Landasan Teori Transaksi Elektronik (jual-beli online)

 A.    Transaksi Elektronik (jual-beli online).

B.1. Tinjauan Umum tentang Transaksi Elektronik.

              Transaksi elektronik atau electronic commerce menimbulkan berbagai permasalahan yang belum ada pengaturan secara spesifik, ecommerce terbentuk dari berbagai subsistem yang tersusun secara sistematis, dan masing-masing sub sistem tersebut memiliki permasalahannya masing masing.[1]

              Saat seseorang akan melakukan transaksi online, misalnya membeli handphone, maka para pihak sudah dihadapkan pada berbagai masalah hukum seperti keabsahan dokumen yang dibuat, tandatangan digital yang dibuat saat orang tersebut menyatakan sepakat untuk bertransaksi, kekuatan mengikat dari kontrak tersebut, pambayaran transaksi, pengiriman barang, pengaduan barang yang tidak sesuai atau cacat, keterlambatan sampainya barang, tidak terkirimnya barang dan masalah lainnya yang perlu diselesaikan. Pelaksanaan dalam kehidupan nyata, e-commerce mengalami permasalahan khususnya yang berkaitan dengan kontrak, perlindungan konsumen, pajak, yuridiksi dan digital signatur.[2]

              Transaksi pada umumnya diartikan sebagai perjanjian jual beli antara para pihak yang bersepakat untuk itu, dalam lingkup hukum, istilah transaksi adalah penamaan terhadap keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi.[3]

              Transaksi elektronik yang sering disebut sebagai “online contract” sebenarnya lebih ditujukan dalam lingkup transaksi yang dilakukan secara elektronik. Transaksi elektronik memadukan jaringan sistem informasi berbasiskan komputer (computer based information system), dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas jaringan jasa telekomunikasi (telecomunication based). Transaksi elektronik ini difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global internet (network of network). Oleh karena itu, esensi dari sistem elektronik sebagai wujud dari konvergensi teknologi informasi, media dan telekomunikasi  (telematika) adalah mencakup : keberadaan konten dari informasi itu sendiri, computing sebagai sistem informasinya, dan communication sebagai sarana pertukaran informasinya serta comminity sebagai penggunanya.[4]

              Hal-hal yang krusial terkait dengan transaksi elektronik diantaranya : [5]

a.    Menjaga keaslian data dengan Digital Signature dan;

b.   Menjamin dan mengelola kepercayaan lewat Certification Authority (CA).

              Mengenai Digital Signature dan Certification Authority (CA) dapat dijelaskan sebagai berikut :

·      Tandatangan Digital (Digital Signature). [6]

            Transaksi dimana perjanjiannya memakai kertas dokumen yang nantinya dapat digunakan sebagai alat bukti biasanya ditandatangani oleh atau untuk dan atasnama pihak yang bertransaksi. Tujuan utama penandatanganan itu adalah untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut adalah benar berasal dari atau telah disetujui oleh orang yang membubuhkan tandatangan itu.[7]

            Transaksi melalui internet timbul permasalahan bagaimana para pihak yang bertransaksi dapat membubuhkan tandatangan mereka masing-masing sebagai otentifikasi dokumen elektronik yang dipakai sebagai dasar transaksi melalui internet. Sebagai solusi terhadap permasalahan tersebut diatas saat ini orang telah menggunakan tandatangan elektronik (digital signatur) sebagai alat untuk memberikan otentifikasi terhadap suatu dokumen elektronik. Tanda tangan digital bukan merupakan digitalized image of handwritten signature. Tandatangan elektronik diperoleh dengan terlebih dahulu menciptakan suatu massage digest atau hast yaitu mathematical summary yang akan dikirimkan melalui cyberspace. [8]

            Digital signature berkenaan dengan jaminan untuk “massage integrity” yang menjamin bahwa si pengirim pesan (sender) adalah benar-benar orang yang berhak dan bertanggung jawab untuk itu.[9] Menurut RUU UU ITE Pasal 1 butir (5), pengertian tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik. Setelah disahkan menjadi UUITE dimuat dalam Pasal 1 butir (12), Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

·   Certification Authority (CA). [10]

            Pengamanan terhadap informasi dan keaslian terhadap pesan yang dikirim dalam suatu transaksi, menempati tataran dan otentikasi terhadap pesan yang dikirim dalam suatu transaksi, merupakan hal yang penting, pesan-pesan elektronik dapat diubah dengan mudah dan tidak terdeteksi, telah meningkatkan risiko terjadinya manipulasi terhadap pesan elektronik yang dikirim. Banyaknya pengguna jaringan komunikasi dan pengetahuan masyarakat yang semakin paham teknologi akan meningkatkan pula risiko kecurangan, penipuan dan akses yang tidak legal.[11]

            Untuk mencegah manipulasi data diperlukan sistem dan prosedur pengamanan yang handal, dalam konteks penggunaan sistem komunikasi dengan menggunakan jaringan terbuka (internet). Salah satu upaya mencegah manipulasi tersebut adalah menggunakan “Public Key Criptography” untuk tanda tangan digital dan diharuskan keterlibatan pihak ketiga yang bisa dipercaya tentunya dengan sertifikasi dan independen, untuk memastikan bahwa pemegang Kunci Publik adalah individu yang dimaksud. CA berfungsi membangun kepercayaan melalui pelaksanaan otentifikasi terhadap identitas para pihak yang terlibat dalam taransaksi online, menyajikan bukti tentang pengiriman pesan melalui internet, dan melakukan verifikasi terhadap integritas informasi yang dipertukarkan.[12]

            Undang-undang dan pedoman yang dibuat oleh pemerintah tentang CA penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga fungsi kepercayaan dari CA, serta merupakan kebijakan pemerintah untuk mewajibkan semua pengguna layanan transaksi elektronik untuk menggunakan tanda tangan digital.[13]

            Pengertian CA adalah sebuah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikasi elektronik (sertifikat digital) serta menyediakan layanan keamanan yang dapat dipercaya oleh pengguna dalam menjalankan pertukaran informasi secara elektronik dan memenuhi 4 (empat) aspek keamanan : [14]

a. Confidentiality maksudnya informasi yang dipertukarkan hanya bisa terbaca oleh penerima yang berhak dan tidak dapat dipahami oleh pihak yang tidak berhak,

b. Authentification maksudnya identitas pihak yang terkait dapat diketahui atau menjamin authentification pemilik kunci publik kriptografi,

c. Integriti maksudnya informasi terkirim dan diterima tidak ada yang berubah, atau data yang diterima sama dengan data yang dikirim, sehingga isi maksud pesan sesuai apa yang diharapkan pengirim,

d. Non Repudiation maksudnya pihak yang terkait tidak dapat menyangkal bahwa ia telah melakukan transaksi tertentu atau memberikan landasan untuk pembuktian terjadinya suatu transaksi.

            Pengertian lain Certification Authority (atau disingkat CA) juga di jelaskan oleh Edmon Makarim dalam bukunya “Pengantar Hukum Telematika”, ia menjelaskan pengertian CA adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk memberikan sertifikasi jati diri pelanggan atau subyek hukum agar pelanggan itu bisa dikenali di dunia digital. Dengan cara memberikan autentikasi dan verifikasi identitas, kemudian menerbitkan sertifikat untuk setiap pelanggannya (pelanggan / pengguna CA bisa pelaku usaha atau konsumen) sehingga setiap transaksi yang dilakukan oleh pelanggan dan pihak lain, CA berperan sebagai pihak ketiga yang terpercaya, dan memiliki kewajiban agar pelanggan yang telah menggunakan jasa CA, dapat dipercaya juga oleh pihak lawan dalam suatu transaksi.[15]

            Syarat-sayarat CA agar dapat dipercaya harus memenuhi standar seperti yang telah ditetapkan, seperti ketentuan yang terdapat pada UNCITRAL Model Law On Electronic Signatures 2001, antara lain:[16]

1.   Menjalankan usahanya berdasarkan dengan ketentuan yang ada pada Certificate Practice (CPS) dan Certificate Policy (CP);

2.   Melakukan dengan segala cara pengamanan untuk menjamin keakuratan dan keutuhan dari semua material yang mendukung keberadaan suatu sertifikat;

3.   Menyediakan kemudahan dalam pengaksesan sehingga pihak lain dapat melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat, baik itu mengenai identitas dari penyedia jasa, pelanggan pemegang sertifikat dan keberlakuan sertifikat digital tersebut;

4.   Menjalankan sistem, prosedur dan sumber daya manusia yang trustworthy dalam usahanya sebagai penyedia jasa.

B.2. Jenis-Jenis hubungan hukum dalam Transaksi Elektronik.

      Jenis-jenis hubungan hukum dalam transaksi elektronik antara lain sebagai berikut : [17]

1.   Busines to Busines.

              Transaksi ini sering disebut b to b adalah transaksi antar perusahaan, baik penjual dan pembeli adalah perusahaan.

2.   Busines to Customer.

                    Transaksi ini sering disebut dengan b to c adalah transaksi antara perusahaan dengan konsumen / individu. Jenis transaksi ini disebarkan secara umum dan konsumen berinisiatif melakukan transaksi. Pelaku usaha harus siap menerima respon dari konsumen. Sistem yang digunakan biasanya adalah website karena sistem ini yang sudah umum di masyarakat.

3.   Customer to Custumer.

              Transaksi ini sering disebut C to C, transaksi ini adalah transaksi dimana individu saling menjual barang kepada individu yang lain, seperti di dalam sosial media / jejaring sosial, tokopedia dan lain sebagainya.

4.Customer to Busines.

              Transaksi ini sering disebut C to B yaitu individu menjual barang kepada perusahaan.

5.   Customer to Goverment.

              Transaksi ini sering disebut C to G adalah transaksi dimana individu dapat melakukan transaksi dengan pihak pemerintah, seperti membayar pajak atau antara notaris dengan Departemen Hukum dan HAM dalam pendirian PT, Pendaftaran Jaminan Fidusia dan sebagainya.

B.3. Penawaran dan Penerimaan (offer and Acceptance).

        3a. Offer (tawaran).

            Suatu tawaran dapat diajukan kepada semua orang, agar tawaran memiliki akibat hukum (legally binding), suatu tawaran (offer) harus jelas dan tidak boleh bermakna ganda. Hal tersebut berakibat kontrak-kontrak yang berdasarkan common law kerap kali lebih panjang daripada kontrak yang berdasarkan pada civil law. Civil Law orang mengandaikan bahwa rincian bagi suatu maksud sudah dirumuskan dalam undang-undang meskipun terkadang tidak lengkap.[18]

            Suatu offer dapat dijawab dengan acceptance atau non-acceptance atau tidak dijawab. Jika suatu tawaran dijawab dengan non-acceptance atau tidak dijawab, maka tidak ada kelanjutan transaksi. [19]

         3.b. Acceptance (penerimaan / setuju).

            Acceptance adalah suatu pernyataan setuju untuk menerima dan menyetujui suatu tawaran, dan bukan sekedar “penerimaan”. Ada perbedaan antara menerima kiriman suatu rancangan kontrak dengan setuju untuk menerima (to accept) suatu kontrak beserta ketentuan-ketentuannya. Pada prinsipnya, penerima tawaran harus mengetahui isi tawaran yang diajukan kepadanya pada saat ia menerima tawaran tersebut. Pernyataan acceptance boleh dianggap sebagai memahami apa yang ditawarkan dan berniat menerima apa yang ditawarkan. Setelah menandatangani suatu kontrak, acceptor tidak bisa lagi menyatakan bahwa dia  tidak memahami betul apa yang menjadi isi offer yang disetujuinya.[20]


[1] Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, op.cit. hlm.135-136

[2]ibid. hlm. 136

[3]Ahmad M Ramli, dkk, op.cit. hlm. 39

[4]ibid. hlm. 39-40

[5]Loc.cit

[6]Ibid, hlm. 47-51

[7]Ibid, hlm. 47

[8]Loc.cit

[9]Ibid, hlm. 48

[10]Ibid, hlm. 52-53

[11]Loc.cit

[12]Loc.cit

[13]Loc.cit

[14]Ibid, hlm. 53

[15]Edmon Makarim, op.cit. hlm.407

[16]ibid. hlm.407-408

[17]ibid. hlm.259-260

[18]Budiono Kusumohamidjojo, 2015, Perbandingan Hukum Kontrak, CV.Mandar Maju, Bandung. hlm.47-48

[19]loc.cit.

[20]ibid. hlm.48-49

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama