Saat ini sarjana dari fakultas syariah dari Institut Agama Islam atau Universitas Keislaman atau Sekolah Tinggi agama Islam Program Studi Hukum Islam (keluarga Islam, Hukum Ekonomi syariah, Jinayah dll) memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.), sehingga apakah mereka bisa jadi Notaris atau Advokad.
Jika pada Fakultas Hukum pada umum nya dari program studi ilmu Hukum berbeda di Fakultas Syariah memiliki program studi beberapa seperti Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah dan sebagainya.
Apakah Sarjana Hukum dari fakultas syariah dapat menjadi notaris jawabnya bisa dengan syarat lolos ujian masuk pendidikan spesialis kenotariatan dan memenuhi syarat lain yang di tentukan undang-undang, seperti gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum Kenotariatan, setelah dua gelar di raih selanjutnya magang 24 bulan sesuai ketentuan, lulus ujian kode etik notaris, mengikuti pendidikan peningkatan kualitas jabatan notaris dan syarat lain yang di tentukan undang - undang.
Kabar buruk nya adalah organisasi notaris (INI) memberi persyaratan peserta magang bersama adalah dari Fakultas Hukum, dimana magang adalah syarat untuk diangkat menjadi notaris dan syarat mengikuti ujian kode etik, jika tidak lolos magang dan ujian kode etik berarti tidak dapat menjadi notaris. Kuncinya adalah di penyelenggara Pendidikan Notariat dan Ikatan Notaris, apakah menerima calon notaris dari Fakultas syariah atau tidak?
Syarat yang harus dipenuhi adalah harus kuliah lagi di program studi Magister Kenotariatan, yang menjadi masalah apakah sarjana hukum dari fakultas syariah ini mampu menguasai bidang kenotariatan ini yang notabene merupakan hukum perdata dan kaitan juga dengan hukum agraria, jika mampu lulus sekolah notaris dan ujian khusus notaris seperti ujian kede etik maka menurut undang-undang dapat di angkat menjadi notaris, karena Sarjana Hukum dan Strata dua kenotariatan adalah pintu awal untuk menjadi notaris, jika tidak lolos ujian kode etik dan syarat magang maka pupus harapan menjadi notaris.
Bagaimana dengan Advokad, Sarjana Hukum dari Fakuktas syariah bisa juga menjadi Advokad dengan syarat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA). Lulus ujian advokad biasanya dari peradi, lalu menjadi advokad magang sesuai ketentuan jika lolos baru di angkat menjadi Advokad.
Nah, biasanya Sarjana Hukum dari fakultas Syariah ini bekerja di Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama atau ada juga Hakim Pengadilan Agama.
Hayoo kalian lulusan dari fakultas syariah mau jadi apa ... tentu semua harus di usahakan dengan sungguh sungguh, sebaiknya kalau ingin menjadi notaris kuliah di Fakultas Hukum bukan di Fakultas Syariah.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama