Gambar : pixabay.com
*Pengertian Hukum
PENDAPAT
PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hukum yang
memuaskan , karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas sekali
cakrawalanya ( pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter
Burckhardt).
PENDAPAT
KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan
karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak
sebagai pegangan sementara (pendafat
aristoteles, Hugo de Groot /
Grotius, Thomas Hobbes, van volen hoven, Bellefroid, Hans Kelsen dan Utrecht).
Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hukum
meliputi berbagai unsur:
1. Peraturan tingkah laku
manusia
2. Dibuat oleh badan berwenang
3. Bersifat memaksa walaupun tak
dapat di paksakan
4. Disertai sanksi yang tegas
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsur perintah, larangan, dan
kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
TUJUAN
HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan
hidup secara damai.
-
terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hukum
-
terciptanya masyarakat yang adil dan damai
-
keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2.prof .soebakti :
mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
3.Jeremy Bentham : menjamin
adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya ,
sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum
4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak
diganggu
5. Roscoe
pound : merekayasa masyarakat
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama