Cara Mengurus Pindah Alamat di KTP



Kartu Tanda Penduduk adalah identitas diri seseorang, terkadang seseorang berpindah tempat dari satu daerah ke daerah lain atau dari kota satu ke kota yang lain sehingga alamat di KTP harus berubah. Perpindahan alamat KTP otomatis harus membuat KK baru atau numpang KK di tempat tinggal yang baru dan keluar dari KK yang lama.


Berikut garis besar cara mengurus pindah khususnya perpindahan antar provinsi. Sebelum mengurus KTP pengganti sebelumnya harus mengurus surat pindah di daerah asal, adapun berkas yang di siapkan antra lain KTP Asli dan foto kopi,  Kartu Keluarga asli dan foto kopi, foto kopi KK yang akan dituju (jika numpang KK), surat nikah di foto kopi jika berubah status perkawinan, pas poto. Untuk lebih mudah sebelum ke kantor catatan sipil konfirmasi ke kantor desa atau kelurahan asal untuk mendapat penjelasan dan pengantar jika di perlukan di dinas kependudukan, setelah itu baru dibuat surat keterangan pindah dari disduk capil asal, setelah persyaratan tadi sudah lengkap.

Surat keterangan pindah dari disduk capil tadi kemudian di bawa ke disduk capil sesuai alamat baru yang dituju, kemudian dibuatkan surat rekomendasi oleh disduk capil tersebut untuk di bawa ke kecamatan untuk membuat Kartu Keluarga atau mengganti Kartu Keluarga, yang kemudian KK tersebut untuk membuat KTP yang baru di kecamatan.
Untuk di kecamatan selain rekomendasi pindah dari disdukcapil juga dilampiri pengantar dari desa KK yang kita tumpangi, untuk persiapan bawa juga KTP pasangan kita, fotokopi surat nikah, fotokopi KK yang lama.

Jadi yang menerbitkan KTP melalui kecamatan, setelah ada rekomendasi dari diadukcapil dan pengantar dari desa atau kelurahan.
Prosedur diatas berlaku jika sudah memiliki e-KTP atau sudah pernah merekan data e-KTP.
Itu tadi pengalaman saya mengurus pindah alamat di KTP antar kota antar provinsi dengan prosedur yang benar, saya mengurus sekitar tahun 2019. jika ada perubahan mungkin menyesuaikan dengan kondisi yang ada. semoga bermanfaat. assalam ...

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama