Cara Mudah Mengecek Notaris / PPAT Asli Atau Palsu

Cara cek notaris / ppat online

"Hati-Hati Memilih Notaris / PPAT, Bagaimana Cara Mengetahui Notaris / PPAT Itu Asli Atau Palsu? Notaris / PPAT bukanlah Pengacara atau Advokat tetapi Notaris / PPAT adalah profesi hukum lain"

Beberapa tahun ini sering terjadi tindak kriminal penipuan berkedok kantor notaris palsu, pada tahun 2017 terjadi penipuan di Kabupaten Semarang, tepatnya kota Ungaran, Pada tahun yang sama terjadi juga di Sleman Yogjakarta. Beberapa hari ini juga terdengar kabar di Jakarta terjadi lagi penipuan dengan berkedok kantor notaris palsu, tidak main-main para pelaku menjaring lebih dari satu korban, dengan nilai milyaran rupiah.

Hal tersebut membuat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap notaris / PPAT apalagi notaris yang baru berdiri. Namun jangan panik berikut kami berikan tips agar dapat memilih Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), meski tanah adalah urusan harta kekayaan pribadi tapi bukan berurusan dengan Advokad / Pengacara kecuali butuh putusan pengadilan dalam pengurusannya atau terjadi sengketa. Jika anda ingin membaliknama sertipikat atau akan menjual tanah, jangan serahkan sertipikat asli kepada calon pembeli, lebih aman diserahkan pada kantor Notaris /PPAT yang terpercaya, yang telah disepakati antara calon penjual dan pembeli, jika ada sengketa maka baru ke Advokad / Pengacara.


        Bagaimana mengetahui Notaris /PPAT itu asli atau palsu, tentu dengan melihak surat keputusan (Sk) Dari kementerian Hukum dan ham atau jika PPAT SK kementerian agraria dan tata ruang. Bagaimana caranya? jika anda tahu kantor petanahan (Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional – ATR / BPN) kantor pertanahan setempat (misal : letak tanah di Jakarta Pusat tanyakan ke Badan Pertanahan Nasional – ATR / BPN Kota Jakarta Pusat), anda bisa menanyakan ke kantor pemerintahan tersebut apakah ada PPAT yang bernama tersebut (notaris / PPAT yang akan anda pakai) dan tanyakan letak kantor nya dimana, jika nama kantor Notaris / PPAT dan Alamat sesuai dengan yang tercantum di kantor ATR / BPN maka dapat di pastikan kesliannya. Selain itu anda bisa datang ke organisasi notaris (Ikatan Notaris Indonesia) atau Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) setempat, jika anda tahu kantornya.

        Lebih mudah lagi jika anda mengecek secara online, dengan cara melihat di informasi website Kementerian ATR / BPN dalam menu PUBLIKASI dalam publikasi terdapat sub menu daftar PPAT, anda dapat melihat daftar nama-nama PPAT seluruh Indonesia di website tersebut, atau klik link DAFTAR PPAT SELURUH INDONESIA jika nama dan alamat notaris / PPAT sesuai dan ada dalam daftar tersebut maka bisa dipastikan keaslian kantor Notaris / PPAT tersebut. Jika terdapat nama dan alamat sesuai dengan Notaris / PPAT yang akan anda pakai maka anda boleh bernafas lega karena keasliannya.

        Namun bagi anda yang memiliki tetangga atau teman yang menjadi Notaris / PPAT dan sudah kenal lama maka tentu anda sudah yakin dengan dia. Saat transaksi tanah terkadang pembeli meminta kepada penjual untuk memakai notaris tertentu padahal kita tidak kenal, maka perlu di cek keaslian notaris tersebut. Begitu juga sebaliknya  terkadang penjual meminta memakai notaris tertentu padahal kita tidak kenal, jika seperti itu maka perlu berhati-hati dan perlu di cek legalitas notaris / PPAT tersebut, karena kasus di Kabupaten Semarang antara penjual dan notaris (gadungan / palsu) bersekongkol (satu team penipu), kurang lebih modusnya dengan dalih akan mengecek keaslian sertipikat maka notaris palsu bisa saja bilang sertipikat ini asli padahal tanah yang akan di jual fiktif alias sertipikat bodong tidak ada tanah nya, bisa saja saat survei lokasi penipu menunjukan tanah lain yang entah punya siapa, ingat ya sobat politea, hati-hati dalam bertransaksi tanah, teman-teman pilih PPAT / Notaris yang asli, meski Notarisnya baru tidak apa-apa yang penting sah diakui negara.

        Jika anda menemukan Notaris / PPAT yang mencurigakan maka dapat anda tanyakan ke pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) atau Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) setempat, atau tanyakan kepada kantor pertanahan terdekat atau di pengurus pusat I.N.I. diwebnya www.ini.id disitu ada nomor dan alamat yang dapat dihubungi untuk melakukan croscek data.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama