Contoh Surat Laporan Notaris Baru, Kemana Saja di Sampaikan?


    

Para notaris di Indonesia terutama notaris baru, apa saja yang harus dilakukan setelah SK keluar, menurut UUJN kewajibannya adalah melakukan sumpah jabatan dihadapan Kakanwil kemenkuham, setelah SK dan Berita Acara Supah (BAS) telah tersedia hal yang dilakukan selain menyiapkan kantor adalah menyampaikan laporan sebagai notaris baru. Sebab jika tidak melakukan sumpah atau mengirimkan berkas maka SK dapat dibatalkan.

Mengirim berkas, Pelaporan sebagai Notaris yang baru di angkat dan dilantik pertamakali maupun pindah kedudukan, sebagai bukti bahwa telah menjalankan jabatan notaris secara nyata, paling labat 60 hari dari pengambilan sumpah / janji dan pelantikan, kepada antara lain:

·    Pengiriman Berkas Notaris Telah Diangkat & Mengucapkan Sumpah / Dilantik ke :

1. Dirjen AHU (Rasuna Said) kementerian Hukum dan Hak Asasi manisia, khusus ke sub direktorat notariat sekaligus untuk aktivasi akun notaris,

2.  Majelis Pengawas Notaris Pusat (biasanya) kedudukan sama di kementerian Hukum dan HAM,

3.    Majelis Pengawas Notaris Wilayah (biasanya) di kanwil Kementerian Hukum dan HAM

4.    Majelis Pengawas Notaris Daerah

5.    Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pusat

6.    Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah

7.    Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah

8.    Pengadilan Negeri setempat

     Ke- 8 (delapan) Instansi tersebut dengan lampiran :

a.    Fotokopi Berita Acara Sumpah (BAS) legalisir kemenkumham,

b.    Fotokopi  Surat Keputusan,

c.    Asli Contoh tanda tangan paraf dan stempel.

     Selanjutnya Pengiriman Berkas Notaris Telah Diangkat & Mengucapkan Sumpah / Dilantik ke :  

9.    Gubernur Provinsi tempat kedudukan notaris,

10.  Bupati tempat kedudukan notaris,

11.  ATR / BPN Deputi Bidang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran,

      Ke- 3 (tiga) Instansi tersebut dengan lampiran :

a.    Surat Keputusan (SK),

b.    Asli contoh tandatangan, paraf, dan stempel

Catatan :

a.    B.A.S. legalisir Kanwil Kemenkum HAM,

b.    Legalisir B.A.S. hanya ke 7 instansi,

c.    Berkas Pengurus Daerah dapat ditambah fotokopi KTP, Poto 4x6 (2 lembar), Ijasah S2 dan Surat Keterangan ALb.


 Contoh surat pengantar :

 Cimahi, 11 Januari 2021



























 Kepada Yth,





Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Di
Jakarta
Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-00321. AH. 02. 01. TAHUN 2021, tanggal 05 November 2021, saya telah diangkat sebagai notaris dengan  tempat kedudukan di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat dan telah dilakukan pengambilan sumpah / janji jabatan  notaris bertempat di Gedung Negara Kota Bandung, dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia Provinsi Jawa Barat pada tanggal 7 Desember 2021, sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama ini saya sampaikan untuk pelaporan / penyapaian peberitahuan sebagai notaris diangkat, adapun data diri saya sebagai berikut :


Nama                                       :

Jabatan                                     : Notaris Cimahi

Alamat Kantor                         : Jl. Moh. Ramdhan

Dengan ini menyampaikan dengan lampiran sebagai berikut :

1.      Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Notaris di Kabupaten Cirebon,

2.      Fotokopi berita acara Pengambilan sumpah / Janji jabatan Notaris,

3.      Asli Contoh tanda tangan,

4.      Asli contoh paraf,

5.      Asli contoh teraan cap / stempel jabatan not

Demikian atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima k

 

 

 

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama