Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Untuk Rawat Inap

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Kartu Indonesia Sehat adalah Badan sosial yang dibentuk oleh pemerintah untuk saling gotong royong jika ada yang sakit atau untuk menjamin kebutuhan akan kesehatan warga negara terjamin, meski harapan kita agar sehat-sehat selalu dan tidak pernah berharap menggunakan BPJS meski memiliki kartu kepesertaan atau telah menjadi anggota.

Aturan BPJS untuk rawat inap saat ini mengacu aturan (perpres no 19 tahun 2016) juga ketentuan dihapus nya pengenaan denda bagi yang telat membayar dan cukup membayar iuran yang tertunggak, namun untuk rawat inap tetap dikenakan denda selama belum habis masa denda setelah tunggakan (45 hari) sejak kepesertaan aktif kembali.

Baik BPJS dari perusahaan sebagai karyawan swasta atau peserta mandiri tetap dikenakan denda jika ada tunggakan, cara menghitung denda jika rawat inap adalah 2,5%  X Biaya Rawat Inap di RS X jumlah bulan menunggak.

Jika peserta mandiri kita dapat membayar sendiri lewat bank persepsi atau jasa pembayaran lain seperti indomaret, alfamart dan lain-lain, namun jika ketika BPJS menunggak dari perusahaan maka peserta tidak bisa membayar sendiri karena perusahaanlah yang bisa membayarkan, dan tidak bisa satu-persatu atau sebagian namun harus semua karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS harus juga dilunasi semua. Jadi disini kelemahan kepesertaan BPJS sebagai pegawai / karyawan jika perusahaan tidak tepat waktu dalam membayar iuran maka karyawan akan terhambat jika membutuhkan BPJS untuk rawat inap, karena untuk rawat inap atau periksa di fskes tk 1 harus aktif status kepesertaan nya, dengan jalan membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jika menunggak maka harus dilunasi dahulu tunggakannya dan iuran bulan berjalan. Untuk rawat inap jika pernah menunggak maka dalam jangka waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali akan dikenakan denda sesuai ketentuan diatas.

Seperti pengalaman yang saya alami pada tanggal 11 Februari 2020 masuk RS, dan niat nya memakai BPJS, namun ternyata perusahaan belum membayar BPJS karyawannya termasuk BPJS yang akan saya pakai, sehingga status kepesertaan tidak aktif. Kemudian mencoba menghubungi kantor dan dibayar bulan Januari saja sehingga tetap saja belum aktif karena premi bulan berjalan lewat tanggal 10 (Feberuari) belum dibayar, RS memberi tenggat waktu 3 hari untuk melunasi iuran, karena perusahaan tetap tidak membayar bulan Februari  hingga saya keluar dari  RS maka biaya RS harus ditanggung sendiri alias bayar sendiri.

Belum genap 45 hari dari kepesertaan BPJS aktif ada keluarga yang satu KK dengan saya masuk RS lagi, kali ini pada akhir bulan Februri sekitar tanggal 29, menggu nakan BPJS aktif namun harus membayar denda 2,5%X(biaya RS)X(jumlah bulan menunggak). Jadi biaya  ditanggung BPJS namun peserta harus membayar denda terlebih dahulu.

Cara membayar denda bpjs tersebut dengan cara meminta  kode biling ke pihak administrasi Rumah Sakit yang menangani administrasi BPJS, anda akan diberi kede billing dan nominal dendan, dengan kode billing tersebut anda dapat membayar denda tersebut, caranya datang ke teller Bank Mandiri terdekat dan sampaikan akan membayar denda BPJS, anda akan diberi slip setoran untuk diisi untuk menyetor uang denda melalui teller bank mandiri.

Sekian info tentang cara bayar denda BPJS semoga sebagai informasi yang bermanfaat, pesan kami lebih baik tepat waktu dalam membayar iuran BPJS agar tidak perlu membayar denda agar terhindar dari kendala dalam administrasi BPJS saat membutuhkan.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama