Contoh SKMHT Notariil

Terkadang sebuah lembaga keuangan  atau bank memiliki Debitor / atau dan jaminan diluar daerah sehingga memerlukan suatu surat kuasa untuk memasang Hak Tanggungan, dari pada mendatangi letak tanah yang di jaminkan maka lebih praktis membuat SKMHT Notariil di daerah tempat kedudukan Bank / lembaga keuangan, kemudian di serahkan kepada PPAT sesuai letak tanah untuk memasang APHT. Berikut Contoh Akta nya :

SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Nomor : -01- 
-Pada hari ini, Jumat, tanggal 20-01-2017 (duapuluh Januari duaribu tujuh belas); Jam 14.00 WIB (empatbelas Waktu Indonesia Bagian Barat); 
-Berhadapan dengan saya, John, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Batu, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang namanya akan disebut pada akhir akta ini:      
I. Tuan A
  -Untuk selanjutnya dalam akta ini disebut juga :
 "PEMBERI KUASA" 
II. Tuan EL
-Untuk selanjutnya dalam akta ini disebut juga :
"PENERIMA KUASA"
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. 
Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Kuasa, 

 K H U S U S 

-Untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan-utang Perseroan Terbatas PT.SS, selaku Debitor, sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh  Juta rupiah), /sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang yang ditandatangani oleh Debitor/Pemberi Kuasa dengan: 
PT. BANK BRI Syariah, Tbk, Cabang Batu, di Batu berkedudukan dan berkantor Pusat di di Jakarta Pusat, dengan alamat Jalan Kepodang 1 batu selaku Kreditor dan dibuktikan dengan: 
Perjanjian Pembiayaan tertanggal hari ini,
yang surat asli / salinan resminya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai sejumlah nilai Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp.186.000.000,- (seratus delapanpuluh enam juta rupiah) atas Objek Hak Tanggungan berupa 1 (satu) bidang hak atas tanah yang diuraikan dibawah ini:
Hak Milik Nomor 132 Batu atas sebidang tanah sebagaimana Diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Juni 2010 Nomor 00123/Batu IX/2010 Seluas -180- m2 (seratus delapanpuluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 33.03.03.03.44433
-terletak di : -----------------------
-    Provinsi                : Jatim;----------
-    Kabupaten/Kota  : Batu; ---------
-    Kecamatan           : Batu; -----------
-    Desa/Kelurahan   : Batu Sembilan;------
-  Jalan                  : Perumahan Bintang                                       Blok B Nomor : 9; 
-Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas sedang proses balik nama dan fotokopiannya diperlihatkan kepada  saya,  Notaris, untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini; 

Objek Hak Tanggungan ini meliputi pula :
Segala sesuatu yang berada dan berdiri diatas tanah dan bangunan tersebut, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan satu kesatuan dengan tanah dan bangunan tersebut, yang menurut sifat dan peruntukannya dianggap sebagai barang tidak bergerak. 
Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk  menghadap  dimana perlu,  memberikan keterangan­-keterangan serta memperlihatkan  dan  menyerahkan  surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani Akta Pemberian Hak serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan bahwa objek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan dari beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut, sebagai berikut:
 Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; 
 Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk  menyewakan  objek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima  uang  sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; 
 Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan  untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek  Hak Tanggungan,  kecuali dengan  persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; 
Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbarui Hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan
 Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji; --
●Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa objek  Hak  Tanggungan  tidak  akan  dibersihkan  dari Hak Tanggungan;
●Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; 
●Janji  bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
*Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek Hak Tanggungan diasuransikan; 
●Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan objek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan; 
●Janji  bahwa Sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan Pemegang Hak Tanggungan;
dan untuk  pelaksanaan janji janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Kuasa  yang  diberikan dengan akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan  pembuatan  Akta  Pemberian Hak Tanggungan selambat lambatnya tanggal (biasanya 30 hari setelah penandatanganan SKMHT) serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian  Hak Tanggungan.
-Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi­-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini: 
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini. 
-Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
-------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama