamar kerja di perusahaan baik milik Negara atau swasta, juga di instansi
pemerintahan jika ada kebutuhan tenaga kerja atau pegawai. Ada juga yang
memiliki keberanian untuk berwiraswasta dengan membuka usaha sendiri sepertu
UMKM dan sebagainya, meski saat ini pada umumnya lulusan SMA mencara kerja
dengan cara melamar kerja kemanapun seperti apa yang dilakukan penulis waktu sudah
lulus sekolah.
Harapan
kita sebagai warga Negara, adalah Negara dapat mewujudkan kesejahteraan warganya, melihat
kehidupan sehari-hari terkadang melihat saudara-saudara kita setanah air yang
kehidupannya kurang layak, dan itu merupakan tanggung jawab Negara ini seperti
amanat undang-udang dasar yaitu fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara
oleh Negara. Oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang
meringankan beban mereka yang membutuhkan sepeti bantuan langsung tunai (BLT)
atau kebijakan lain untuk jalannya roda perekonomian di Negara ini.
Peran
Negara dalam Mewujudkan kesejahteraan Warga Negara, dalam penyelenggaraan
pemerintahannya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial tentunya dalam berbagai
kebijakan di semua aspek kehidupan, selanjutnya mengenai pelaksanaan kebijakan
tersebut agar tercapai tujuan tersebut. Bagaimana kebijakan pemerintah dalam
pemerataan kehidupan sejahtera. Negara harus melindungi masyarakat lemah dan
mendukung yang kuat dengan kebijakan-kebijakannya selanjutnya melaksanakan
kebijakan tersebut hingga mencapai semua warga Negara hidup layak, sehingga menekan
angka kemiskinan.
Peraturan
hukum sebagai dasar hukum oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakannya, untuk
mewujudkan tujuan tersebut. Prangkat Hukum yang sinkron, sesuai kebutuhan merupakan
payung hukum oleh semua pihak dalam bertindak termasuk para apparatus sipil
Negara uang merupakan penyelenggara Negara yang bekerja untuk mencapai tujuan
negara, harapan kegiatan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan warga
negaranya.
Kebergunaan Hukum Bagi Masyarakat
Ada yang bertanya apakah hukum
berguna bagi masyarakat, menurut penulis hukum berguna, degan menelusuri
definisi hukum kita dapat menentukan apakah hukum bermanfaat? menurut pendapat
para ahli pengertian hukum antara lain menurut :
Plato; Hukum
adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur
dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Tullius Cicerco Hukum ialah
akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk
menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Menurut
Aristoteles hukum
hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim
bagi masyarakat.
Bahwasannya hukum-lah yang mengawasi hakim atau penegak hukum
lainnya dalam melaksanakan tugasnya, untuk menghukum orang-orang yang bersalah
atau para pelanggar hukum, sehingga penulis sependapat bahwa hukum secara ideal
bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Ketika masyarakat awam memahami hukum berbentuk
polisi, sanksi, hakim, jaksa, pengacara, memang benar itu bagian dari perangkat
hukum, namun itu hanya bagian dari Hukum, dalam Ilmu Hukum sangat luas misal
ada hukum perdata yang mengatur hubungan antar sesama warga masyarakat juga
perdata ekonomi yang mengatur tentang hubungan bisnis dari kaca mata hukum,
hukum pidana tentang hukum kirminal, hukum Tata Negara, Hukum Internasional dan
masih banyak lagi bidang ilmu hukum yang lain. Ilmu Hukum itu lebih luas dari
apa yang terlihat.
Hukum itu ada di masyarakat bahkan masyarakat sendiri tidak
sadar kehadiran hukum ditengah-tengah mereka, baik hukum tertulis maupun tidak
tertulis. Namun disini hanya akan membatasi pembahasan mengenai Hukum yang
tertulis atau hukum positif yang berlaku saat ini dan itupun tidak semua akan dibahas,
hanya akan membahas sedikit yang berkaitan dengan hak dasar setiap Warga Negara
Indonesia sebagai “Harapan seorang warga Negara”. Kita tahu disiplin ilmu yang mempelajari
hukum di Indonesia adalah Ilmu Hukum, dimana ilmu hukum didalamnya mempelajari
tentang Filosofis Hukum, Teoritis Hukum, Praktis Hukum maupun Analitis dari
apa-apa yang berkaitan dengan hukum.
Kita hubungkan antara Ilmu Hukum dengan Tujuan bangsa Indonesia.
Apa tujuan dari Negara Indonesia? Apa manfaaat Ilmu Hukum dalam membangun Negara
ini? Apa manfaat pembangunan hukum di Negara Ini? Para pendiri Indonesia telah
merumuskan tujuan Negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 dimana UUD 1945
adalah aturan dasar sebagai perwujudan dari filosofis landasan idiil bangsa
Indonesia yaitu Panca Sila, dimana Negara Indonesia adalah wadah Bangsa
Indonesia atau Warga Negara Indonesia. Tujuan Negara Indonesia yang sama
artinya dengan tujuan Bangsa Indonesia salah satunya yaitu mencapai masyarakat
adil dan makmur; meski arti adil dan makmur harus di artikan lagi agar menjadi
tujuan-tujuan yang lebih mendetail dan pasti, dari arti makmur sebagai contoh dijabarkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen disebutkan dalam pasal 28H ayat (1)
berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dari bunyi pasal tersebut diatas penyelenggara Negara atau
pemerintah wajib mengusahakan dan mendorong Warga Negaranya dan memberikan
jalan agar setiap warga Negara mampu untuk mencapai salah satu tujuan yaitu
bangsa yang makmur, disini paling tidak
kebutuhan dasar setiap Warga Negara Indonesia harus tercukupi dalam hidup
sehari-harinya dalam pasal diatas disebutkan “berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, tempat tinggal, lingkungan hidup baik dan sehat”, maksud kesehatan
adalah mendapat pengobatan saat sakit adalah hak setiap Warga Negara, tempat
tinggal layak, dan kebutuhan dasar sehari-hari bisa dipenuhi, semua itu adalah
hak setiap Warga Negara.
Bagaimana cara Negara dapat mencapai tujuan itu? Dilihat secara
garis besar Negara kita mempunyai alat-alat perlengkapan Negara yaitu lembaga
Eksekutif (Presiden serta organ-organ Negara dibawah presiden), lembaga
legislatif (para Anggota Dewan juga Majelis Permusyawaratan), lembaga bidang
pengawas keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan),
lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi
Yudisial), dan lembaga lain dalam penyelenggaraan Negara di Indonesia, kita
singkat dengan sebutan “alat Negara” yang bekerja atau berperan dalam
penyelenggaraan Negara dalam bidang nya masing-masing, dimana mereka bekerja
menggunakan anggaran Negara karena Lembaga-lembaga itu dibentuk oleh UUD 1945
dan dalam penyelenggaraan Negara harus sesuai Hukum karena Indonesia adalah
Negara Hukum yang dapat dilihat di UUD 1945.
Kita sempitkan lagi bahasan kita mengenai peran Hukum dalam hal
perekonomian, yang kita spesialisasikan lagi mengenai lapangan pekerjaan yang
seharus nya setiap angkatan kerja harus di serap dalam dunia kerja, setiap
angkatan kerja diasumsikan harus bekerja dan berusaha mencari pekerjaan sesuai
dengan kemampuannya. Bagaimana cara agar setiap angkatan kerja mampu bekerja
dengan baik sehingga dapat diserap didunia kerja, sebagai misal kebijakan dalam
bidang pendidikan kita, selain mempelajari ilmu pengetahuan juga diajarkan
ketrampilan-ketrampilan tertentu kepada setiap siswa agar berkompoten dalam
suatu bidang, setiap lulusan mempunyai pengetahuan yang cukup dan ketrampilan
yang cukup pula, yang nantinya dapat di asah agar lebih terampil lagi dalam
training di dunia kerja. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat dituangkan dalam
Undang-Undang dan peraturan pelaksana dibawahnya, dimana penyusunan kebijakan
tersebut salah satunya melihat dari sisi ilmu Hukum dan tentunya melibatkan
berbagai disiplin ilmu.
Perekonomian Negara yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan
juga dipengaruhi faktor-faktor lain seperti Hukum, Politik, Sosial, Budaya,
ekonomi, pertahanan keamanan dan sebagainya, dan disini cukup membahas
perekonomian Negara dan hukum yang saling mempengaruhi yang berkaitan dengan
tersedianya lapangan pekerjaan untuk mencapai masyarakat yang makmur, sehingga
pemerintah atau Negara mempunyai kewajiban sebagai pengendali faktor-faktor
yang mempengaruhi tersebut. Seberapa peran dan pengaruh hukum dalam mencapai
perekonomian Negara yang stabil sehingga setiap anggakatan kerja mendapat
lapangan pekerjaan dengan mudah sehingga mendapat penghidupan yang layak,
dimana segala aturan hukum dan kebijakan dibidang perekonomian dibuat oleh
pemerintah, pemerintah mempunyai pejabat dan pejabat mempunyai staf baik staf umum maupun staf ahli, dan
masyarakat memiliki peran sebagai pengawas jika masyarakat merasakan dampak
buruk akibat kebijakan pemerintah maka masyarakat bisa mengajukan saran dan
kritik sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan suatu kebijakan,
karena dalam pemerintahan didalamnya adalah manusia yang bekerja untuk Negara,
maka terkadang melakukan kesalahan sehingga membutuhkan masukan-masukan agar
pelaksanaan tugasnya lebih baik.
Manfaat Hukum Tak Terlihat Namun Dirasakan
Undang-undang Dasar kita di Negara Indonesia menyebutkan bahwa
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka semua tentang penyelenggaraan Negara
berdasarkan hukum yang berlaku, pada hakikatnya penyelenggaraan Negara adalah
untuk berjalannya suatu pemerintahan yang baik dan salah satu tujuannya adalah
mensejahterakan rakyatnya, jadi segala penyelenggaraan Negara yang
mengakibatkan masalah sosial itu adalah penyimpangan. Maka disinilah fungsi
hukum Indonesia yaitu sebagai alat hidup masyarakat, juga sebagai pedoman
jalannya pemerintahan, sehingga semua bisa teratur dan terarah. Sebagai contoh
seorang presiden dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus berdasarkan
hukum jika menyimpang maka presiden bisa ditegur atau dikenakan sanksi oleh penegak
hukum, semisal dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan presiden
kedua Indonesia maka beliau dikenakan sanksi berdasar hukum yang berlaku,
seorang penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga
berdasarkan hukum yang berlaku, jika terjadi penyimpangan oleh oknum aparat
penegak hukum maka oknum tersebut akan ditindak sesuai hukum. Begitu besar
manfaat hukum di Indonesia sehingga pembangunan hukum yang baik sangat
berpengaruh terhadap pembangunan Negara dan Bangsa Indonesia, jika hukum buruk
baik peraturannya maupun pelaksana tugas nya, maka buruk pula Negara tersebut.
Dibidang perekonomian manfaat hukum juga mengatur dalam hal
perekonomian Makro maupun perekonomian Mikro, dan semua peraturan dan kebijakan
pemerintah yang disini saya sebut sebagai hukum positif, semua aturan tersebut
bertujuan mensejahterakan masyarakat (idealnya), jika terbukti sebuah kebijakan
atau aturan mengakibatkan menyengsarakan masyarakat maka itu menyimpang dan
harus segera dirubah.
Hukum dalam bidang perekonomian yang menyangkut lapangan
pekerjaan semisal adalah Undang-undang ketenaga kerjaan yaitu Undang-Undang
Nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Undang-undang Nomor : 2 tahun
2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, kedua undang-undang tersebut
baru sebagian yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan atau lebih tepatnya
ketenaga kerjaan. Selain berkaitan dengan tenaga kerja juga tentang aturan
pembatasan ekspor atau impor suatu produk untuk mengendalikan harga suatu
produk yang nantinya akan berpengaruh kepada lapangan pekerjaan semisal
mengenai pembatasan ekspor karet yang di tuangkan dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor : 779 tahun 2019 sebagai tindak lanjut pembatasan ekspor
karet alam yang disepakati pemerintah Thailand, Indonesia, dan Malaysia (sumber
: www.cnbcindonesia.com “Kemendag Atur
Kuota Ekspor Karet, Simak Detilnya!” 01 April 2019), yang nantinya
diharapkan akan berpengaruh terhadap harga karet di Indonesia untuk
mensejahterakan petani karet. Selain itu kebijakan pemerintah yang di tuangkan
dalam peraturan perundang undangan yaitu Undang Undang Nomor : 41 tahun 2009
tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang bertujuan
mempertahankan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi dan nantinya
berpengaruh terhadap hasil pertanian pangan di Indonesia, karena hasil
pertanian akan berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan pangan rakyat Indonesia,
jika terbatas maka harga akan naik. Undang undang ketenagakerjaan dan Undang
undang tantang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah contoh bentuk
hukum positif yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, setelah perangkat
hukumnya sudah ada maka tinggal bagaimana melaksanakan peraturan tersebut
melalui aparat pemerintah atau alat Negara yang ada utuk melaksanakan aturan
tersebut, dan masyarakat diharapkan juga ikut berpartisipasi dan ikut mengawasi
pelaksanaan aturan tersebut.
Selain itu secara tidak langsung peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang investasi yang bersifat memudahkan berusaha akan
berpengaruh terhadap investasi asing, yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja
Indonesia, jika masyarakat bekerja maka kesejahteraan masyarakat Indonesia akan
meningkat. Selain investasi asing kemudahan berusaha juga akan berpotensi
tumbuhnya pengusaha baru di dalam negeri sendiri, semakin banyak pengusaha
semakin terbuka lapangan pekerjaan. Untuk itu peraturan dibuat haruslah di
tujukan untuk mencapai hal-hal tersebut diatas, sebagai payung hukum dalam
melaksanakan kegiatan tersebut diatas.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama