Hai sobat politea, senang dapat menulis tentang lanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai Jabatan Direktur yang memiliki risiko Jabatan, kali ini bloger keren akan membahas masih tentang Perseroan Terbatas khusus nya tentang tanggung Jawab Organ perseroan, jika dilihat secara umum satu organ memiliki karakter tersendiri dari masing-masing organ, menurut undang -undang Perseroan Terbatas organ perseroan terbagi menjadi tiga yaitu Direksi, Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham. Sehingga ketiganya memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda.
Pertama tanggung jawab direksi sebagai motor penggerak perseroan dapat dibilang berat, sebab kebijakan-kebijakan perseroan tergantung di direksi sebagai wakil perseroan baik diluar pengadilan atau didalam pengadilan. Meski demikian direksi tetap mendapat kontrol dari komisaris dan RUPS dalam tindakan yang signifikan mengenai Perseroan seperti menjual aset perseroan, meminjà m uang, meminjamkan uang dan lain sebagainya yang kesemua itu di rinci dalam anggaram dasar perseroan. Secara umum jika direksi melaksanakan tugas dengan kehati- hatian, penuh tanggung jawab, mengikuti anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan direksi dapat dibebaskan tanggung jawab secara pribadi, sehingga masalah akan menjadi masalah korporasi, untung rugi ditanggung bersama tentu sesuai kapasitas masing-masing.
Berbeda dengan direksi jika dalam tugasnya melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa melibatkan organ perseroan yang lain, sebagai contoh melakukan tindakan yang dinilai tidak hati hati dan merugikan perseroan juga tidak sesuai anggaran dasar ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.Jika direksi atau direktur tidak dapat membuktikan bahwa ia telah menjalankan tugas dengan hati hati, sesuai peraturan maka direksi dapat dimintai pertanggung jawaban secara pribadi, atau bersama sama dengan pihak lain {tanggung renteng} yang berkaitan dengan perbuatan tersebut. Kasus nyata dan telah disidangkan di pengadilan adalah kasus jiwasraya yang menjadi terdakwa direktur utama dan direktur keuangan karena dianggap merugikan keuangan perseroan.
Neks...
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama