A. Transaksi Elektronik (jual-beli online).
B.1.
Tinjauan Umum tentang Transaksi Elektronik.
Transaksi
elektronik atau electronic commerce menimbulkan
berbagai permasalahan yang belum ada pengaturan secara spesifik, ecommerce terbentuk dari berbagai subsistem
yang tersusun secara sistematis, dan masing-masing sub sistem tersebut memiliki
permasalahannya masing masing.[1]
Saat seseorang akan melakukan transaksi online, misalnya membeli handphone, maka para pihak sudah
dihadapkan pada berbagai masalah hukum seperti keabsahan dokumen yang dibuat,
tandatangan digital yang dibuat saat orang tersebut menyatakan sepakat untuk
bertransaksi, kekuatan mengikat dari kontrak tersebut, pambayaran transaksi, pengiriman
barang, pengaduan barang yang tidak sesuai atau cacat, keterlambatan sampainya
barang, tidak terkirimnya barang dan masalah lainnya yang perlu diselesaikan. Pelaksanaan dalam kehidupan nyata, e-commerce mengalami permasalahan
khususnya yang berkaitan dengan kontrak, perlindungan konsumen, pajak,
yuridiksi dan digital signatur.[2]
Transaksi pada umumnya diartikan sebagai
perjanjian jual beli antara para pihak yang bersepakat untuk itu, dalam lingkup
hukum, istilah transaksi adalah penamaan terhadap keberadaan suatu perikatan
ataupun hubungan hukum yang terjadi.[3]
Transaksi elektronik yang sering disebut
sebagai “online contract” sebenarnya
lebih ditujukan dalam lingkup transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Transaksi elektronik memadukan jaringan sistem informasi berbasiskan komputer (computer based information system),
dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas jaringan jasa telekomunikasi (telecomunication based). Transaksi
elektronik ini difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global internet (network of network). Oleh karena itu,
esensi dari sistem elektronik sebagai wujud dari konvergensi teknologi
informasi, media dan telekomunikasi (telematika)
adalah mencakup : keberadaan konten dari informasi itu sendiri, computing sebagai sistem informasinya,
dan communication sebagai sarana
pertukaran informasinya serta comminity sebagai
penggunanya.[4]
Hal-hal yang krusial terkait dengan
transaksi elektronik diantaranya : [5]
a. Menjaga keaslian data dengan Digital Signature dan;
b. Menjamin dan mengelola kepercayaan lewat Certification
Authority (CA).
Mengenai Digital Signature dan Certification
Authority (CA) dapat dijelaskan sebagai berikut :
· Tandatangan Digital (Digital Signature). [6]
Transaksi dimana perjanjiannya memakai kertas dokumen
yang nantinya dapat digunakan sebagai alat bukti biasanya ditandatangani oleh
atau untuk dan atasnama pihak yang bertransaksi. Tujuan utama penandatanganan
itu adalah untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut adalah benar berasal dari
atau telah disetujui oleh orang yang membubuhkan tandatangan itu.[7]
Transaksi melalui internet timbul permasalahan bagaimana
para pihak yang bertransaksi dapat membubuhkan tandatangan mereka masing-masing
sebagai otentifikasi dokumen elektronik yang dipakai sebagai dasar transaksi
melalui internet. Sebagai solusi terhadap permasalahan tersebut diatas saat ini
orang telah menggunakan tandatangan elektronik (digital signatur) sebagai alat untuk memberikan otentifikasi
terhadap suatu dokumen elektronik. Tanda tangan digital bukan merupakan digitalized image of handwritten signature.
Tandatangan elektronik diperoleh dengan terlebih dahulu menciptakan suatu massage digest atau hast yaitu mathematical
summary yang akan dikirimkan melalui cyberspace. [8]
Digital signature
berkenaan dengan jaminan untuk “massage
integrity” yang menjamin bahwa si pengirim pesan (sender) adalah benar-benar orang yang berhak dan bertanggung jawab
untuk itu.[9] Menurut
RUU UU ITE Pasal 1 butir (5), pengertian tanda tangan elektronik adalah
informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi
pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk
menunjukan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak
terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital),
biometrik, kriptografi simetrik. Setelah disahkan menjadi UUITE dimuat dalam
Pasal 1 butir (12), Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·
Certification Authority (CA). [10]
Pengamanan terhadap informasi dan keaslian terhadap pesan
yang dikirim dalam suatu transaksi, menempati tataran dan otentikasi terhadap
pesan yang dikirim dalam suatu transaksi, merupakan hal yang penting,
pesan-pesan elektronik dapat diubah dengan mudah dan tidak terdeteksi, telah
meningkatkan risiko terjadinya manipulasi terhadap pesan elektronik yang
dikirim. Banyaknya pengguna jaringan komunikasi dan pengetahuan masyarakat yang
semakin paham teknologi akan meningkatkan pula risiko kecurangan, penipuan dan
akses yang tidak legal.[11]
Untuk mencegah manipulasi data diperlukan sistem dan
prosedur pengamanan yang handal, dalam konteks penggunaan sistem komunikasi
dengan menggunakan jaringan terbuka (internet). Salah satu upaya mencegah
manipulasi tersebut adalah menggunakan “Public
Key Criptography” untuk tanda tangan digital dan diharuskan keterlibatan
pihak ketiga yang bisa dipercaya tentunya dengan sertifikasi dan independen,
untuk memastikan bahwa pemegang Kunci Publik adalah individu yang dimaksud. CA
berfungsi membangun kepercayaan melalui pelaksanaan otentifikasi terhadap
identitas para pihak yang terlibat dalam taransaksi online, menyajikan bukti tentang pengiriman pesan melalui internet,
dan melakukan verifikasi terhadap integritas informasi yang dipertukarkan.[12]
Undang-undang dan pedoman yang dibuat oleh pemerintah
tentang CA penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga fungsi
kepercayaan dari CA, serta merupakan kebijakan pemerintah untuk mewajibkan
semua pengguna layanan transaksi elektronik untuk menggunakan tanda tangan
digital.[13]
Pengertian
CA adalah sebuah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikasi elektronik (sertifikat
digital) serta menyediakan layanan keamanan yang dapat dipercaya oleh pengguna
dalam menjalankan pertukaran informasi secara elektronik dan memenuhi 4 (empat)
aspek keamanan : [14]
a. Confidentiality
maksudnya informasi yang dipertukarkan hanya bisa terbaca oleh penerima yang
berhak dan tidak dapat dipahami oleh pihak yang tidak berhak,
b. Authentification
maksudnya identitas pihak yang terkait dapat diketahui atau menjamin authentification pemilik kunci publik
kriptografi,
c. Integriti
maksudnya informasi terkirim dan diterima tidak ada yang berubah, atau data
yang diterima sama dengan data yang dikirim, sehingga isi maksud pesan sesuai
apa yang diharapkan pengirim,
d. Non
Repudiation maksudnya pihak yang terkait tidak dapat menyangkal bahwa ia
telah melakukan transaksi tertentu atau memberikan landasan untuk pembuktian
terjadinya suatu transaksi.
Pengertian
lain Certification Authority (atau disingkat CA) juga di jelaskan oleh Edmon
Makarim dalam bukunya “Pengantar Hukum Telematika”, ia menjelaskan pengertian
CA adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk memberikan sertifikasi jati diri
pelanggan atau subyek hukum agar pelanggan itu bisa dikenali di dunia digital.
Dengan cara memberikan autentikasi dan verifikasi identitas, kemudian menerbitkan
sertifikat untuk setiap pelanggannya (pelanggan
/ pengguna CA bisa pelaku usaha atau konsumen) sehingga setiap transaksi
yang dilakukan oleh pelanggan dan pihak lain, CA berperan sebagai pihak ketiga
yang terpercaya, dan memiliki kewajiban agar pelanggan yang telah menggunakan
jasa CA, dapat dipercaya juga oleh pihak lawan dalam suatu transaksi.[15]
Syarat-sayarat
CA agar dapat dipercaya harus memenuhi standar seperti yang telah ditetapkan,
seperti ketentuan yang terdapat pada UNCITRAL
Model Law On Electronic Signatures 2001, antara lain:[16]
1.
Menjalankan
usahanya berdasarkan dengan ketentuan yang ada pada Certificate Practice (CPS) dan Certificate
Policy (CP);
2.
Melakukan
dengan segala cara pengamanan untuk menjamin keakuratan dan keutuhan dari semua
material yang mendukung keberadaan suatu sertifikat;
3.
Menyediakan
kemudahan dalam pengaksesan sehingga pihak lain dapat melakukan pemeriksaan
terhadap sertifikat, baik itu mengenai identitas dari penyedia jasa, pelanggan
pemegang sertifikat dan keberlakuan sertifikat digital tersebut;
4.
Menjalankan
sistem, prosedur dan sumber daya manusia yang trustworthy dalam usahanya sebagai penyedia jasa.
B.2. Jenis-Jenis hubungan hukum dalam Transaksi
Elektronik.
Jenis-jenis
hubungan hukum dalam transaksi elektronik antara lain sebagai berikut : [17]
1.
Busines to Busines.
Transaksi ini sering disebut b to
b adalah transaksi antar perusahaan, baik penjual dan pembeli adalah
perusahaan.
2.
Busines to Customer.
Transaksi ini sering disebut
dengan b to c adalah transaksi antara perusahaan dengan konsumen /
individu. Jenis transaksi ini disebarkan secara umum dan konsumen berinisiatif
melakukan transaksi. Pelaku usaha harus siap menerima respon dari konsumen. Sistem
yang digunakan biasanya adalah website karena
sistem ini yang sudah umum di masyarakat.
3.
Customer to Custumer.
Transaksi ini sering disebut C to
C, transaksi ini adalah
transaksi dimana individu saling menjual barang kepada individu yang lain,
seperti di dalam sosial media / jejaring sosial, tokopedia dan lain sebagainya.
4.Customer to Busines.
Transaksi
ini sering disebut C to B yaitu individu menjual barang kepada perusahaan.
5. Customer
to Goverment.
Transaksi
ini sering disebut C to G adalah transaksi dimana individu dapat melakukan
transaksi dengan pihak pemerintah, seperti membayar pajak atau antara notaris
dengan Departemen Hukum dan HAM dalam pendirian PT, Pendaftaran Jaminan Fidusia
dan sebagainya.
B.3.
Penawaran dan Penerimaan (offer and
Acceptance).
3a. Offer
(tawaran).
Suatu tawaran dapat diajukan kepada semua orang, agar
tawaran memiliki akibat hukum (legally
binding), suatu tawaran (offer) harus
jelas dan tidak boleh bermakna ganda. Hal tersebut berakibat kontrak-kontrak
yang berdasarkan common law kerap kali lebih panjang daripada kontrak yang
berdasarkan pada civil law. Civil Law orang mengandaikan bahwa rincian bagi suatu
maksud sudah dirumuskan dalam undang-undang meskipun terkadang tidak lengkap.[18]
Suatu
offer dapat dijawab dengan acceptance atau non-acceptance atau tidak dijawab. Jika suatu tawaran dijawab
dengan non-acceptance atau tidak
dijawab, maka tidak ada kelanjutan transaksi. [19]
3.b.
Acceptance (penerimaan / setuju).
[1] Didik M. Arief Mansur dan
Elisatris Gultom, op.cit. hlm.135-136
[2]ibid. hlm. 136
[3]Ahmad M Ramli, dkk, op.cit. hlm. 39
[4]ibid. hlm. 39-40
[5]Loc.cit
[6]Ibid,
hlm. 47-51
[7]Ibid,
hlm. 47
[8]Loc.cit
[9]Ibid,
hlm. 48
[10]Ibid,
hlm. 52-53
[11]Loc.cit
[12]Loc.cit
[13]Loc.cit
[14]Ibid,
hlm. 53
[15]Edmon Makarim, op.cit. hlm.407
[16]ibid. hlm.407-408
[17]ibid. hlm.259-260
[18]Budiono Kusumohamidjojo, 2015, Perbandingan Hukum Kontrak, CV.Mandar
Maju, Bandung. hlm.47-48
[19]loc.cit.
[20]ibid. hlm.48-49
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama