Sidang Ke 3 PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Joko Wi vs Prabowo

gambar : www.instagram.com/pinterpolitik

Seperti dilansir dari live streaming youtube.com/IDN Times (19/06/ 2019) dalam persidangan ketiga dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum telah di kemukakan bahwa pemilu capres telah dilaksanakan pada 17 April 2019. Diduga dalam pemilu tersebut, ada keterlibatan siluman dan setan gundul yang ikut berpartisipasi, baik ketika masa kampanye hingga pasca pemilu. Untuk mendapatkan dukungan dalam pemilu 2019, para peserta pemilu menggunakan trik atau pola-pola tertentu saat kampanye kepada masyarakat, dan tidak bisa di elakkan lagi adanya benturan kepentingan dalam masyarakat, baik dari peserta pemilu maupun dari para pendukungnya, sehingga dalam masyarakat muncul istilah-istilah yang tidak lazim didengar, diantaranya istilah NIK (nomor induk kependudukan) berkecamatan siluman, setan gundul, dan baginda. 

Istilah Siluman, dipakai untuk me-label-i Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap bermasalah atau invalid yaitu mengenai NIK berkecamatan siluman, Idham saat bersaksi di persidangan MK, ia memakai istilah itu untuk menyebut adanya NIK yang kode kecamatannya tidak sesuai dengan aturan, yaitu kode angka NIK pada kode kecamatan melebihi kode kecamatan yang ada. istilah Baginda ini muncul dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu pilpres 2019, saksi ketika berdialog dengan hakim, memanggil hakim dengan istilah Baginda, meski yang dimaksud adalah yang mulia hakim / majelis hakim konstitusi, hal tersebut dimungkinkan karena saksi tersebut lelah, mengantuk atau habis tidur sehingga mengakibatkan salah sebut. Faktanya, sidang hari itu berlangsung hingga subuh.

Seperti dilansir instagram.com/pinterpolitik (7/5/2019) istilah setan gundul muncul dikalangan para elit politik, ditujukan untuk me-label-i siapakah “setan gundul” ini? tidak penting siapa yang di tuduh sebagai setan gundul, yang pasti sebutan setan itu konotasinya buruk, jadi mereka yang menuduh setan gundul dapat dipastikan ditujukan kepada pihak yang tidak ia sukai.

Sumber : 

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama