Badan Usaha Perseroan Komanditer bukan badan hukum, Perseroan Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak ditemui di Indonesia, banyak pengusaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah ketika mengembangkan usahanya tergendala leglitas dari perusahaan yang dikelolanya, sehingga pemilik usaha memang harus memiliki wadah berupa badan usaha baik berbadan hukum atau tidak. artikel kali ini membahas tentang Perseroan Komanditer atau sering di singkat CV, CV ini biasanya bergerak dalam usaha yang mulai berkembang karena perputran uang yang mencapai milyaran rupih sehingga pihak-pihak yang berkaitan seperti supplier atau lainnya membutuhkan kepastian hukum atau legalitas perusahaan yang bekerjasama dengannya.
Pertama kali yang akan kita bahas dari badan usaha perseroan komanditer ini adalah dasar hukum dari pembentukan perseroan komanditer tersebut, karena dasar hukum dalam Negara hukum Indonesia sangat penting agar memiliki payung hukum yang kuat dan dapat melindungi semua pihak. Sumber hukum CV pertama dlah KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) pasal 19, 20 dan 21 tentang pendirian CV dan membahas tentang sekutu komplementer dan komanditer, selanjutnya pasal 31 KUHD tentang pembubaran CV, KUHPerdata pasal 1647 dan 1649 tentang pembubaran CV, pasal 1651 KUHPerdata tentang pewrisan sekutu dan terbaru dan up to date adalah peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 17 tahun 2018 tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma dan persekutuan perdata mengenai pendirian hingga pembubaran perseroan (CV).
Karakteristik terpenting badan usaha ini yang harus diketahui oleh pelaku usaha yang menggunakan wadah perseroan komanditer (CV) ini adalah letak pertanggungjawaban para persero, jika persero aktif memiliki tangung jawab penuh hingga harta kekayaan pribadi sebagai jaminan perusahaan jika ada permasalahan misal hutang piutang, berbeda dengan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang di tanamkan dalam perseroan tersebut. Sebagai contoh CV. Maju Terus perusahaan bidang periklanan online memiliki 9 pemegang saham, si A, B dan C adalah sekutu aktif dan pengurus perseroan sedangkan si 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 masing masing menanamkan modal 25 juta setiap orang seluruh modal awal adalah Rp.350 jt sedangkan modal 200 juta di tanam oleh si A, B, C dibagi tiga bagi rata. Pada awal karir usaha perusahaan profit dan semua profit langsung di bagi sesuai porsi masing-masing semisal dalam 1 tahun mendapat profit 100 juta maka si ABC mendapat 60 % dibagi tiga dan 40% untuk 4 – 9 dibagi rata. Untuk menambah modal perusahaan meminjam uang ke Kreditor dan karena perusahaan mengalami kerugian dan gagal bayar sedangkan masih punya kewajiban ke Bank semisal 250 juta, karena CV tidak ada uang tunai maka keputusan bersama bahwa seluruh asset cv di jual untuk membayar hutang, maka kekurangan 50 juta tersebut adalah diambil dari uang pribadi A, B dan C sebagai sekutu aktif sedangkan 4 – 9 hanya kehilangan modal awal yang telah disetor ke perseroan dan tidak bertangungjawab hingga harta pribadi. Sebaliknya jika perseroan untung maka pembagian persero aktif lebih banyak dari pada sekutu pasif, karena pertanggung jawaban yang besar tadi. Saran jika sebagai sekutu aktif maka sebaiknya dalam CV tersebut jangan suami istri karena harta suami istri akan menjadi jaminan seluruhnya, selain itu untuk keamanan untuk memanajemen risiko maka suami istri tersebut membuat perjanjian pisah harta agar harta pasangan tidak menjadi bagian dari pertanggung jawaban perseroan tersebut.
Disamping ada kekurangan badan usaha perseroan komanditer yaitu tangungjawab yang tidak terbatas ada juga kelebihannya antara lain biaya pendirian CV relatif lebih murah dan mudah, CV karena legalitasnya terjamin maka akan mudah mengajukan permodalan dan bantuan modal, modal usaha yang tidak ada batasan, nama CV tidak terlalu dibatasi.
Berikut jika anda berkeinginan mendirikan perseroan komandoter (CV) hal yang harus disiapkan antara lain perusahaan minimal 2 orang maka siapkan 2 orang dengan bukti formal KTP, membuat akta CV di notaris, pendiri harus WNI, kepemilikan 100% oleh WNI tidak boleh WNA jika ada WNA maka dapat memdirikan PT (Perseroan Terbatas) Modal Asing. Surat yang disiapkan selain KTP, surat bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha, dan NPWP, untuk pendirian awal sudah cukup sedangkan untuk perijinan persyaratan disesuaikan dengan bidang usaha masing-masing, untuk saat ini perijinan di OSS ( www.oss.go.id ) selamat bekerja semoga sukses.
Oke sobat politea sedikit dari kami tentang perseroan komanditer (CV) semoga bermanfaat, karena sebelum mendirikan CV sebaiknya mengerti karakteristik CV ini sendiri agar dapat menjalankan usaha dengan cermat, meski setiap usaha seharusnya memiliki perencanaan dan manajemen agar miminimalisir kerugian dan memaksimalkan profit, semoga bermanfaat tetap semangat dan berkarya kreatifitas prositif.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama