Hukum & Ekonomi di Indonesia

Gambar : pixabay.com

Hukum, terlintas dalam seorang awam bahwa hukum itu hukuman (straff) jika seseorang salah maka akan di hukum, secara umum hukum itu adalah aturan, pelangaran aturan, dan sanksi. Definisi hukum di dunia ini beraneka ragam, namun sebenarnya hukum itu tidak perlu di definisikan oleh orang awam, definisi hukum hanya untuk ilmuwan (akademisi) hukum saja dan mahasiswa yang belajar di perguruan-perguruan. Di sisi lain idealnya definisi hukum diperlukan oleh para penegak hukum untuk memahami apa sebenarnya hukum, pada umumnya para penegak hukum memahami hukum adalah apa yang ada dalam aturan (per-undang-undangan), padahal selain undang-undang (peraturan) definisi hukum juga diberikan oleh para ilmuwan hukum sebagai acuan untuk memahami itu hukum, memang penegak hukum harus tahu hukum, harus mengerti apa yang harus ditegakan.

Pada fakultas-fakultas hukum juga fakultas lain yang ada konsentrasi hukum ekonomi, yaitu hukum yang mengatur jalannya roda perekonomian di suatu daerah (Indonesia misalkan). Lebih tepatnya kebijakan pemerintah dalam hal perekonomian Negara, seberapa penting peran Hukum Ekonomi dari sudut pandang ilmu hukum yang di wujudkan kedalam kebijakan pemerintah baik berbentuk aturan perundang-undangan atau juga peraturan teknis lainnya.

Usia produktif menjadi perhatian pemerintah dan Negara, bagaimana mengatur mereka agar dapat diberdayakan, persaingan para pencari kerja dan masalah pengangguran, seseorang ketika tamat sekolah sebagaian memutuskan mereka mencari kerja dengan bekal dari sekolah yagn telah ditekuninya, sehingga mereka akan berfikircara mendapat pekerjaan, mencari jalan untuk mendapatkan uang guna keperluan kebutuhan sehari-hari dan untuk memuaskan keinginan. Cara untuk itu dengan melamar kerja di perusahaan baik milik Negara atau swasta, juga di instansi pemerintahan jika ada kebutuhan tenaga kerja atau pegawai. Ada juga yang memiliki keberanian untuk berwiraswasta dengan membuka usaha sendiri sepertu UMKM dan sebagainya, meski saat ini pada umumnya lulusan SMA mencara kerja dengan cara melamar kerja kemanapun seperti apa yang dilakukan penulis waktu sudah lulus sekolah.

Harapan kita sebagai warga Negara, adalah Negara dapat  mewujudkan kesejahteraan warganya, melihat kehidupan sehari-hari terkadang melihat saudara-saudara kita setanah air yang kehidupannya kurang layak, dan itu merupakan tanggung jawab Negara ini seperti amanat undang-udang dasar yaitu fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh Negara. Oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang meringankan beban mereka yang membutuhkan sepeti bantuan langsung tunai (BLT) atau kebijakan lain untuk jalannya roda perekonomian di Negara ini.

Peran Negara dalam Mewujudkan kesejahteraan Warga Negara, dalam penyelenggaraan pemerintahannya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial tentunya dalam berbagai kebijakan di semua aspek kehidupan, selanjutnya mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut agar tercapai tujuan tersebut. Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemerataan kehidupan sejahtera. Negara harus melindungi masyarakat lemah dan mendukung yang kuat dengan kebijakan-kebijakannya selanjutnya melaksanakan kebijakan tersebut hingga mencapai semua warga Negara hidup layak, sehingga menekan angka kemiskinan.

Peraturan hukum sebagai dasar hukum oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakannya, untuk mewujudkan tujuan tersebut. Prangkat Hukum yang sinkron, sesuai kebutuhan merupakan payung hukum oleh semua pihak dalam bertindak termasuk para apparatus sipil Negara uang merupakan penyelenggara Negara yang bekerja untuk mencapai tujuan negara, harapan kegiatan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan warga negaranya.

Kebergunaan Hukum Bagi Masyarakat

Ada yang bertanya apakah hukum  berguna bagi masyarakat, menurut penulis hukum berguna, degan menelusuri definisi hukum kita dapat menentukan apakah hukum bermanfaat? menurut pendapat para ahli pengertian hukum antara lain menurut :

Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

Menurut Tullius Cicerco Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Menurut

Aristoteles hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat.

 

Bahwasannya hukum-lah yang mengawasi hakim atau penegak hukum lainnya dalam melaksanakan tugasnya, untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum, sehingga penulis sependapat bahwa hukum secara ideal bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Ketika masyarakat awam memahami hukum berbentuk polisi, sanksi, hakim, jaksa, pengacara, memang benar itu bagian dari perangkat hukum, namun itu hanya bagian dari Hukum, dalam Ilmu Hukum sangat luas misal ada hukum perdata yang mengatur hubungan antar sesama warga masyarakat juga perdata ekonomi yang mengatur tentang hubungan bisnis dari kaca mata hukum, hukum pidana tentang hukum kirminal, hukum Tata Negara, Hukum Internasional dan masih banyak lagi bidang ilmu hukum yang lain. Ilmu Hukum itu lebih luas dari apa yang terlihat.

Hukum itu ada di masyarakat bahkan masyarakat sendiri tidak sadar kehadiran hukum ditengah-tengah mereka, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Namun disini hanya akan membatasi pembahasan mengenai Hukum yang tertulis atau hukum positif yang berlaku  saat ini dan itupun tidak semua akan dibahas, hanya akan membahas sedikit yang berkaitan dengan hak dasar setiap Warga Negara Indonesia sebagai “Harapan seorang warga Negara”. Kita tahu disiplin ilmu yang mempelajari hukum di Indonesia adalah Ilmu Hukum, dimana ilmu hukum didalamnya mempelajari tentang Filosofis Hukum, Teoritis Hukum, Praktis Hukum maupun Analitis dari apa-apa yang berkaitan dengan hukum.

Kita hubungkan antara Ilmu Hukum dengan Tujuan bangsa Indonesia. Apa tujuan dari Negara Indonesia? Apa manfaaat Ilmu Hukum dalam membangun Negara ini? Apa manfaat pembangunan hukum di Negara Ini? Para pendiri Indonesia telah merumuskan tujuan Negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 dimana UUD 1945 adalah aturan dasar sebagai perwujudan dari filosofis landasan idiil bangsa Indonesia yaitu Panca Sila, dimana Negara Indonesia adalah wadah Bangsa Indonesia atau Warga Negara Indonesia. Tujuan Negara Indonesia yang sama artinya dengan tujuan Bangsa Indonesia salah satunya yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur; meski arti adil dan makmur harus di artikan lagi agar menjadi tujuan-tujuan yang lebih mendetail dan pasti, dari arti makmur sebagai contoh dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen disebutkan dalam pasal 28H ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Dari bunyi pasal tersebut diatas penyelenggara Negara atau pemerintah wajib mengusahakan dan mendorong Warga Negaranya dan memberikan jalan agar setiap warga Negara mampu untuk mencapai salah satu tujuan yaitu bangsa yang makmur, disini paling tidak kebutuhan dasar setiap Warga Negara Indonesia harus tercukupi dalam hidup sehari-harinya dalam pasal diatas disebutkan “berhak hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, lingkungan hidup baik dan sehat”, maksud kesehatan adalah mendapat pengobatan saat sakit adalah hak setiap Warga Negara, tempat tinggal layak, dan kebutuhan dasar sehari-hari bisa dipenuhi, semua itu adalah hak setiap Warga Negara.

Bagaimana cara Negara dapat mencapai tujuan itu? Dilihat secara garis besar Negara kita mempunyai alat-alat perlengkapan Negara yaitu lembaga Eksekutif (Presiden serta organ-organ Negara dibawah presiden), lembaga legislatif (para Anggota Dewan juga Majelis Permusyawaratan), lembaga bidang pengawas keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan),  lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial), dan lembaga lain dalam penyelenggaraan Negara di Indonesia, kita singkat dengan sebutan “alat Negara” yang bekerja atau berperan dalam penyelenggaraan Negara dalam bidang nya masing-masing, dimana mereka bekerja menggunakan anggaran Negara karena Lembaga-lembaga itu dibentuk oleh UUD 1945 dan dalam penyelenggaraan Negara harus sesuai Hukum karena Indonesia adalah Negara Hukum yang dapat dilihat di UUD 1945.

Kita sempitkan lagi bahasan kita mengenai peran Hukum dalam hal perekonomian, yang kita spesialisasikan lagi mengenai lapangan pekerjaan yang seharus nya setiap angkatan kerja harus di serap dalam dunia kerja, setiap angkatan kerja diasumsikan harus bekerja dan berusaha mencari pekerjaan sesuai dengan kemampuannya. Bagaimana cara agar setiap angkatan kerja mampu bekerja dengan baik sehingga dapat diserap didunia kerja, sebagai misal kebijakan dalam bidang pendidikan kita, selain mempelajari ilmu pengetahuan juga diajarkan ketrampilan-ketrampilan tertentu kepada setiap siswa agar berkompoten dalam suatu bidang, setiap lulusan mempunyai pengetahuan yang cukup dan ketrampilan yang cukup pula, yang nantinya dapat di asah agar lebih terampil lagi dalam training di dunia kerja. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat dituangkan dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksana dibawahnya, dimana penyusunan kebijakan tersebut salah satunya melihat dari sisi ilmu Hukum dan tentunya melibatkan berbagai disiplin ilmu.

Perekonomian Negara yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan juga dipengaruhi faktor-faktor lain seperti Hukum, Politik, Sosial, Budaya, ekonomi, pertahanan keamanan dan sebagainya, dan disini cukup membahas perekonomian Negara dan hukum yang saling mempengaruhi yang berkaitan dengan tersedianya lapangan pekerjaan untuk mencapai masyarakat yang makmur, sehingga pemerintah atau Negara mempunyai kewajiban sebagai pengendali faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut. Seberapa peran dan pengaruh hukum dalam mencapai perekonomian Negara yang stabil sehingga setiap anggakatan kerja mendapat lapangan pekerjaan dengan mudah sehingga mendapat penghidupan yang layak, dimana segala aturan hukum dan kebijakan dibidang perekonomian dibuat oleh pemerintah, pemerintah mempunyai pejabat dan pejabat mempunyai staf  baik staf umum maupun staf ahli, dan masyarakat memiliki peran sebagai pengawas jika masyarakat merasakan dampak buruk akibat kebijakan pemerintah maka masyarakat bisa mengajukan saran dan kritik sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan suatu kebijakan, karena dalam pemerintahan didalamnya adalah manusia yang bekerja untuk Negara, maka terkadang melakukan kesalahan sehingga membutuhkan masukan-masukan agar pelaksanaan tugasnya lebih baik.

 

Manfaat Hukum Tak Terlihat Namun Dirasakan

Undang-undang Dasar kita di Negara Indonesia menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka semua tentang penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang berlaku, pada hakikatnya penyelenggaraan Negara adalah untuk berjalannya suatu pemerintahan yang baik dan salah satu tujuannya adalah mensejahterakan rakyatnya, jadi segala penyelenggaraan Negara yang mengakibatkan masalah sosial itu adalah penyimpangan. Maka disinilah fungsi hukum Indonesia yaitu sebagai alat hidup masyarakat, juga sebagai pedoman jalannya pemerintahan, sehingga semua bisa teratur dan terarah. Sebagai contoh seorang presiden dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus berdasarkan hukum jika menyimpang maka presiden bisa ditegur atau dikenakan sanksi oleh penegak hukum, semisal dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan presiden kedua Indonesia maka beliau dikenakan sanksi berdasar hukum yang berlaku, seorang penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga berdasarkan hukum yang berlaku, jika terjadi penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum maka oknum tersebut akan ditindak sesuai hukum. Begitu besar manfaat hukum di Indonesia sehingga pembangunan hukum yang baik sangat berpengaruh terhadap pembangunan Negara dan Bangsa Indonesia, jika hukum buruk baik peraturannya maupun pelaksana tugas nya, maka buruk pula Negara tersebut.

Dibidang perekonomian manfaat hukum juga mengatur dalam hal perekonomian Makro maupun perekonomian Mikro, dan semua peraturan dan kebijakan pemerintah yang disini saya sebut sebagai hukum positif, semua aturan tersebut bertujuan mensejahterakan masyarakat (idealnya), jika terbukti sebuah kebijakan atau aturan mengakibatkan menyengsarakan masyarakat maka itu menyimpang dan harus segera dirubah.

Hukum dalam bidang perekonomian yang menyangkut lapangan pekerjaan semisal adalah Undang-undang ketenaga kerjaan yaitu Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Undang-undang Nomor : 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, kedua undang-undang tersebut baru sebagian yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan atau lebih tepatnya ketenaga kerjaan. Selain berkaitan dengan tenaga kerja juga tentang aturan pembatasan ekspor atau impor suatu produk untuk mengendalikan harga suatu produk yang nantinya akan berpengaruh kepada lapangan pekerjaan semisal mengenai pembatasan ekspor karet yang di tuangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 779 tahun 2019 sebagai tindak lanjut pembatasan ekspor karet alam yang disepakati pemerintah Thailand, Indonesia, dan Malaysia (sumber : www.cnbcindonesia.com “Kemendag Atur Kuota Ekspor Karet, Simak Detilnya!” 01 April 2019), yang nantinya diharapkan akan berpengaruh terhadap harga karet di Indonesia untuk mensejahterakan petani karet. Selain itu kebijakan pemerintah yang di tuangkan dalam peraturan perundang undangan yaitu Undang Undang Nomor : 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang bertujuan mempertahankan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi dan nantinya berpengaruh terhadap hasil pertanian pangan di Indonesia, karena hasil pertanian akan berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan pangan rakyat Indonesia, jika terbatas maka harga akan naik. Undang undang ketenagakerjaan dan Undang undang tantang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah contoh bentuk hukum positif yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, setelah perangkat hukumnya sudah ada maka tinggal bagaimana melaksanakan peraturan tersebut melalui aparat pemerintah atau alat Negara yang ada utuk melaksanakan aturan tersebut, dan masyarakat diharapkan juga ikut berpartisipasi dan ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Selain itu secara tidak langsung peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang investasi yang bersifat memudahkan berusaha akan berpengaruh terhadap investasi asing, yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja Indonesia, jika masyarakat bekerja maka kesejahteraan masyarakat Indonesia akan meningkat. Selain investasi asing kemudahan berusaha juga akan berpotensi tumbuhnya pengusaha baru di dalam negeri sendiri, semakin banyak pengusaha semakin terbuka lapangan pekerjaan. Untuk itu peraturan dibuat haruslah di tujukan untuk mencapai hal-hal tersebut diatas, sebagai payung hukum dalam melaksanakan kegiatan tersebut diatas.

 

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama