Pengalaman Magang di Kantor Notaris

  


        Haloo … sobat politea ketemulagi tentang bahasan profesi hukum notaris, kali ini kami akan berbagi cerita pengalaman magang para calon-calon notaris, data kami ambil secara langsung dari lapangan dan juga ngobrol sedikit banyak para magangers tersebut.

    Sebelum bercerita pengalaman tersebut alangkah baiknya mengingat kembali asal-usil kenapa harus magang dikantor notaris, usut punya usut magang tersebut wajib bagi calon notaris sejah tahun 2004 dan sebelumnya belaku 12 bulan masa magang, setelah 2014 masa magang selama 24 bulan berturut-turut dikantor notaris sesuai ketentuan dan rekomendasi Ikatan Notaris Indonesia (INI).

    Pengalaman Magang di kantor notaris ini bervariasi, namun pada hakikatnya sama, hanya teknis belajarnya saja yang beda antara orang yang satu dengan yang lain. Bagi calon notaris yang telah berpengalaman menjadi karyawan notaris tentunya kegiatan magang adalah sesuai job deskripsi karyawan notaris disesuaikan dengan kurikulum magang. Hal yang krusial adalah membuat akta / atau draf akta yang merupakan kewajiban dikuasai calon notaris, disini tidak hanya akta simulasi namun benar-benar akta yang akan dibuat untuk pengikatan yang akan ditandatangani klien, mulai dari akta apa yang akan dibuat, judul akta penomeran akta, kepala akata, komparisi, premis, isi akta hingga penutup yang banyak variasinya harus dikuasai oleh calon notaris, dengan bimbingan Notaris penerima magang tersebut.

     Bagi calon notaris yang benar-benar baru memulai terjun di kantor notaris (bukan karyawan notaris) ada yang setiap hari masuk atau seminggu beberapa kali dan sehari cukup beberapa jam saja, atau jika full time maka seharusnya ada uang bensinya meski hanya beberapa saja, mengenai uang bensin tergantung kantor notaris tempat magang dan sangat bervariasi dan tidak wajib.

     Menurut beberapa calon notaris yang mencari Pengalaman Magang sambil menjadi karyawan karena memang sebelumnya menjadi karyawan notaris, apa yang dikerjakan sesuai waktu bekerja, membuat akta-akta yang akan pengikatan, juga sekaligus magang sebagai calon PPAT membuat akta PPAT juga menyiapkan berkas-beskas ke Badan Pertanahan untuk proses pendaftaran akta. Terkadang juga mengurus pajak-pajak yang berhubungan dengan transaksi tanah, sehingga harus ke Bank setelah itu kekantor pajak untuk validasi atau verifikasi pajaknya sebagai persyaratan pendaftaran di kantor pertanahan, tekadang juga membuat NPWP hingga BPJS karena saat ini perusahaan baik PT atau CV yang baru berdiri wajib ber-BPJS dan ber-NPWP. Mungkin hampir sama bagi yang 100% magang terkadang terjun ke lapangan jika berminat seperti ke kantor pajak, kantor BPJS, kantor PTSP dan Kantor Lain terkait termasuk pertanahan.

       Ada juga yang baru lulus dan belum berpengalaman diterima magang namun pekerjaannya seperti karyawan karena memang kantor notaris tersebut lagi butuh tenaga, menerima gaji tiap bulan namun konskuensinya harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dibebankan kepadanya, jadi bekerja sekaligus magang. Jika seperti ini magang sambil kerja maka kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan kantor saat itu disesuaikan dengan order, sekaligus dapat membuka-buka pekerjaan yang lalu sebagai bahan belajar sesuai kurikulum magang, dapat juga bertanya kepada karyawan lain yang lebih berpengalaman atau kepada notarisnya langsung.

    Nah jika anda calon notaris yang bekerja di instansi lain pasti nya tidak dapat setiap hari setiap waktu di kantor notaris karena harus bekerja di perusahaan / instansi anda, maka waktu tidak setiap hari dan sehari cukup bebepara jam saja, sesuaikan dengan jadwal di tempat anda bekerja, jika keadaannya seperti ini maka kurikulum yang diberikan cukup kurikulum minimal magang saja dan tentu tidak maksimal karena keterbatasan waktu, namun yang penting memenuhi syarat minimal kurikulum magang yang ditentukan Ikatan Notaris Indonesia (INI), minimal tiga hari dalam 1 (satu) minggu dan sehari minimal 4 (empat) jam.

Berikut kurikulum magang berdasar peraturan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 19/PERKUM/INI/2019 tentang MAGANG, antara lain :

a. Semester I (bulan ke 0 - 6) : Administrasi Kantor Notaris, Kode Etik Notaris, Dasa-dasar teknik pembuatan akta, Pembuatan akta-akta terkait dengan hukum orang dan kekeluargaan.

b. Semester II (bulan ke 7 - 12) : Teknik Pembuatan Akta Perikatan 1 (perjanjian bernama), Teknik pembuatan akta perikatan 2 (perjanjian tak bernama).

c. Semester III (bulan ke 13 - 18) : Teknik pembuatan akta perbankan dan akta jaminan, teknik pembuatan akta pertanahan.

d. Semester IV (bulan ke 19 - 24) : teknik pembuatan akta terkait dengan Perseroan Terbatas, teknik pembuatan akta terkait badan atau lembaga lainnya, teknik pembuatan akta terkait pewarisan.

Selain mencari Pengalaman Magang dikantor notaris maka calon notaris juga wajib magang bersama dalam 4 kali dalam 24 bulan yaitu setelah magang minimal 6 bulan semester 1, setelah 12 bulan semester 2, setelah 18 bulan semester 3, dan semester 4 setelah 24 bulan magang dikantor notaris, harus ikut 4 kali yaitu semester 1, 2, 3 dan 4 (lengkap) untuk syarat ujian kode etik notaris, selain syarat lain yang di butuhkan seperti poin dan sebagainya.

Perkum INI selalu menyesuaikan keadaan dari tahun 2017, 2018, hingga sekarang selalu memutakhirkan paraturan guna menyesuaikan keadaan calon notaris dan berdasar rapat dari anggota Ikatan Notaris Indonesia, magang bersama pertama kali sekitar tahun 2018 jika telah magang 24 bulan maka boleh mengikuti sedangkan yang belum tidak memenuhi syarat atau ikut yang semester 1, 2, atau 3, bagi yang sudah magang 24 bulan hanya cukup sekali magang bersama untuk syarat mengikuti ujian pengangkatan notaris (UPN).

Angkatan kedua magang bersama, sepertinya dibagi menjadi beberapa kategori ada yang masuk semester 1, 2, 3 dan 4, nara sumber sendiri masuk kategori semester 3, dan ikut 2 kali magang bersama dan mendapat sertifikat magang bersama, kemudia mendaftar ujian pengangkatan notaris meski gagal terlaksana.

Sepertinya karena peraturan sudah mulai tersosialisasi dan masa peralihan sudah terlampaui, maka keluar perkum terbaru tahun 2019 tersebut diatas, magang di notaris dan magang bersama berjalan berbarengan sehingga tidak ada lagi tumpang tindih, seperti angkatan pertama magang bersama pada 2018 silam, dimana setiap pengurus wilayah memiliki aturan sendiri-sendiri dalam melaksanakan magang bersama.

Dalam perkum 2019 tersebut juga mengatur bulan-bulan apa saja pengurus wilayah dapat menyelenggarakan Magang Bersama yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Pengurus pusat dapat melaksanakan magang bersama jika dalam keadaan tertentu atau jika diperlukan.

Jadi bagaimana dengan anda apakah anda lulusan magister kenotariatan diatas tahun 2017, maka saya kira anda akan mengikuti magang bersama juga magang dikantor notaris jika anda ingin menjadi notaris, atau anda lulusan sekolah notaris tetapi belum magang hingga 2017 juga wajib ikut magang bersama jika belum memiliki sertifikat ujian kode etik notaris (uken) dan anda ingin jadi notaris, kalo nggak mau jadi notaris ya nggak perlu hehehe. Oke sobat, sedikit info yang saya kira kurang dari lengkap ini, karena kalau diceritakan pengalaman magang dikantor notaris akan panjang dikali lebar, harapan kami semoga informasi yang sedikit ini akan bermanfaat bermanfaat. Tetap Jaya Notaris Indonesia.


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama