gambar : pixabay.com/id
Notaris Milenial istilah
notaris-notaris generasi baru saat ini (red.),
atau makbedunduk atau istilah apa-ajalah, bahwasanya penjabat notaris itu tumbuh
dan terbenam merupakan sesuatu yang lumrah, notaris generasi lalu menurunkan
ilmu ke generasi berikutnya (pengajar di sekolah notaris), namun sayang ilmu
yang diturunkan tidak selalu sama persis dengan yang di turunkan karena
faktor-faktor tertentu yang memaksa untuk berubah. Sekolah notaris yang salah
satu unsurnya adalah para guru yang merupakan genarasi pendahulu terkadang mengajarkan
ilmu “pamungkasnya” karena merasa sang guru telah merasa dirinya sudah cukup puas
dalam dunia profesi notaris ini dan ingin menurunkan semua ilmunya, namun
terkadang hanya beberapa murid yang sanggup menguasai jurus-jurus pamungkas
dari sang guru, bahkan lama kelamaan para murid menganggap jurus pamungkas sang
guru jarang digunakan sehigga sang murid malas untuk mendalaminya karena
tingkat kesulitan, butuh pengorbanan tenaga fikiran untuk berlatih untuk
menguasai ilmu tersebut, sehingga kebanyakan para murid menguasai jurus-jurus
dasar dan beberapa pengembangan masa kini, namun tidak menguasai jurus
pamungkas sang guru, yang penting lulus dan bisa kerja “pikir” sang murid.
Bukan,
bukan berubah secara esensi, notaris
dahulu dan sekarang masih sama dalam filosofinya, hanya saja para penjabat yang
terkadang melanggar kode etik atau aturan (saya yakin hanya sedikit yang melanggar),
secara umum yang berubah adalah cara pandang, cara bermain, cara bekerja atau
cara-cara yang lain, karena jaman dahulu tidak akan sama dengan masa kini.
Orang dahulu selalu bilang orang sekarang tidak seperti dahulu, harus begini
harus begitu, begitu juga dunia profesi Notaris, generasi PJN staad blad,
generasi UUJN 2004, generasi UUJN 2014 atau generasi yang akan datang selalu
mengikuti keadaan jaman.
Dilansir
dari www.kabarnotariat.id
(6/12/2018) jumlah notaris sebelum reformasi 1998 (penulis masih SMP hehehe)
sekitar 3000 notaris seluruh Indonesia (jadi inget meme “piye kabare? Enak
jaman ku to?”), entah apakah enak notaris berjumlah 3000 atau 17 ribu (saat
ini), silakan masyarakat yang menilai. Ya, saya mengerti, jumlah yang
berkali-kali lipat tersebut membuat “ciut” sebagian mereka karena merasa kue
akan dibagi ke 17 ribu yang jika di logika memang bagiannya jadi kecil, menurut
penulis tidak seperti itu karena pengguna jasa notaris diasumsikan juga naik
berkali-kali lipat dibanding jaman generasi PJN staat blad, karena memang rizki
sudah ada yang mengatur jadi tidak perlu “ciut” untuk tetap menjalani profesi
ini, dan saya kira notaris anggkatan sebelum 1988 sudah “kenyang” pengalaman dan
saatnya pensiun menikmati hari tua, membagi ilmu dan pengalaman kepada generasi
penerusnya. Dilansir dari www.kabarnotariat.id
(6/12/2018) setelah reformasi (sekitar 1999 keatas) diangkat sekitar notaris
3000 orang secara serentak, dan terus bertambah setiap tahunnya seiring
lulusnya para mahasiswa sekolah notaris, hingga saat ini menurut data ditjen
AHU dalam mengumpulkan data notaris pada awal 2021 terdata di ditjen AHU
sebanyak 17.787 notaris dan ada 2.273 notaris yang tidak melakukan pembaharuan
data sehingga diragukan apakah masih aktif atau tidak, apakah memang tidak tahu
tentang pembaharuan data atau memang telat atau memang sudah tidak menjalankan
jabatan (menjalani profesi lain misalkan).
Pada
tahun 2019 hanya mengangkat sekitar 1000 notaris baru dan di tahun 2020 tidak
ada pengangkatan ataupun perpindahan notaris, dan rencana baru 2021 ini akan
diadakan pembukaan pengangkatan notaris, jika ingin disamakan dengan tahun 2019
maka kuota berkisar 2000 notaris baru karena 2020 tidak ada pengangkatan.
Jumlah notaris yang terlalu banyak di suatu daerah memang akan menjadi masalah,
namun saat ini saya yakin pihak-pihak terkait tetap menjaga kualitas dan
kuantitas para notaris Indonesia baik pihak pemerintah atau juga organisasi
notaris.
Tantangan
besar para stakeholder (AHU dan INI), adalah banyaknya lulusan sekolah notaris,
sebab yang dahulu hanya 6 Perguruan Tinggi sekarang sudah puluhan bahkan
sekitar 37 – an Perguruan Tinggi (data
Ban-PT) yang memiliki program studi sekolah notaris. Universitas Indonesia,
Universitas Padjadjaran, Universitas Gajah Mada, Universitas Sumatra Utara,
Universitas Diponegoro, dan lainnya sebagai pendahulu pencetak calon notaris
dari bergelar Cn., Spn, Sp.1, M.Kn. , hingga saat ini banyak lagi PT yang
mendapat ijin penyelenggaraan sekolah notaris antara lain : Universitas
Hasanudin, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya,
Universitas Jember, Universitas Jendral Sudirman, Universitas Jambi, dan masih
banyak lagi.
Jika
ada 37 Perguruan Tinggi (PT) setiap PT setiap tahun 50 lulusan dikali 37
berarti akan ada sekitar 2000 Magister Kenotariatan baru setiap tahun, asumsi
setiap tahun ada 2000 calon notaris untuk saat ini namun tidak semua ingin
menjadi notaris, namun saya yakin sebagian besar untuk saat ini berniat untuk
menjadi notaris. Apakah akan menyaring calon-calon notaris tersebut dengan cara
seperti apa, biarkan organisasi dan pemerintah yang memiliki kebijakan. Jika
boleh membuat analisis sederhana dan data kotor (perkiraan saja) diambil dari data
perkiraan hari ini Agustus 2021, kita ambil jumlah notaris dari surat AHU
mengenai pembaharuan data per April 2021 (menurut asumsi saya validitas 90%)
notaris Indonesia dianggap aktif semua meski belum semua melakukan pembaharuan
data ada 17.787 notaris, pada tahun 2019 Surat Keputusan terbaru pengangkatan
sedangkan 2020 tidak ada pengangkatan, tahun 2021 baru rencana akan ada calon
pelamar sekitar 1.750 calon notaris sudah lengkap persyaratan (alumni PPKJN
2020, 2021 gelombang 1-5), dan ada sekitar 750 calon notaris (peserta PPKJN
2021 gelombang 6,7, 8), sebagian sudah lengkap, sebagian masih menunggu
setifikat UKEN, namun telah magang 24 bulan. Kita tunggu saja tahun depan akan
ada berapa penambahan notaris dan semua itu saya yakin telah diperhitungkan
oleh Ditjen AHU kemenkumhan juga atas usulan Ikatan Notaris Indonesia (INI),
pada tahun ini di perkirakan akan ada penambahan 2000 notaris baru atau bahkan
lebih, data itu tidak menghitung Magister Konotariatan yang tidak atau belum
ikut PPKJN.
Jika
kita bicara proses belajar di Sekolah Notaris apakah berkualitas atau tidak
kita bisa mereview dari lulusan melalui ujian Pra ALB untuk menjadi anggota
organisasi profesi notaris, pertanyaan nya apakah kapasitas penguji dapat
dipertanggungjawabkan kalau pendapat saya pribadi sih beliau-beliau pengurus
I.N.I memiliki kemampuan untuk mereview calon anggota organisasi tersebut
khususnya mengenai keorganisasian, selain itu magang bersama juga menjadi
saringan bagi calon notaris, dari magang bersama calon notaris mendapat ilmu
standar tentang kenotariatan secara praktik karena pemateri dan pengujinya
adalah praktisi di bidang kenotariatan. Selama magang calon notaris ini
diharapkan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam praktek kenotariatan
yang terjun langsung di kantor notaris tempat magang. Selain magang di kantor
ditambah magang bersama 4 kali yaitu materi 1, 2, 3, dan 4 yang semuanya materi
berbeda-beda sehingga seperti system blog, materi 1 harus lulus baru ke materi
2 dan seterusnya. Meski terkesan mengulang-ulang materi namun sejatinya itu
sebagai suatu proses pembelajaran untuk mencetak notaris yang profesional dan
berintegritas. Meski ada pihak yang meragukan pendidikan notariat saat ini,
khususnya tentang kurikulum yang menurus ke bidang akademik (ke-Magisteran)
berbeda dengan dahulu yang banyak prakteknya tentang kenotariatan, bukan
berarti penddidikan notaris saat ini tidak bermutu tetapi mengarahkan notaris
yang dapat megembangkan ilmu pengetahuan sejalan dengan praktek yang di jalani,
agar bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya.
Saringan
yang lain adalah dengan mengikuti ujian kode etik notaris (uken), dengan ujian
ini calon notaris dibekali pengetahuan tentang kode etik notaris dan ujian
tentang pengetahuan dasar yang harus dikuasai oleh notaris, dari kode etik,
teori tentang hukum yang berkaitan dengan profesi nitaris, teknik pembuaatan
akta dan pengetahuan atau ketrampilan lain yang menjadi kemampuan dasar seorang
notaris. Dua tahun berkecimpung di dunia teori dan tekniknis dasar tentang
kenotariatan selanjutnya magang 2 tahun terjun ke lapangan dengan praktek di
kantor notaris dengan penilaian melalui magang bersama dan ujian kode etik saya
kira minimal 4 tahun sudah cukup menjadi bekal para calon notaris. Jika waktu 4
tahun dimanfaatkan dengan tepat saya yakin calon notaris sudah menguasai ketampilan
dan pengetahuan dasar tentang profesi notaris, setelah 24 bulan magang calon
notaris akan di bekali lagi dengan Pendidikan Peningkatan Kualitas Jabatan
Notaris (PPKJN), PPKJN ini selain mengulang materi yang lama juga memberi
pengetahuan hukum baru di bidang kenotariatan khususnya kebijakan pemerintah
yang berkaitan denga profesi notaris, PPKJN ini dilaksanakan selama 4-5 hari
dan diawali dengan ujian pretes dan di akhir akan ada ujian pretes, juga
peraturan pelaksanaan selama acara berlangsung sehingga jika tidak sesuai
aturan ada beberapa yang tidak lulus dan harus mengulang agar dapat memiliki
sertifikat PPKJN ini.
Magang
2 tahun, namun pada kenyataan tidak semulus dalam harapan, ada beberapa yang
sudah lulus Magister Kenotariatan dan langsung magang selama 2 tahun
berturut-turut bahkan lebih belum mendapat SK bahkan hingga 5 tahun dari
kelulusan. Penulis hanya ingin mengatakan, bahwa saat ini 4 tahun dari masuk
kuliah hingga 24 bulan maggang itu waktu minimal yang harus di tempuh itu pun
kalau konsisten dan sesuai standar yang ditetapkan, karena terkendala aturan
yang berubah saat ini, yang seharusnya magang 2 tahun terpenuhi dapat
mengajukan pengangkatan, namun kenyataanyanya tidak dapat karena persyaratan
dan kebijakan membuat semua itu tertunda. Jadi untuk para calon notaris dengan
ketentuan saat ini UKEN baru boleh diikuti oleh yang sudah lulus magang 24
bulan sesuai ketentuan tentunya juga sudah magang bersama selama 4 kali dan
juga pemenuhan poin menjadi standar proses yang harus dipenuhi, jika harus
menunggu 2,5 hingga 3 tahun setelah lulus itu masih batas wajar, karena saat
masa peralihan kebijakan ada yang hingga 5 tahun menunggu, jadi bersabarlah dan
ikuti alur berproses jika ingin menjadi notaris, karena memang seperti itu
kebijakan pemerintah dan organisasi saat ini, yang tidak lain dan tidak bukan
untuk menjaga Marwah Jabatan Notaris itu sendiri, jabatan yang mulia dan harus
tetap kita jaga marwah tersebut.
Jika
membandingkan proses menjadi notaris dari sekolah notaris hingga menjadi
notaris lebih baik yang mana antara yang lama sebelum menjadi Magister masih
Spesialis atau C.n. atau saat ini, jawab nya biarlah masyarakat yang
menilai,toh itu sudah menjadi kebijakan pemerintah mengenai hal ini. Jika dahulu
sekolah notaris mahal dan lama (tidak lulus-lulus) sehingga sedikit lulusan
sekolah notaris pada waktu itu. Berbeda saat ini yang rata-rata 2 tahun sudah
kelar sekolah notarisnya namun ada tahapan magang, pendidikan PPKJN dan ujian
kode etik yang harus ditembus untuk menjadi seorang notaris. Bisa jadi jaman
dahulu kualitas penguasaan teori kenotariatan dan teknik pembuatan akta
benar-benar diperhatikan sehingga benar-benar menguasai tentang hal itu pada
waktu sekolah spesialis kenotariatan. Menurut pendapat penulis saat ini sekolah
notaris cukup memberikan standar minimal penguasaan teori dan teknik pembuatan
akta, jika sudah menguasai yang minimal boleh di luluskan, mungkinsaja sekolah
jaman dulu memakai standar tinggi harus benar-benar menguasai baru di luluskan
misalkan tentang hukum waris BW dan Pembuatan Akta Waris yang hitungannya sangat
njlimet, buruh berapa lama menguasai itu hingga benar-benar menguasai secara
total. Berbeda dengan saat ini yang cukup penguasaan standar minimal saja boleh
lulus, itu hanya pendapat penulis bisa saja salah.
Banyaknya
sekolah notaris saat ini disatu sisi memberi peluang khususnya para Dosen di
prodi tersebut (menambah lapangan kerja), baik para lulusan Doktor Hukum atau
dosen dari Profesi Notaris itu sendiri, jika kerjaan notaris berkurang sedikit
maka, para dosen praktisi mendapat sedikit tambahan hasil dari mengajar di
sekolah notaris tersebut. Peluang kedua lulusan magister kenotariatan tidak
selalu menjadi notaris, dapat melanjutkan ke jenjang Doktoral, menjadi
akademisi, atau ada beberapa instansi pemerintah yang membutuhkan lulusan
magister ini, atau juga perusahaan swasta banyak juga membutuhkan orang-orang
yang memiliki skill dan pengetahuan di bidang kenotariatan, so selalu positif
tinking aja. Sisi negatifnya, memang sebagian besar lulusan notaris ini ingin menjadi
notaris meski sudah bekerja di sektor swasta (entah apa alasannya), sehingga
pemangku kepentingan harus pintar-pintar meratakan kedudukan notaris ini, akan
menjamurnya lulusan sekolah notaris ini, mungkin saat ini belum terasa jika
tidak ada intervensi dari pihak yang berkepentinngan, kita lihat 10 atau
beberapa tahun kedepan akan terjadi membludaknya lulusan sekolah notaris ini,
sehingga perlu kebijakan-kebijakan yang komprehensif dan holistik tentang hal
ini.
Bagi
para sarjana hukum, catatan ini boleh untuk dijadikan pertimbangan dalam
mengambil keputusan apakah akan melanjutkan sekolah di Magister Kenotariatan
atau tidak, jika memang sudah bulat hati ingin menjadi notaris so welcome
dengan segala risiko dan peluang yang akan di hadapi, jika masih ragu atau sekedar
cari info bahwa tulisan diatas menjadi sepintas gambaran profesi notaris di
Indonesia dari paradigma pribadi penulis, so silakan konsultasi kepada keluarga
atau pihak yang kompeten jangan lupa berdoa minta petunjuk kepada Sang Pencipta.
Pada hakikatnya jabatan notaris adalah jabatan mulia, mulia karena ada kode
etik, mulia karena kebutuhan masyarakat menghendaki, so bagi rekan-rekan
notaris mari kita jaga marwah jabatan notaris ini.
Tulisan
ini hanyalah catatan kecil dari hasil pemikiran sederhana dari pengalaman dan
sedikit pengetahuan penulis yang tidak sempurna ini, akhirkata dan sampai jumpa
di artkel lainnya, dengan harapan catatan kecil ini berguna khususnya bagi
penulis, umumnya bagi pembaca dan profesi notaris di Indonesia, agar tetap
terjaga Marwah Jabatan Notaris di Indonesia tanah air tercinta ini, semoga
tulisan ini menjadi awal untuk menjadi masa depan yang indah bagi kita semua.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama