Syarat-syarat Pengangkatan Notaris




    Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Negara melalui pemerintah diwaliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menterinya sejak tahun 2014 ketika Bapak Joko Widodo menjadi presiden adalah bapak Yasonna Laoly, yang merupakan politisi dari PDIP yang meniti karir dari anggota Dewan. Sebagai menteri tentunya menerima aspirasi dari pemangku kepentingan, disini dalam bidang kenotariatan sangat berkaitan dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang merupakan kumpulan dari Notaris seluruh Indonesia, salah satu yang dibahas adalah segi pengangkatan Notaris, termasuk syarat pengangkatan Notaris.

     Narasumber menekuni dunia notaris dan PPAT sejak awal 2012 meski sebelumnya telah baca-baca tentang apa itu notaris, setelah beberapa tahun meninggalkan dunia hukum saya sadar bahwa pekerjaan yang saya jalani waktu itu tidak cocok dengan passion saya, sehingga saya ingin kembali kedunia Hukum, meski pada awalnya saya tidak menspesialisasikan diri di dunia Notaris namun setelah melamar di beberapa kantor legal dan perusahaan swasta pada bagian legal, akhirnya saya diterima di kantor legal sebagai legal drafter begitu tulisan di iklan koran namun setelah saya datang ke kantor ternyata kantor Notaris, setelah beberapa tes termasuk mengetik dan wawancara, saat itu awalnya tidak diterima namun pada akhirnya saya menelepon bos dikantor tersebut untuk negosiasi akan kerja full time dimana sebelumnya saya mengajar di sekolah swasta sebagai guru part time.


     Kembali ke topik bahasan mengenai syarat pengangkatan notaris sebelum berlakunya UU nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 syarat diangkat menjadi notaris adalah magang selama 12 bulan setelah lulus Sekolah Notaris, selain itu telah lulus ujian kode etik Notaris, setelah menyelesaikan magang langsung dapat mengajukan pengangkatan, namun sayangnya menurut beberapa notaris tetap menunggu giliran panggilan untuk menerima SK (kemungkinan formasi daerah yang dipilih penuh) dan sehingga belum jelas kapan waktunya, itu sekedar dengar-dengar cerita namun faktanya saya sendiri belum menelusurinya. Ada pun menurut UU Nomor 30 tahun 2004 syarat pengangkatan notaris / untuk diangkat menjadi notaris antara lain :

1. WNI

2. Bertakwa kepada Tuhan YME

3. Usia telah 27 tahun

4. Sehat Jasmani dan Rohani

5. Berijazah Sarjana Hukum dan Strata dua kenotariatan

6. Magang 12 bulan

7. Bukan PNS, Pejabat Negara, Advokad atau pejabat lain yang dilarang dirangkap menjadi notaris.

     Berikut lebih rinci berdasar pengalaman seorang yang pernah mengajukan yang kalau tidak salah sudah menjadi notaris belasan tahun, pengalaman ini diajukan sejak kira-kira sebelum tahun 2008 berikut penjelasan rekan saya tersebut :

       Siapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan satu lagi cek  formasi daerah yang diajukan masih tersedia jika formasi penuh maka mengantri, saat ini dapat di cek di www.ahu.go.id , jika syarat terpenuhi dan diajukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah permohonan tersebut diterima, akan dikeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Notaris oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, adapun sayarat sekitar tahun 2008 antara lain :

1. Fotokopi di legalisir KTP oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris,
2. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris bagi yang sudah menikah,
3. Fotokopi ijazah S.H. dan M.Kn yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
4. Fotokopi sertifikat pelatihan calon notaris (diklat sisminbakum) yang disahkan oleh Dirjen AHU
5. Fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris.
6. Fotokopi sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang disahkan oleh notaris.
7. Fotokopi surat keterangan telah magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan di kantor notaris selama 12 bulan berturut-turut setelah lulus Magister Kenotariatan atau S.Pn / C.n.
8. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat
9. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter RS pemerintah atau RS swasta
10. Asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari psikiater RS pemerintah atau RS swasta
11. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak     berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, BUMS, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh UU dilarang untuk merangkap dengan jabatan notaris.
12. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
13. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia menjadi pemegang protokol notaris lain, baik karena pindah, pensiun, meninggal dunia, menjabat sebagai pejabat negara, mengundurkan diri atau diberhentikan sementara.
14.Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
15.Asli daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh DEPKUMHAM
16.Alamat surat menyurat, nomor telepon / HP / faximili pemohon dan E-Mail (jika ada)
17.Perangko pos yang nilainya sesuai dengan biaya perangko pos pengiriman
18.NPWP

     Setelah seluruh lampiran tersebut dilengkapi maka permohonan pemohon dibuat dalam 1 (satu) rangkap, diajukan / diserahkan secara langsung atau dikirim melalui pos (disarankan sebaiknya diserahkan langsung), kepada Menteri Hukum dan Ham RI cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkum Ham RI (Dirjen AHU Depkum Ham RI), alamat Jalan Rasuna Said - Kuningan – Jakarta.
Pengambilan SK harus diambil langsung oleh pemohon dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP sebesar Rp.500.000,- ingat itu tahun 2006-2008 yang lalu sekarang cara dan ketentuan telah disesuaikan yaitu dengan cara online dan bukti fisik juga dikirim ke alamat yang ditentukan bisa jadi berubah.

1. Fotokopi di legalisir KTP oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris,

2. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris bagi yang sudah menikah,

3. Fotokopi ijazah S.H. dan M.Kn yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.

4. Fotokopi sertifikat pelatihan calon notaris (diklat sisminbakum) yang disahkan oleh Dirjen AHU

5. Fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh notaris.

6.Fotokopi sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang disahkan oleh notaris.

7. Fotokopi surat keterangan telah magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan di kantor notaris selama 12 bulan berturut-turut setelah lulus Magister Kenotariatan atau S.Pn / C.n.

8. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat

9. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter RS pemerintah atau RS swasta

10. Asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari psikiater RS pemerintah atau RS swasta

11. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon tidak     berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, BUMS, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh UU dilarang untuk merangkap dengan jabatan notaris.

12. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

13. Asli surat pernyataan bermaterei cukup yang menyatakan bahwa pemohon bersedia menjadi pemegang protokol notaris lain, baik karena pindah, pensiun, meninggal dunia, menjabat sebagai pejabat negara, mengundurkan diri atau diberhentikan sementara.

14.Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

15.Asli daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh DEPKUMHAM

16.Alamat surat menyurat, nomor telepon / HP / faximili pemohon dan E-Mail (jika ada)

17.Perangko pos yang nilainya sesuai dengan biaya perangko pos pengiriman

18.NPWP


     Setelah seluruh lampiran tersebut dilengkapi maka permohonan pemohon dibuat dalam 1 (satu) rangkap, diajukan / diserahkan secara langsung atau dikirim melalui pos (disarankan sebaiknya diserahkan langsung), kepada Menteri Hukum dan Ham RI cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkum Ham RI (Dirjen AHU Depkum Ham RI), alamat Jalan Rasuna Said - Kuningan – Jakarta.

Pengambilan SK harus diambil langsung oleh pemohon dengan memperlihatkan bukti pembayaran PNBP sebesar Rp.500.000,- ingat itu tahun 2006-2008 yang lalu sekarang cara dan ketentuan telah disesuaikan yaitu dengan cara online dan bukti fisik juga dikirim ke alamat yang ditentukan bisa jadi berubah.

Saya akan membahas ini lebih lanjut sebatas di tahun 2014 saat saya memutuskan mengambil kuliah Notaris, nah di tahun itu pula terjadi beberapa kali perubahan tata cara pengajuan pengangkatan notaris, secara umum jika dahulu sebelum tahun 2014 dilakukan secara manual sejak tahun sekitar itu dimulai pendaftaran secara online, dan sejak 2014 itu pula magang notaris menjadi 24 bulan. Sebelum atau sekitar 2014 salah satu syarat pengangkatan notaris salah satunya sertifikat pelatihan SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), kemudian ada kebijakan antara tahun 2016 atau sekitarnya SABH ditiadakan sehingga selesai magang langsung mengajukan SK, tidak perlu magang bersama atau ujian atau SABH atau juga PPKJN.

Pengangkatan notaris di tahun 2014 sepertinya hampir sama dengan awal berlakunya UUJN pada tahun 2004 hanya saja di tambah SABH sebagai ganti pelatihan Sisminbakum (pelatihan system administrasi badan hukum) hampir sama hanya ganti nama aja, dan sekarang PPKJN (pendidikan peningkatan kualitas jabatan notaris) hanya saja materi disesuaikan dengan perkembangan jaman dan regulasi hukum yang berlaku. Sempat tahun 2016 kalau saya tidak salah ingat ada adik teman mengajukan SK tanpa SABH karena dicabut hanya berlaku hingga di berlakukannya UPN (UJIAN Pengangkatan Notaris) tahun 2018.

Setelah Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) berlaku maka sejak tahun 2018 selain harus lulus ujian kode etik notaris harus juga lulus ujian, selain syarat – syarat lain diatas. UPN hanya dilakukan sekali karena di mohonkan yudicial review sehingga dibatalkan oleh mahkamah agung (MA), hingga UPN gelombang 2 tahun 2018 gagal diadakan hingga setahun ditunda maka diganti dengan PPKJN, PPKJN (syarat-sayarat PPKJN)pertama diadakan pada akhir 2019 dengan dua gelombang sekitar 1000 orang dibagi dua gelombang dan awal 2020 dibuka lagi gelombang 1 dan 2 tahun 2020 namun ditunda dan gelombang 1 tahun 2020 diadakan secara online, sedangkan gelombang 2 belum terlaksana jadi telah 1500 calon notaris telah mengikuti PPKJN dan Asumsinya telah 1000 calon notaris telah menerima Surat Keputusan.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama