Seperti
dilansir news.okezone.com (31/05/2019) MK sudah menerima 340 permohonan dengan
rincian 339 sengketa pileg 1 sengketa pilpres, permohonan untuk pileg dengan
rincian 329 diajukan oleh parpol/caleg dan 10 diajukan calon DPD. Tanggal 1
Juli 2019 lalu, permohonan dari calon legislatif telah diregister oleh Mahkamah
Konstitusi.
Apakah
semua permohonan diregiter oleh MK?, seperti dilansir republika.co.id
(02/07/2019) Kimisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan ada 250 perkara
perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg saat ini terdaftar dan diregister oleh
MK,”Total ada 250 perkara sengketa pileg yang terdaftar dan sudah diregister
oleh MK, baik perkara sengketa pileg DPR maupun DPR D” ujar Ilham dalam
keterangan tertulisnya (2/7/2019). Selanjutnnya ia menjelaskan “Dalam satu
nomor perkara dapat menggugat untuk tiga tingkatan, yakni legislatif, DPR RI,
DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten / Kota,” lanjut Ilham. Berikut
rekapitulasi perkara PHPU pileg yang diajukan oleh parpol peserta pemilu :
1.PKB
: 17 perkara,
2.Partai
Gerindra : 21 perkara,
3.Partai
PDI P : 20 perkara,
4.Partai
Golkar :19 perkara,
5.Partai
Nasdem : 16 perkara,
6.Partai
Garuda : 9 perkara,
7.Partai
Berkarya : 35 perkara,
8.PKS
: 13 perkara,
9.Partai
Perindo : 11 Perkara,
10.PPP
: 13 perkara,
11.PSI
: 3 perkara,
12.PAN:
16 perkara,
13.Partai
Hanura : 14 perkara,
14.Partai
Demokrat : 23 perkara,
15.Partai
Aceh : 1 perkara,
16.Partai
SIRA : 1 perkara,
17.Partai
Daerah Aceh (PDA) : 1 perkara,
18.Partai
Nanggrore Aceh (PNA) : 1 perkara,
19.PBB
:12 perkara,
20.PKP
Indonesia : 3 perkara,
21.Pihak
Lain :1 perkara.
Selain
250 perkara tersebut diatas, terdapat 10 register perkaran PHPU DPD RI, seperti
dilansir dari beritasatu.com (1/07/2019), MK meregister 260 perkara 250 PHPU
pileg DPR RI maupun DPR D dan 10 PHPU pileg DPD. “Kenapa 340 perkara menjadi
260 perkara? Karena itu ada permohonan double-double Misalnya, PKB itu
mengajukan permohonan lebih dari satu kali, dia menerima AP 3 (akta pengajuan
permohonan pemohon) jadi dua. Nanti partai yang lain mengajukan tiga kalau di
Provinsi yang sama, nah itu kemudian dijadikan satu maka kemudian jumlah
menjadi 260 perkara” kata jubir MK Fajar Laksono.
sumber :
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama