Mau Jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pejabat Negara / ASN, Baca Ini !!!

         Alhamdulillah, sebagai rasa syukur kepada Allah yang telah memberikan nikmat waktu, kesempatan dan nikmat ide untuk menulis buku ini seputar Pejabat Negara dan Pegawai Negara, buku ini di tujukan kepada para generasi penerus Bangsa Indonesia yang akan menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan di masa yang akan datang, saya berpendapat bahwa pengetahuan itu penting bagi seseorang sebelum ia berusaha meraih sebuah jabatan dan ketika sudah menduduki jabatan-pun pengetahuan itu penting, khusus nya pengetahuan tentang jabatan yang di embannya, tentunya seorang yang memiliki pengetahuan akan lebih baik dalam bertugas, dengan harapan generasi mendatang yang akan menduduki jabatan di pemerintahan akan memiliki kemampuan yang baik dan sanggup bekerja maksimal untuk Negara ini.

Tentunya tulisan ini hanya akan memberikan pengetahuan umum saja, untuk bekal dasar mendalami sebuah jabatan-jabatan tertentu dipemerintahan. Sebagai generasi penerus yang memiliki cita-cita sebagai pejabat Negara tentu butuh pengetahuan jabatan-jabatan apa yang telah ada dan akan berkembang lagi di masa yang akan datang. Pengetahuan tugas dan wewenang jabatan tertentu, bagaimana jalan menuju jabatan tersebut yang akan dibahas secara umum saja karena keterbatasan dari penulis, namun penulis tetap berharap tulisan ini akan bermanfaat untuk pembangunan bangsa ini.

Melihat dari pengalaman pribadi dari penulis saat di bangku sekolah, dimana saat itu pengetahuan penulis sangat minim mengenai seputar Jabatan di pemerintahan, dan kurangnya pengetahuan bagaimana cara meraih nya, sehingga sangat minim daya saing dalam memperebutkan jabatan tersebut, dikarenakan juga kurang motivasi karena kurang pengetahuan. Dari pengalaman tersebut penulis berharap tulisan ini sebagai sumber pengetahuan dan sebagai salah satu inspirasi dan motivasi belajar para generasi penerus agar mampu menguasai pengetahuan dan kemampuan untuk meraih sebuah jabatan dipemerintahan, karena formasi / ketersediaan lapangan pekerjaan atau jabatan dipemerintah sangatlah terbatas dan kita tahu di Indonesia cukup banyak peminat menduduki jabatan tersebut, sehingga terjadi persaingan, sehingga mereka yang memenuhi syarat dan yang terbaiklah akan menduduki kursi jabatan dipemerintahan.

Semoga tulisan ini sebagai pembuka jalan pengetahuan para generasi penerus yang bercita-cita sebagai pejabat Negara, atau paling tidak menjadi jalan ilmu pengetahuan bagi setiap anak bangsa sebagai bekal hidup agar lebih baik.

A.    Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Negara atau Aparatur Sipil Negara.

Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 amandemen struktur Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia terdiri dari :

1.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

2.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  disebut juga LEGISLATIF;

3.      Presiden dan Wakil Presiden disebut juga EKSEKUTIF;

4.      Mahkamah Konstitusi (MK); Mahkamah Agung (MA); dan Komisi Yudisial (KY) disebut juga KEKUASAAN KEHAKIMAN (Yudikatif).

Yang dimaksud dengan pejabat negara dapat dilihat dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut pasal ini, yang termasuk Pejabat Negara yaitu :

a.    Presiden dan Wakil Presiden;

b.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e.    Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

f.     Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

g.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

i.     Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j.     Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k.    Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan

sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l.     Gubernur dan wakil gubernur;

m.  Bupati/Walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan

n.    Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Selain itu dalam Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 yang mencabut UU No 22 tahun1999 dan yang diubah dengan UU No: 23 tahun 2014 diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2014 yang disahkan / ditetapkan menjadi UU No : 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, juga mengenal pegawai didaerah juga termasuk pegawai Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang  bertugas di Daerah.

Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil diatur atau di koordinir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan jabatan dalam pemerintahan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

B.     PENYELENGGARA NEGARA MENURUT UU 1945.

A.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

Badan Pemeriksa Negara (BPK) adalah salah satu lembaga Negara di Indonesia yang diberi wewenang untuk memeriksa keuangan Negara

B.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  disebut juga LEGISLATIF;

# MPR

#DPD

#DPR

C.     Presiden dan Wakil Presiden disebut juga EKSEKUTIF;

#Presiden dan Wakil Presiden

#lembaga-lembaga dibawah presiden yang membantu pekerjaan Presiden,

      _ menteri-menteri dan lembaga setingkat  menteri.

      _ Tentara Nasional Indonesia.

      _ POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

      _ Badan Narkotika Nasional.

      _ KPK.

      _ Kejaksaan.

      _ BKKBN.

D.    Mahkamah Konstitusi; Mahkamah Agung; dan Komisi Yudisial disebut juga KEKUASAAN KEHAKIMAN.

#Mahkamah Konstitusi

#Mahkamah Agung

#Komisi Yudisial

 

Berdasarkan sumber diatas, sebagai dasar terselenggaranya Negara Indonesia yang berdaulat, akan kita bahas masing-masing lembaga mulai dari fungsi sampai dengan kewenangan masing-masing lembaga Negara tersebut, didalam masing-masing lembaga Negara mempunyai sumber daya manusia yang sering disebut aparat pemerintahan atau pejabat Negara, atau dikenal sebagai pegawai negeri sipil. Para aparatur Negara tersebut bekerja sesuai apa yang diamatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena setiap apa yang di kerjakan harus sesuai dasar hukum.

 

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama