Tanggung Jawab Pemegang Saham, Jadi pemegang saham kelihatannya sangat keren, dan pandangan orang awam difikirnya punya banyak duit, eits jangan salah persepsi dulu, lihat dan kenali bagaimana hak dan kewajiban pemegang saham dalam perseroan terbatas (PT). ya memang kalau perusahaan (PT) untung maka pemegang saham akan mendapat deviden ketika RUPS menyetujui pembagian laba sebagai deviden yang dibagikan, namun kalau perusahaan rugi pemegang saham dapat apa? Tidak dapat apa-apa malah akan kehilangan modal yang ditanam jika perusahaan tidak sanggup membayar kewiban dan dipailitkan saat harta perseroan tidak cukup membayar kewajiban atau habis untuk memenuhi kewajiban.
Perseroan Terbatas di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 3 ayat (1) uu ini mengatur tentang batas tanggung jawab pemegang saham dalam Perseroan Terbatas (PT), bahwa pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian melebihi saham yang dimiliki sehingga tanggung jawab pemegang saham hanya sebesar setoran atas seluruh saham dan tidak meliputi harta milik pribadi.
Sedangkan pasal 3 ayat (2) uu PT memberi pengecualian yang terbatas pada pasal 3 ayat (1), dengan kata lain pemengang saham akan mempertanggung jawabkan secara pribadi jika melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, nah dalam poin ini sebab pertanggungawaban dapat secara pribadi jika misalkan belum terbit SK badan hukum PT namun sudah membuat perikatan kepada pihak lain, dan setelah jangka waktu yang ditetapkan tidak mengadakan RUPS yang mengesahkan perbuatan perikatan tersebut yang menyatakan perikatan tersebut merupakan atas nama PT. kedua karena syarat PT tidak terpenuhi misal hanya ada satu subyek hukum sebagai pemegang saham karena dalam PT minimal 2 subyek hukum, hal yang banyak orang tahu tetapi sering diabaikan adalah dalam pendirian PT memegang saham hanya 2 orang dan keduanya suami istri tanpa perjanjian kawin (pisah harta), atau sebab lain menurut uuPT ini.
2. Pemegang saham baik langsung atau tidak dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
4. Pemegang saham baik langsung atau tidak dengan cara melawan hukum menggunalan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Selain ke 4 (empat) ketentuan diatas dalam pasal 150 ayat (5) UU PT pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan dari kreditor yang terlambat mengajukan tagihan, biasanya dalam hal PT tersebut dinyatakan pailit dalam pasal 150 UUPT ini.
Jadi pemegang saham pada umum nya memiliki tanggung jawab yang terbatas (sebatas modal), jika tidak melakukan hal-hal yang mecam-macam menurut UUPT yang dijelaskan diatas.
Selain memiliki tanggung jawab yang terbatas pemegang saham juga memiliki hak menurut Yahya Harahapdalam buku mengenai Perseroan Terbatas hak pemegang saham antara laian :
1. Mengeluarkan suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),
2. Menerima deviden sesuai proprorsi modal,
3. Menerima asset PT secara proporsional sesuai jumlah saham yang dimiliki jika PT di likuidasi,
Jadi sesuai dengan tanggung jawab yang terbatas (limited liability) maka jika ada pembagian deviden maka terbatas sebatas persentase modal yang dimiliki saja. Keren jika memegang saham 5% (lima) persen saja jikalau deviden 2 Milyar dapat berapa coba, hehe … 100 jt potong pajak kalau ada. Jadi memang keren kalau PT nya sehat dan memiliki keuntungan maka pemegang saham juga akan menikmati hasilnya.
Berbeda dengan PT yang rugi maka pemegang saham juga bakal rugi dengan modal yang terus tergerus jika perusahaan tidak dapat mencetak laba. Maka pemilik modal perlu memilih perusahaan yang bagus agar untung di kemudian hari. jika dalam masa merintis perusahaan sendiri memang terasa berat namun itulah yang namanya berusaha pasti ada risiko untung dan rugi.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama