Terkadang sebuah lembaga keuangan atau bank memiliki Debitor / atau dan jaminan diluar daerah sehingga memerlukan suatu surat kuasa untuk memasang Hak Tanggungan, dari pada mendatangi letak tanah yang di jaminkan maka lebih praktis membuat SKMHT Notariil di daerah tempat kedudukan Bank / lembaga keuangan, kemudian di serahkan kepada PPAT sesuai letak tanah untuk memasang APHT. Berikut Contoh Akta nya :
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK
TANGGUNGAN
Nomor
: -01-
-Pada hari ini, Jumat, tanggal 20-01-2017 (duapuluh Januari duaribu tujuh
belas); Jam 14.00 WIB
(empatbelas Waktu
Indonesia
Bagian Barat);
-Berhadapan dengan saya, John, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Batu, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang namanya akan disebut pada akhir
akta ini:
I. Tuan A
-Untuk selanjutnya dalam akta ini disebut juga :
"PEMBERI KUASA"
II. Tuan EL
-Untuk selanjutnya dalam akta ini disebut juga :
"PENERIMA
KUASA"
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
Pemberi Kuasa
menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Kuasa,
K H U S U S
-Untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan-utang Perseroan Terbatas PT.SS, selaku
Debitor, sejumlah Rp.150.000.000,-
(seratus lima puluh Juta rupiah), /sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang
yang ditandatangani oleh Debitor/Pemberi
Kuasa dengan:
PT. BANK BRI Syariah, Tbk, Cabang Batu, di Batu berkedudukan
dan berkantor Pusat di di Jakarta Pusat, dengan
alamat Jalan Kepodang 1 batu selaku Kreditor dan dibuktikan dengan:
Perjanjian Pembiayaan tertanggal hari ini,
yang surat asli / salinan resminya diperlihatkan
kepada saya, Notaris dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai sejumlah nilai Tanggungan Peringkat I
(Pertama) sebesar Rp.186.000.000,-
(seratus
delapanpuluh enam juta rupiah) atas Objek Hak
Tanggungan berupa 1 (satu) bidang hak atas tanah yang diuraikan dibawah ini:
Hak Milik Nomor 132 / Batu atas sebidang tanah sebagaimana Diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Juni 2010
Nomor 00123/Batu
IX/2010 Seluas -180- m2 (seratus delapanpuluh meter
persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 33.03.03.03.44433;
-terletak
di : -----------------------
-
Provinsi : Jatim;----------
- Kabupaten/Kota : Batu; ---------
-
Kecamatan : Batu; -----------
-
Desa/Kelurahan : Batu
Sembilan;------
- Jalan : Perumahan Bintang Blok B Nomor : 9;
-Sertipikat dan bukti
pemilikan yang disebutkan di atas sedang proses balik nama dan fotokopiannya diperlihatkan kepada saya, Notaris, untuk
keperluan pembuatan Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
ini;
Objek Hak Tanggungan ini meliputi pula :
Segala sesuatu yang berada dan berdiri diatas tanah dan bangunan tersebut, baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan satu kesatuan dengan tanah dan bangunan tersebut,
yang menurut sifat dan peruntukannya dianggap sebagai barang tidak bergerak.
Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap
dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan
dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani Akta Pemberian Hak serta surat-surat lain
yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan bahwa objek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan dari beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut,
sebagai berikut:
• Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak
Tanggungan;
• Janji yang
membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan
objek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka
waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan
tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
• Janji yang
membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah
bentuk atau tata susunan objek Hak
Tanggungan,
kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari
pemegang Hak Tanggungan;
•Janji yang
memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk
menyelamatkan objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau
dilanggarnya ketentuan
undang-undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbarui Hak atas tanah yang menjadi objek
Hak Tanggungan :
• Janji bahwa
pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek Hak Tanggungan apabila
debitor cidera janji; --
●Janji yang diberikan
oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa objek Hak
Tanggungan tidak akan
dibersihkan dari Hak Tanggungan;
●Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek Hak Tanggungan
tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
●Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh
seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan
untuk pelunasan piutangnya apabila objek Hak Tanggungan dilepaskan
haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
*Janji bahwa pemegang
Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi
yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya,
jika objek Hak Tanggungan diasuransikan;
●Janji bahwa pemberi Hak
Tanggungan akan mengosongkan objek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak
Tanggungan;
●Janji bahwa Sertipikat hak atas tanah yang telah
dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk
disimpan Pemegang Hak Tanggungan;
dan untuk pelaksanaan
janji janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan
kepada pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Kuasa
yang diberikan dengan akta ini
tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali
oleh karena telah dilaksanakan pembuatan
Akta Pemberian
Hak Tanggungan selambat lambatnya tanggal (biasanya 30 hari setelah penandatanganan SKMHT) serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
-Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini:
yang
menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini.
-Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta
ini.
-------------------- DEMIKIAN AKTA INI
----------------
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama