Contoh Soal Komprehensip Hukum Perdata

Soal Hukum Perdata :

Tuan Kardi adalah seorang pengusaha sabun muka dengan merk “Anilaper”, berawal dari produksi rumah tangga yang dikerjakan sendiri hingga di bantu oleh beberapa karyawan yang merupakan saudara dan teman dekat rumah, karena usahanya terus berkembang dan telah memiliki modal yang cukup besar karena memang perusahaan sabun mukanya telah lama berdiri, sehingga untuk mengembangkan usahanya (untuk menjalin kerjasama dengan beberapa distributor disyaratkan berbentuk PT) Tuan Kardi mendirikan badan usaha berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas. 

Tuan Kardi sebagai pendiri dengan mengajak beberapa orang temannya dan saudaranya yang telah lama ikut mengembangkan usaha tersebut sebut, saja Tuan Miki dan Nyonya Paijem, selama ini mereka berdua menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Perusahaan yang akan didirikan bernama PT.Kuat Sejahtera Estetika berkedudukan di Kabupaten Cirebon beralamat dan berkantor di tempat usaha sabun muka tersebut, dengan komposisi pemegang saham sebagai berikut : 

a. Tuan Kardi 90%, 

b. Tuan Miki 5% dan 

c. Nyonya Paijem 5%, 

ketiga pendiri semua pemegang saham sekaligus pengurus, dengan pengurus PT antara lain : 

a. Direktur Tuan Kardi, 

b. Komisaris Utama Tuan Miki, 

c. Komisaris Nyonya Paijem, 

Sebelum mendirikan PT. Kuat Sejahtera Estetika, perusahaan perorangan milik Tuan Kardi yang merupakan industri rumah tangga karena omzet yang cukup besar sehingga diaudit oleh keuangan internal yang merupakan teman Tuan Kardi yang membantu dalam hal pengelolaan usaha tersebut, dan selanjutnya diaudit oleh akuntan publik dengan hasil neraca laba-rugi (laba). Uang laba hasil usaha, tabungan pribadi Tuan Karnadi, dan asset pribadi Tuan Kardi berupa mesin, sisa bahan baku, sisa barang produksi yang belum dipasarkan, Tanah dan Bangunan tempat usaha seluas 5000m², beberapa perabot / barang perlengkapan usaha dan beberapa kendaraan untuk operasional saat belum PT berdiri merupakan milik pribadi Tuan Kardi, sedangkan segala kewajiban sebelum berdiri PT Kuat Sejahtera Estetika telah di lunasi, sehingga segala bentuk perikatan kepada pihak ketiga telah diselesaikan sebelum PT berdiri dan akan di buat ulang setelah PT tersebut berdiri, dan segala piutang nantinya masuk asset PT. Kuat Sejahtera Estetika.

Semua asset usaha sebelumnya ditambah beberapa uang pribadi Tuan Kardi dimasukan kedalam perusahaan PT. Kuat Sejahtera Estetika, sehingga prosentase pemilikan perusahaan adalah 90% dipegang oleh tuan Kardi dimana diperkirakan oleh petugas appraisal senilai 1,8 Milyar termasuk uang cash 300 juta dari laba usaha dan tabungan Tuan Kardi, sedangkan Tuan Miki menyetor ke kas perusahaan sebesar 100 juta begitu juga nyoya Paijem menyetor uang ke kas perusahaan sebesar 100 juta, sehingga dalam pendirian PT. Kuat Sejahtera Estetika dengan modal dasar 2 miliar dan disetor penuh 100%.

Beberapa minggu kemudian PT. Kuat Sejahtera Estetika telah berdiri dan telah mendapat ijin yang diperlukan. Singkat kata singkat cerita setelah 5 tahun perusahaan tersebut berjalan baik dan telah memiliki 100 karyawan termasuk manajemen, produksi dan pemasaran. Setiap tahun perusahaan membagi deviden sebesar 200 juta dan dibagi sesuai komposisi atas saham, tentu laba yang dibagi setelah dipotong biaya operasional, gaji karyawan, pajak dan sebagainya.

Pengembangan usaha PT tersebut memutuskan meminjam uang ke Bank sebesar 10 Miliar, sehingga perusahaan kini memiliki 250 karyawan, dan laba yang meningkat, namun memiliki beban hutang di Bank yang harus di angsur.

Setelah beberapa tahun ekspansi perusahaan terjadi pandemic global yang menguncang dunia sehingga perusahaan ini ikut terkena imbasnya, sehingga harus mengurangi distribusi akibatnya mengurangi karyawan, hingga 75% dan karena itu perusahaan menambah beban pengeluaran untuk pesangon karyawan yang di PHK, dan hutang Bank belum lunas. 

Hari demi hari bulan demi bulan operasional perusahaan semakin berat dan akhirnya tidak sanggup membayar angsuran pinjaman dari Bank, sedangkan laba usaha tahun-tahun sebelumnya telah dibagikan kepada para pemegang saham, hingga akhirnya perusahaan ini di tuntut pailit oleh beberapa supplier karena sudah beberapa bulan belum membayar tagihan bahan baku, meski perusahaan masih beroperasi dengan beberapa karyawan dan manajemen saja namun tidak sanggup lagi menutupi kewajiban perusahaan kepada Bank dan beberapa supplier, sedangkan tagihan ke distributor juga macet karena barang belum laku, untungnya stok barang masih dapat disimpan digudang untuk beberapa tahun.

Hingga akhirnya PT. Kuat Sejahtera Estetika, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dan segala likuidasi ditunjuk kurator untuk menghitung dan mengurus asset perusahaan untuk di bayarkan ke pada para Kreditor. Setelah semua asset PT. Kuat Sejahtera Estetika dijual untuk mengurus biaya kepailitan, membayar kewajiban kepada para kreditur, dan kewajiban kepada karyawan masih kurang untuk membayar itu semua.

Namun disatu sisi para pemilik perusahaan yaitu Tuan Kardi memiliki asset pribadi berupa tanah / bangunan dan beberapa uang tabungan jika di nilai sekitar 3 miliar, Tuan Miki memiki asset pribadi berupa tanah dan bangunan juga usaha toko senilai 1 Miliar, sedangkan Nyonya Paijem memiliki asset pribadi dari hibah orang tuanya, juga warisan orang tua suaminya serta hasil kerja suaminya senilai 1 Miliar.

Pertanyaan :

a. PT. Kuat Sejahtera Estetika, Tuan Kardi, Tuan Miki dan Nyonya Paijem merupakan subyek hukum yang sama (satu subyek hukum) ataukah subyek hukum yang berbeda sehingga masing-masing berdiri sendiri sendiri yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing?

b. Apakah masing-masing pemegang saham PT. Kuat Sejahtera Estetika berkewajiban membayar hutang PT. Kuat Sejahtera Estetika tersebut dengan harta kekayaan milik pribadi?

c. Jelaskan menurut pengetahuan anda bagaimana menurut hukum perdata Indonesia dan hukum pendukung lainnya (UU Perseroan Terbatas / UU Kepailitan, dan UU yang berkaitan) yang berlaku di Indonesia dalam mengatur kejadian yang di ilustrasikan tersebut diatas!


---selamat mengerakan----

----Semoga Bermanfaat----

Pembahasan Mengenai Perseroan Terbatas disini.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama