Hukum Indonesia dapatkah mewujudkan harapan seorang warga Negara? Kenyataan atau tidak di Indonesia para pencari kerja bersaing sangat ketat,dan sebagian masih menganut system orangdalam (bukan atas dasar skiil), sehingga masalah pengangguran-pun muncul sebab ketidak mampuan menciptakan lapangan kerja, para lulisan SMA / Sederajat yang tidak melanjutkan kejenjang lebih tinggi, kebanyakan mereka mencari kerja dengan bekal yang dimiliki sesuai keompetensi masing-masing, mereka berfikir bagaimana agar bisa mendapat pekerjaan, alias bagaimana mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau untuk memuaskan keinginan yang tidak terbatas. Syarat memasuki dunia kerja, mereka harus memenuhi standard pengetahuan dan ketrampilan, pertanyaannya apakah setelah lulus Sekolah Menengah atau yang sederajad mampu untuk mendapat pekerjaan layak? atau butuh pelatihan khusus? Begitu pula dengan para lulusan D1 sampai dengan D4, para Sarjana berbagai disiplin ilmu, bahkan para lulusan pasca sarjana, apakah mereka siap dan mampu bekerja sesuai dengan standard yang dibutuhkan? apakah lapangan pekerjaan mampu menyerap para lulusan tersebut? sehingga para lulusan tersebut dapat bekerja sesuai standard yang dibutuhkan dan mendapat kehidupan yang layak dari hasil kerjanya tersebut.
Sebagai
warga Negara kita berharap agar Negara mampu mewujudkan kesejahteraan warganya,
dalam kehidupan sehari-hari sering kita melihat baik di Koran maupun televisi
atau bahkan melihat langsung ada saudara kita setanah air yang kehidupannya
kurang layak, tentunya kita sebagai Warga Negara yang baik harus berpartisipasi
dalam mewujudkan kesejahteraan warga negara, tentunya sesuai dengan bidang dan
kemampuan masing-masing, karena untuk mencapai kesejahteraan dipengaruhi berbagai
aspek dan melibatkan berbagai disiplin Ilmu, berbagai bidang keahlian dan aspek
kehidupan lainnya.
Mewujudkan
kesejahteraan Warga Negara atau paling tidak setiap anak Bangsa di Negara ini
bisa hidup layak, seberapa besar peran Negara dalam penyelenggaraan
pemerintahannya untuk mewujudkan itu, peran pemerintah tentunya dalam berbagai
kebijakan di semua aspek kehidupan, juga pelaksanaan kebijakan tersebut agar
tercapai tujuan itu. Jika pun ada kesenjangan antara daerah satu dengan daerah
yang lain atau kesenjangan antar Warga Negara itu sendiri, yang dapat kita
lihat dalam kenyataan bahwa tidak sedikit orang Indonesia yang kehidupannya
berkecukupan bahkan berlebihan atau bisa dibilang hidup mewah, dan di satu sisi
ada orang Indonesia ada yang kehidupanya jauh dari layak. Bagaimana kebijakan
pemerintah dalam pemerataan kehidupan tersebut atau paling tidak orang yang
kurang layak bisa menjadi layak dan orang-orang yang kehidupan nya lebih dari
cukup bisa mempertahankan atau meningkatkan. Meski pada dasarnya manusia itu
berhak bersaing dalam kehidupannya namun persaingan harus dibatasi agar tidak “membunuh”
masyarakat lemah. Negara harus melindungi masyarakat lemah dan mendukung yang
kuat dengan kebijakan-kebijakannya selanjutnya melaksanakan kebijakan tersebut
hingga mencapai semua warga Negara hidup layak, sehingga menekan angka kemiskinan.
Regulasi
aturan hukum lah yang digunakan dasar pemerintah untuk melaksanakan
program-programnya, guna mencapai tujuan seperti pemaparan diatas. Aturan hukum
yang sinkron dan sesuai kebutuhan sebagai payung hukum pemerintah dalam
pelaksanaan program-programnya, yang nantinya program tersebut meningkatkan
kesejahteraan warga negaranya.
Manfaat Hukum Bagi Warga Negara
Apakah Hukum berguna untuk mencapai tujuan suatu Negara? salah
satu tujuan negara Indonesia adalah mencapai kesejahteraan rakyat sesuai dengan
UUD Negara RI 1945, jawabnya adalah hukum berguna, menurut penilaian para ahli pengertian
hukum adalah : menurut Plato; Hukum adalah
seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan
bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Menurut Tullius Cicerco Hukum ialah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Menurut Aristoteles hukum hanyalah
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi
masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan
tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum (sumber
: https://http716.wordpress.com/2016/10/29/20-pengertian-hukum-menurut-para-ahli/)
dan saya sendiri juga sependapat bahwa hukum secara ideal bermanfaat bagi
masyarakat, meski tidak dipungkiri sebagian orang menganggap Ilmu Hukum tidak
berguna atau malah berpendapat bahwa ilmu hukum itu membuat kacau Negara dikarenakan
ilmu hukum menciptakan perdebatan antar ahli hukum atau antara penegak hukum di
negeri ini dan terkadang saling menjatuhkan. Saya tidak mengerti kenapa mereka
berpendapat seperti itu, mungkin dikarenakan mereka tidak paham dan tidak
mengerti atau hanya melihat apa yang muncul dipermukaan tentang hukum itu. Misal,
secara umum orang memahami hukum itu adalah polisi, sanksi, hakim yang
menghakimi, jaksa yang menuntut, pembela yang membela seorang kriminal atau
penjahat, itu pandangan orang pada umumnya. Padahal itu hanya secuil dari apa
itu Hukum, karena yang dipelajari dalam Ilmu Hukum sangat luas atara lain hukum
perdata yang mengatur hubungan antar sesama warga masyarakat atau perdata
ekonomi yang mengatur tentang hubungan bisnis dari kaca mata hukum, hukum
pidana yang menerapkan asas legalitas (tiada pidana selain apa yang diatur dalam
undang-undang), ada juga hukum Tata Negara, Hukum Internasional dan masih
banyak lagi bidang ilmu hukum yang lain, sebenarnya Ilmu Hukum itu lebih luas
dari apa yang terlihat.
Hukum itu ada di masyarakat bahkan masyarakat sendiri tidak
sadar kehadiran hukum ditengah-tengah mereka, baik hukum tertulis maupun tidak
tertulis. Namun disini hanya akan membatasi pembahasan mengenai Hukum yang
tertulis atau hukum positif yang berlaku saat ini dan itupun tidak semua akan dibahas,
hanya akan membahas sedikit yang berkaitan dengan hak dasar setiap Warga Negara
Indonesia sebagai “Harapan seorang warga Negara”. Kita tahu disiplin ilmu yang mempelajari
hukum di Indonesia adalah Ilmu Hukum, dimana ilmu hukum didalamnya mempelajari
tentang Filosofis Hukum, Teoritis Hukum, Praktis Hukum maupun Analitis dari
apa-apa yang berkaitan dengan hukum.
Kita hubungkan antara Ilmu Hukum dengan Tujuan bangsa Indonesia.
Apa tujuan dari Negara Indonesia? Apa manfaaat Ilmu Hukum dalam membangun Negara
ini? Apa manfaat pembangunan hukum di Negara Ini? Para pendiri Indonesia telah
merumuskan tujuan Negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 dimana UUD 1945
adalah aturan dasar sebagai perwujudan dari filosofis landasan idiil bangsa
Indonesia yaitu Panca Sila, dimana Negara Indonesia adalah wadah Bangsa
Indonesia atau Warga Negara Indonesia. Tujuan Negara Indonesia yang sama
artinya dengan tujuan Bangsa Indonesia salah satunya yaitu mencapai masyarakat
adil dan makmur; meski arti adil dan makmur harus di artikan lagi agar menjadi
tujuan-tujuan yang lebih mendetail dan pasti, dari arti makmur sebagai contoh dijabarkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen disebutkan dalam pasal 28H ayat (1)
berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dari bunyi pasal tersebut diatas penyelenggara Negara atau
pemerintah wajib mengusahakan dan mendorong Warga Negaranya dan memberikan
jalan agar setiap warga Negara mampu untuk mencapai salah satu tujuan yaitu
bangsa yang makmur, disini paling tidak
kebutuhan dasar setiap Warga Negara Indonesia harus tercukupi dalam hidup
sehari-harinya dalam pasal diatas disebutkan “berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, tempat tinggal, lingkungan hidup baik dan sehat”, maksud kesehatan
adalah mendapat pengobatan saat sakit adalah hak setiap Warga Negara, tempat
tinggal layak, dan kebutuhan dasar sehari-hari bisa dipenuhi, semua itu adalah
hak setiap Warga Negara.
Bagaimana cara Negara dapat mencapai tujuan itu? Dilihat secara
garis besar Negara kita mempunyai alat-alat perlengkapan Negara yaitu lembaga
Eksekutif (Presiden serta organ-organ Negara dibawah presiden), lembaga
legislatif (para Anggota Dewan juga Majelis Permusyawaratan), lembaga bidang
pengawas keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan),
lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi
Yudisial), dan lembaga lain dalam penyelenggaraan Negara di Indonesia, kita
singkat dengan sebutan “alat Negara” yang bekerja atau berperan dalam
penyelenggaraan Negara dalam bidang nya masing-masing, dimana mereka bekerja
menggunakan anggaran Negara karena Lembaga-lembaga itu dibentuk oleh UUD 1945
dan dalam penyelenggaraan Negara harus sesuai Hukum karena Indonesia adalah
Negara Hukum yang dapat dilihat di UUD 1945.
Kita sempitkan lagi bahasan kita mengenai peran Hukum dalam hal
perekonomian, yang kita spesialisasikan lagi mengenai lapangan pekerjaan yang
seharus nya setiap angkatan kerja harus di serap dalam dunia kerja, setiap
angkatan kerja diasumsikan harus bekerja dan berusaha mencari pekerjaan sesuai
dengan kemampuannya. Bagaimana cara agar setiap angkatan kerja mampu bekerja
dengan baik sehingga dapat diserap didunia kerja, sebagai misal kebijakan dalam
bidang pendidikan kita, selain mempelajari ilmu pengetahuan juga diajarkan
ketrampilan-ketrampilan tertentu kepada setiap siswa agar berkompoten dalam
suatu bidang, setiap lulusan mempunyai pengetahuan yang cukup dan ketrampilan
yang cukup pula, yang nantinya dapat di asah agar lebih terampil lagi dalam
training di dunia kerja. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat dituangkan dalam
Undang-Undang dan peraturan pelaksana dibawahnya, dimana penyusunan kebijakan
tersebut salah satunya melihat dari sisi ilmu Hukum dan tentunya melibatkan
berbagai disiplin ilmu.
Perekonomian Negara yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan
juga dipengaruhi faktor-faktor lain seperti Hukum, Politik, Sosial, Budaya,
ekonomi, pertahanan keamanan dan sebagainya, dan disini cukup membahas
perekonomian Negara dan hukum yang saling mempengaruhi yang berkaitan dengan
tersedianya lapangan pekerjaan untuk mencapai masyarakat yang makmur, sehingga
pemerintah atau Negara mempunyai kewajiban sebagai pengendali faktor-faktor
yang mempengaruhi tersebut. Seberapa peran dan pengaruh hukum dalam mencapai
perekonomian Negara yang stabil sehingga setiap anggakatan kerja mendapat
lapangan pekerjaan dengan mudah sehingga mendapat penghidupan yang layak,
dimana segala aturan hukum dan kebijakan dibidang perekonomian dibuat oleh
pemerintah, pemerintah mempunyai pejabat dan pejabat mempunyai staf baik staf umum maupun staf ahli, dan
masyarakat memiliki peran sebagai pengawas jika masyarakat merasakan dampak
buruk akibat kebijakan pemerintah maka masyarakat bisa mengajukan saran dan
kritik sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan suatu kebijakan,
karena dalam pemerintahan didalamnya adalah manusia yang bekerja untuk Negara,
maka terkadang melakukan kesalahan sehingga membutuhkan masukan-masukan agar
pelaksanaan tugasnya lebih baik.
Berharap Hukum bermanfaat untuk
bangsa ini
Undang-undang Dasar kita di Negara Indonesia menyebutkan bahwa
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka semua tentang penyelenggaraan Negara
berdasarkan hukum yang berlaku, pada hakikatnya penyelenggaraan Negara adalah
untuk berjalannya suatu pemerintahan yang baik dan salah satu tujuannya adalah
mensejahterakan rakyatnya, jadi segala penyelenggaraan Negara yang
mengakibatkan masalah sosial itu adalah penyimpangan. Maka disinilah fungsi
hukum Indonesia yaitu sebagai alat hidup masyarakat, juga sebagai pedoman
jalannya pemerintahan, sehingga semua bisa teratur dan terarah. Sebagai contoh
seorang presiden dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus berdasarkan
hukum jika menyimpang maka presiden bisa ditegur atau dikenakan sanksi oleh penegak
hukum, semisal dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan presiden
kedua Indonesia maka beliau dikenakan sanksi berdasar hukum yang berlaku,
seorang penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga
berdasarkan hukum yang berlaku, jika terjadi penyimpangan oleh oknum aparat penegak
hukum maka oknum tersebut akan ditindak sesuai hukum. Begitu besar manfaat
hukum di Indonesia sehingga pembangunan hukum yang baik sangat berpengaruh
terhadap pembangunan Negara dan Bangsa Indonesia, jika hukum buruk baik
peraturannya maupun pelaksana tugas nya, maka buruk pula Negara tersebut.
Dibidang perekonomian manfaat hukum juga mengatur dalam hal
perekonomian Makro maupun perekonomian Mikro, dan semua peraturan dan kebijakan
pemerintah yang disini saya sebut sebagai hukum positif, semua aturan tersebut
bertujuan mensejahterakan masyarakat (idealnya), jika terbukti sebuah kebijakan
atau aturan mengakibatkan menyengsarakan masyarakat maka itu menyimpang dan
harus segera dirubah.
Hukum dalam bidang perekonomian yang menyangkut lapangan pekerjaan
semisal adalah Undang-undang ketenaga kerjaan yaitu Undang-Undang Nomor : 13
tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Undang-undang Nomor : 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Hubungan Industrial, kedua undang-undang tersebut baru sebagian
yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan atau lebih tepatnya ketenaga kerjaan.
Selain berkaitan dengan tenaga kerja juga tentang aturan pembatasan ekspor atau
impor suatu produk untuk mengendalikan harga suatu produk yang nantinya akan
berpengaruh kepada lapangan pekerjaan semisal mengenai pembatasan ekspor karet
yang di tuangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 779 tahun 2019
sebagai tindak lanjut pembatasan ekspor karet alam yang disepakati pemerintah
Thailand, Indonesia, dan Malaysia (sumber : www.cnbcindonesia.com “Kemendag Atur Kuota Ekspor Karet, Simak
Detilnya!” 01 April 2019), yang nantinya diharapkan akan berpengaruh
terhadap harga karet di Indonesia untuk mensejahterakan petani karet. Selain
itu kebijakan pemerintah yang di tuangkan dalam peraturan perundang undangan
yaitu Undang Undang Nomor : 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan, yang bertujuan mempertahankan lahan pertanian agar tidak
beralih fungsi dan nantinya berpengaruh terhadap hasil pertanian pangan di Indonesia,
karena hasil pertanian akan berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan pangan rakyat
Indonesia, jika terbatas maka harga akan naik. Undang undang ketenagakerjaan
dan Undang undang tantang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
adalah contoh bentuk hukum positif yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,
setelah perangkat hukumnya sudah ada maka tinggal bagaimana melaksanakan
peraturan tersebut melalui aparat pemerintah atau alat Negara yang ada utuk
melaksanakan aturan tersebut, dan masyarakat diharapkan juga ikut
berpartisipasi dan ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Selain itu secara tidak langsung peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang investasi yang bersifat memudahkan berusaha akan
berpengaruh terhadap investasi asing, yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja
Indonesia, jika masyarakat bekerja maka kesejahteraan masyarakat Indonesia akan
meningkat. Selain investasi asing kemudahan berusaha juga akan berpotensi
tumbuhnya pengusaha baru di dalam negeri sendiri, semakin banyak pengusaha
semakin terbuka lapangan pekerjaan. Untuk itu peraturan dibuat haruslah di
tujukan untuk mencapai hal-hal tersebut diatas, sebagai payung hukum dalam
melaksanakan kegiatan tersebut diatas.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama