Vonis Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilpres 2019

Gambar : twitter/humas_mkri/

Ditulis : 27/06/2019 00.30 WIB

                Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah dilaksanakan dari sidang    pertama tentang pembacaan permohonan oleh pihak pemohon (paslon no urut 2 Prabowo-Sandi), sidang kedua tentang jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (paslon no urut 1 Joko Wi-Ma’ruf) juga pemberi keterangan yaitu Bawaslu, sidang ketiga tentang pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon, sidang ke empat tentang pemeriksaan saksi-saksi dari pihak termohon, sidang ke lima tentang pemerikasaan saksi-saksi dari pihak terkait, hingga berita tentang jadwal pembacaan putusan yang disampaikan oleh juru bicara  MK Fajar Laksono dalam keterangannya di ruang sidang pleno MK pada Rabu (26/06/2019), mengatakan putusan sidang perkara PHPU pilpres akan di bacakan pada hari Kamis (27/06/2019) maju sehari dari jadwal sebelumnya.

            Mahfud MD mantan ketua Mahkamah Konstitusi berpendapat jika hari pembacaan putusan maju maka beliau yakin bahwa subtansi putusan sudah selesai (saat diumumkan jadwal sidang pembacaan putusan), adapun prediksi beliau putusan akan berbunyi “Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon”, lebih lanjut  beliau mengatakan memang permohonan sudah diterima, namun belum tentu dikabulkan. Selain itu menurut beliau kemungkinan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim itu bisa saja terjadi, namun hal itu diperkirakan sudah selesai dan menurut beliau sidang sengketa hasil pilpres ini gampang diputuskan di banding dengan sengketa hasil pilpres tahun 2009 yang lalu.

        Kecurangan yakin ada menurut Refli Harun pakar hukum Tata Negara, beliau berpendapat bahwa memang ada kecurangan, tetapi kecurangan itu dianggap tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu atau tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan sehingga beliau berpendapat untuk hitung-hitungan hasil pilpres 2019 yang dipersoalkan tim Prabowo diperkirakan akan ditolak, kalau pelanggaran pemilu TSM yang mempengaruhi penghitungan itu akan ditolak juga, namun tidak semua ditolak, barangkali 90% yang ditolak. Mengenai Ma’ruf Amin yang menjadi Dewan Pengawas Syariah di anak perusahaan BUMN itu beliau agak sedikit ragu-ragu.

Sumber :
https://www.beritasatu.com/politik/561269/jelang-putusan-mk-ini-rangkuman-sidang-phpu-pilpres

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama