Para
notaris di Indonesia terutama notaris baru, apa saja yang harus dilakukan
setelah SK keluar, menurut UUJN kewajibannya adalah melakukan sumpah jabatan
dihadapan Kakanwil kemenkuham, setelah SK dan Berita Acara Supah (BAS) telah
tersedia hal yang dilakukan selain menyiapkan kantor adalah menyampaikan
laporan sebagai notaris baru. Sebab jika tidak melakukan sumpah atau mengirimkan
berkas maka SK dapat dibatalkan.
Mengirim
berkas, Pelaporan sebagai Notaris yang baru di angkat dan dilantik pertamakali
maupun pindah kedudukan, sebagai bukti bahwa telah menjalankan jabatan notaris
secara nyata, paling labat 60 hari dari pengambilan sumpah / janji dan
pelantikan, kepada antara lain:
· Pengiriman
Berkas Notaris Telah Diangkat & Mengucapkan Sumpah / Dilantik ke :
1. Dirjen
AHU (Rasuna Said) kementerian Hukum dan Hak Asasi manisia, khusus ke sub
direktorat notariat sekaligus untuk aktivasi akun notaris,
2. Majelis
Pengawas Notaris Pusat (biasanya) kedudukan sama di kementerian Hukum dan HAM,
3.
Majelis
Pengawas Notaris Wilayah (biasanya) di kanwil Kementerian Hukum dan HAM
4.
Majelis
Pengawas Notaris Daerah
5.
Ikatan
Notaris Indonesia (INI) Pusat
6.
Ikatan
Notaris Indonesia (INI) Wilayah
7.
Ikatan
Notaris Indonesia (INI) Daerah
8. Pengadilan Negeri setempat
Ke- 8 (delapan) Instansi tersebut dengan lampiran :
a.
Fotokopi
Berita Acara Sumpah (BAS) legalisir kemenkumham,
b.
Fotokopi
Surat Keputusan,
c. Asli Contoh tanda tangan paraf dan stempel.
Selanjutnya Pengiriman Berkas Notaris Telah Diangkat & Mengucapkan Sumpah / Dilantik ke :
9.
Gubernur
Provinsi tempat kedudukan notaris,
10. Bupati tempat kedudukan notaris,
11. ATR / BPN Deputi Bidang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran,
Ke- 3 (tiga) Instansi tersebut dengan lampiran :
a.
Surat
Keputusan (SK),
b.
Asli
contoh tandatangan, paraf, dan stempel
Catatan :
a.
B.A.S.
legalisir Kanwil Kemenkum HAM,
b.
Legalisir
B.A.S. hanya ke 7 instansi,
c. Berkas Pengurus Daerah dapat ditambah fotokopi KTP, Poto 4x6 (2 lembar), Ijasah S2 dan Surat Keterangan ALb.
Contoh surat pengantar :
Cimahi, 11 Januari 2021
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Di Jakarta Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-00321. AH. 02. 01. TAHUN 2021, tanggal 05 November 2021, saya telah diangkat sebagai notaris dengan tempat kedudukan di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat dan telah dilakukan pengambilan sumpah / janji jabatan notaris bertempat di Gedung Negara Kota Bandung, dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia Provinsi Jawa Barat pada tanggal 7 Desember 2021, sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama ini saya sampaikan untuk pelaporan / penyapaian peberitahuan sebagai notaris diangkat, adapun data diri saya sebagai berikut : |
Nama :
Jabatan : Notaris Cimahi
Alamat Kantor : Jl. Moh. Ramdhan
Dengan ini
menyampaikan dengan lampiran sebagai berikut :
1. Fotokopi
SK Pengangkatan sebagai Notaris di Kabupaten Cirebon,
2. Fotokopi
berita acara Pengambilan sumpah / Janji jabatan Notaris,
3. Asli
Contoh tanda tangan,
4. Asli
contoh paraf,
5. Asli contoh teraan cap / stempel jabatan not
Demikian atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima k
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama