Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga yang menangani bidang keamanan dalam masyarakat (kamtipmas) termasuk mencegah dan menindak tindak Kriminal (criminal), termasuk menindak pelanggar lalu lintas, dan mungkin kita juga pernah kena tilang.
Jika kena tilang dijalan karena
tidak membawa SIM atau STNK atau pelanggaran lain seperti salah jalur maka
jangan panik, bersikaplah tenang dan jangan melawan, kalo adu argumen sih boleh
saja, namun yang santun ya …. Jika masih tetap mendapat surat tilang dan
ditahan barang bukti seperti motor, SIM,
STNK atau lainnya maka bagaimana kita mengambilnya dari tangan polisi
dan dimana, kapan mengambilnya, jangan bingung selanjutnya disini akan kita
bahas.
Ane sendiri juga sering kena
tilang di jalanan saat bepergian meski pelanggarannya kelihatannya sepele namun
bikin geli deh …. Pak polisi bikin tensi
naik deh … ban motor nginjak garis / marka jalan aja kena tilang pernah juga
nyebrang di jalur searah kena juga … cape dehhhh. Tapi gak apa apa sebagai
pengalaman agar bisa nulis disini hehehe …. Singkat kata singkat cerita kalau
jaman dulu kita bisa bayar ditempat dan lepas deh, tapi sekarang kayaknya gak
bisa deh kecuali langsung bayar denda maksimal ke Bank persepsi, setahu ane
seperti itu dech.
Nah, kalo SIM atau STNK agan-agan
sekalian ditukar dengan surat cinta berwarna biru atau orange, berarti anda
harus mengambil nya sendiri atau nyuruh teman untuk mengambil. Dimana
mengambilnya dan kapan? …. Kalau soal waktu mengambil di surat tilang ada
tulisan tanggal berapa anda diminta datang sidang tilang, berdasar pengalaman
ane waktu kena tilang karena lampu nggak nyala, di surat tilang tertera tanggal
semisal (10/04/2019) namun saya mengambil nya seminggu setelah itu, semisal
tanggal (17/04/2020), kenapa karena jauh … belum sempat ambil dan malas antri,
namun tenang hal itu tidak masalah selama anda tidak kena tilang lagi sebelum
mengambil SIM anda, karena bisa jadi anda dianggap melanggar lagi karena tidak
membawa SIM.
Dimana mengambil barang bukti
tilang SIM / STNK yang ditahan, kalau
dulu (sekitar 2014-2015 an) saya sidang tepat waktu sesuai tanggal yang tertera
dalam surat tilang, namun sekarang nampaknya lain, anda bisa datang tepat waktu
atau sesudahnya karena mengambilnya di kantor kejaksaan negeri wilayah hukum
dimana anda kena tilang dan tanpa sidang, namun jika anda datang tepat pada
waktu yang tertera pada surat tilang anda diharap bersabar untuk antri karena
ratusan hingga ribuan orang yang mau ambil, jika sudah datang ke kantor
kejaksaan negeri langsung saja menunggu panggilan untuk bayar denda, tapi anda Tanya
dulu ke petugas apakah perlu ambil nomor antrian atau bagaimana karena setian
daerah teknis pengambilan agak berbeda namun biasanya ambil nomor antrian agar
tertib. Sebelum mengambil SIM / STNK
(atau barang bukti lain yang ditahan) anda harus membayar denda dulu
atas pelanggaran tersebut., setelah dipanggil anda diminta membayar denda dan
setelah bayar denda anda di kasih barang bukti yang ditahan, dan udah dech balik
ke rumah tapi kalo mau mampir mie ayam dulu sama es the juga boleh….
Selanjutnya yang tertib ya kalo
berkendara, jangan sampai kena tilang lagi … sayang ongkos bolak baliknya, sama
denda juga, selain itu rugi waktu dan tenaga, mending ungnya buat beli mie ayam
sam esteh.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama