Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum


Gambar : pixabay.com

*Pengertian Hukum

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya ( pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt).

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles, Hugo de Groot / Grotius, Thomas Hobbes, van volen hoven, Bellefroid, Hans Kelsen dan Utrecht).

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur:
1. Peraturan tingkah laku manusia
2. Dibuat oleh badan berwenang
3. Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. Disertai sanksi yang tegas


CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsur perintah, larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :

1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hukum

- terciptanya masyarakat yang adil dan damai

- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif

2.prof .soebakti         : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat

3.Jeremy Bentham    : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum

4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu

5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama