Penelitian merupakan “suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu; sistematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu”.[1]
Tipologi penelitian ini adalah bersifat deskriptif kualitatif dimana ”penelitian ini bertujuan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala atau untuk menentukan frekuensi suatu gejala”.[2] Dari sudut bentuknya penelitian ini merupakan ”penelitian preskriptif yaitu penelitian yang tujuannya memberikan jalan keluar atau saran untuk mengatasi permasalahan”.[3]
Penelitian hukum adalah
”suatu proses untuk menemukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum,
maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi”.[4]
1. Rincian Penelitian
Dalam
rincian penelitian ini, peneliti akan memanfaatkan penelitian deskriptif
analitis, yaitu “penelitian yang berusaha untuk menggambarkan mengenai
obyek penelitian secara lengkap, agar jelas keadaan atau kondisi obyek
tersebut”.[5]
2.
Metode Pendekatan
Dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan Yuridis-Normatif karena dalam penelitian ini hanya akan
meneliti menggunakan sumber data sekunder yang meliputi sumber bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, tanpa melihat realita secara langsung, namun
menggunakan sumber realita secara tidak lansung yaitu melalui pengumpulan
informasi dari media masa. Adapun pendekatan yang dipakai antara lain :
a.
Pendekatan Perundang-undangan adalah
metode pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang menyangkut isu hukum yang sedang ditangani.[6]
b.
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yaitu pendekatan
yang beranjak dari pandangan pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang
didalam ilmu hukum.[7]
3. Jenis
dan Sumber Data.
Penelitian ini berupa penelitian kepustakaan,
Penelitian kepustakaan bertujuan untuk
meneliti dan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan penelitian tesis ini,
yaitu :
a. Bahan hukum primer,
Bahan
hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai
otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan
peraturan pemerintah.[8]
Bahan hukum primer, meliputi:
1.
KUHPerdata;
2.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen;
3.
UU
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4.
PP
Nomor 82 / 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik;
5.
Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 36 tahun 2014 tentang tatacara pendaftaran Penyelenggara
Sistem Elektronik.
b.
Bahan hukum sekunder,
Bahan hukum
sekunder merupakan “publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen
resmi”.[9]
Bahan hukum sekunder meliputi bahan seminar, jurnal, laporan penelitian, media surat kabar, internet,
buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan tesis ini.
c.
Bahan hukum tersier.
Bahan
hukum tersier yaitu berupa kamus, ensiklopedia dan artikel, serta beberapa
bahan hukum tersier lainnya guna menjelaskan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
4. Metode Pengumpulan Bahan Hukum
Metode yang digunakan
dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dengan studi
dokumen atau bahan pustaka, yaitu pengumpulan bahan hukum dengan cara
menelusuri studi dokumen atau bahan pustaka saja.[10]
5.Metode
Analisis Bahan Hukum.
Metode analisis bahan hukum dalam penelitian
ini merupakan:[11]
Analisis deskriptif, diawali dengan mengelompokkan
bahan hukum dan informasi yang sama menurut sub aspek dan selanjutnya melakukan
interpretasi untuk memberi makna terhadap tiap sub aspek dan hubungannya satu
sama lain. Setelah itu dilakukan analisis atau interpretasi keseluruhan aspek
untuk memahami makna hubungan antara aspek yang satu dengan lainnya dan
keseluruhan aspek yang menjadi pokok permasalahan penelitian yang dilakukan
secara induktif sehingga memberikan gambaran hasil secara utuh.
[1]Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar
Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta : hlm. 42.
[2]Mamudji, et.al, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan
Penerbit FH-UI, Jakarta, hlm.3
[3]Ibid.,hlm.5
[4]Peter
Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum,
Kencana, Jakarta, hlm.35
[5]Herman Warsito, 2007, Pengantar Metodologi Penelitian, Buku
Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm.71
[6]Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, cet.2, Kencana, Jakarta,
hlm.201
[9] Ibid., hlm.143
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama