Daftar Perkara PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) 2019, MK Meregister 250 Permohonan Perkara Pileg & 1 Perkara Pilpres




Seperti dilansir news.okezone.com (31/05/2019) MK sudah menerima 340 permohonan dengan rincian 339 sengketa pileg 1 sengketa pilpres, permohonan untuk pileg dengan rincian 329 diajukan oleh parpol/caleg dan 10 diajukan calon DPD. Tanggal 1 Juli 2019 lalu, permohonan dari calon legislatif telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi.

Apakah semua permohonan diregiter oleh MK?, seperti dilansir republika.co.id (02/07/2019) Kimisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan ada 250 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg saat ini terdaftar dan diregister oleh MK,”Total ada 250 perkara sengketa pileg yang terdaftar dan sudah diregister oleh MK, baik perkara sengketa pileg DPR maupun DPR D” ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya (2/7/2019). Selanjutnnya ia menjelaskan “Dalam satu nomor perkara dapat menggugat untuk tiga tingkatan, yakni legislatif, DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten / Kota,” lanjut Ilham. Berikut rekapitulasi perkara PHPU pileg yang diajukan oleh parpol peserta pemilu :

1.PKB : 17 perkara,
2.Partai Gerindra : 21 perkara,
3.Partai PDI P : 20 perkara,
4.Partai Golkar :19 perkara,
5.Partai Nasdem : 16 perkara,
6.Partai Garuda : 9 perkara,
7.Partai Berkarya : 35 perkara,
8.PKS : 13 perkara,
9.Partai Perindo : 11 Perkara,
10.PPP : 13 perkara,
11.PSI : 3 perkara,
12.PAN: 16 perkara,
13.Partai Hanura : 14 perkara,
14.Partai Demokrat : 23 perkara,
15.Partai Aceh : 1 perkara,
16.Partai SIRA : 1 perkara,
17.Partai Daerah Aceh (PDA) : 1 perkara,
18.Partai Nanggrore Aceh (PNA) : 1 perkara,
19.PBB :12 perkara,
20.PKP Indonesia : 3 perkara,
21.Pihak Lain :1 perkara.

Selain 250 perkara tersebut diatas, terdapat 10 register perkaran PHPU DPD RI, seperti dilansir dari beritasatu.com (1/07/2019), MK meregister 260 perkara 250 PHPU pileg DPR RI maupun DPR D dan 10 PHPU pileg DPD. “Kenapa 340 perkara menjadi 260 perkara? Karena itu ada permohonan double-double Misalnya, PKB itu mengajukan permohonan lebih dari satu kali, dia menerima AP 3 (akta pengajuan permohonan pemohon) jadi dua. Nanti partai yang lain mengajukan tiga kalau di Provinsi yang sama, nah itu kemudian dijadikan satu maka kemudian jumlah menjadi 260 perkara” kata jubir MK Fajar Laksono.

sumber :

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama