Notaris? Apa Saja peKerjaan Notaris

    


    Profesi notaris saat ini telah di kenal di Indonesia, terutama bagi para pelaku bisnis juga masayarakat yang sering berhubungan dengan pembiayaan atau memang pekerja hukum. Namun tidak sedikit masyarakat umum yang tidak tahu apa itu notaris, apalagi apa saja pekerjaan notaris, ada yang beranggapan bahwa notaris itu sama dengan pengacara atau penegak hukum lainnya padahal pekerjaan notaris berbeda dengan pengacara atau advokad atau profesi hukum lain seperti polisi meski sama-sama bekerja di bidang hukum.

    Banyak juga yang bertanya apa saja sih kerjaan notaris, Sobat politea apakah anda pernah ingin mengambil rumah dengan cara kredit atau pembiayaan, jika iya maka anda pasti berhubungan dengan notaris dalam proses pembiayaan tersebut, meski ada sebagian notaris hanya memilih Bank-Bank syariah saja tapi tetap sama tetap melibatkan pekerjaan notaris notaris dalam proses pengurusannya.

    Profesi notaris sering dirangkap dengan jabatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bahkan dianggap pekerjaan notaris sama dengan PPAT walau pada dasarnya berbeda, ada yang beranggapan jika notaris belum PPAT masih kurang begitu juga sebaliknya, apalagi jika notaris rekanan Bank kebanyakan Notaris yang merangkap PPAT karena dalam satu klien sering menggunakan jasa notaris dan PPAT dalam satu transaksi.

    Sebagai contoh saat mengambil rumah dengan cara kredit, maka selain melibatkan bank dan beberapa institusi lain juga Notaris / PPAT, apa saja pekerjaan notaris dalam order bank ini? Tentu membuat dokumen pembiayaan atau kredit antara lain perjanjian pembiayaan (perjanjian hutang-piutang / jual beli angsuran) baik dalam bentuk akta notariil atau legalisasi saja, kemudian sebagian bank meminta akta pengakuan pembiayaan, dan lain yang diminta selain akta notaris juga akta PPAT jika agunan berupa tanah yaitu SKMHT dan APHT.

    Nah itu sedikit contoh dari pekerjaan notaris yang berkaitan dengan pembiayaan Bank, hal itu baru sebagian pekerjaan notaris, lebih umum dapat dijelaskan bahwa wewenang notaris menurut undang-undang antara lain :

1.      Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grose akta, salinan dan kutipan akta, semua sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat laian (contoh : akta nikah, akta cerai, akta lahir, akta kematian dll) atau orang lain yang ditetapkan undang-undang, itulah gambaran umum pekerjaan notaris.

2.     Selain membuat akta autentik Notaris juga berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan yang didaftarkan pada buku khusus (legalisasi), membukukan surat dibawah tangan dengan didaftar pada buku khusus (waarmerking), membuat kopi dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan, melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli (sesuai asli / legalisir), memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, atau akta risalah lelang (dengan ijin khusus).

3.      Tambahan kewenangan tersebut pekerjaan notaris juga dari kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Jadi secara umum pekerjaan notaris adalah membuat akta autentik tersebut diatas dan tugas turunan lainnya, termasuk konsultan hukum berkaitan dengan akta yang dibuat. Sebab Notaris dan PPAT sering dirangkap satu orang sehingga menjadi satu kantor, maka masyarakat umum khususnya di daerah pedesaan beranggapan bahwa notaris adalah profesi yang mengurusi tentang tanah, karena kebanyakan didesa yang dibuat akta mengenai pertanahan kecuali pengikatan Bank, termasuk diminta membuat sertifikat tanah padahal pendaftaran tanah pertama kali sebenarnya bukan tugas atau kewenangan Notaris / PPAT, namun karena sekalian pengurusan dengan pembuatan akta maka notaris membantu mensertifikatkan tanah yang belum bersertifikat.

Adapun tugas PPAT adalah pejabat membuat akta tanah, jadi tugasnya membuat akta tentang tanah, seperti jual-beli, hibah, APHT, Inbreng, pembagian hak bersama dan lain-lain, temasuk mendaftarkan aktanya ke kantor pertanahan setempat, yang biasanya masyarakat mengenal balik nama sertifikat tanah, terkadang akta ppat juga membutuhkan akta notaris sebagai pekerjaan notaris, saat membutuhkan pengikatan secara notariil.

Oke sobat politea sampai disini dulu apakah sudah ada gambaran mengenai apa saja sih pekerjaan notaris? Apa saja sih yang dikerjakan notaris? Kayaknya dia nya santai-santai saja sambil tanda-tangan aja dikantor hehehehe … kelihatannya sob.. padahal capek juga dan menguras pikiran dan tenaga dan ada risiko hukum yang dihadapai, maka dari itu jika biaya pengurusan terkesan mahal, ya karena ada biaya operasional kantor dan risiko hukum yang harus dihargai.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama