Alhamdulillah, sebagai rasa syukur kepada Allah yang telah memberikan nikmat waktu, kesempatan dan nikmat ide untuk menulis buku ini seputar Pejabat Negara dan Pegawai Negara, buku ini di tujukan kepada para generasi penerus Bangsa Indonesia yang akan menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan di masa yang akan datang, saya berpendapat bahwa pengetahuan itu penting bagi seseorang sebelum ia berusaha meraih sebuah jabatan dan ketika sudah menduduki jabatan-pun pengetahuan itu penting, khusus nya pengetahuan tentang jabatan yang di embannya, tentunya seorang yang memiliki pengetahuan akan lebih baik dalam bertugas, dengan harapan generasi mendatang yang akan menduduki jabatan di pemerintahan akan memiliki kemampuan yang baik dan sanggup bekerja maksimal untuk Negara ini.
Tentunya tulisan ini
hanya akan memberikan pengetahuan umum saja, untuk bekal dasar mendalami sebuah
jabatan-jabatan tertentu dipemerintahan. Sebagai generasi penerus yang memiliki
cita-cita sebagai pejabat Negara tentu butuh pengetahuan jabatan-jabatan apa
yang telah ada dan akan berkembang lagi di masa yang akan datang. Pengetahuan
tugas dan wewenang jabatan tertentu, bagaimana jalan menuju jabatan tersebut
yang akan dibahas secara umum saja karena keterbatasan dari penulis, namun
penulis tetap berharap tulisan ini akan bermanfaat untuk pembangunan bangsa
ini.
Melihat dari pengalaman
pribadi dari penulis saat di bangku sekolah, dimana saat itu pengetahuan
penulis sangat minim mengenai seputar Jabatan di pemerintahan, dan kurangnya
pengetahuan bagaimana cara meraih nya, sehingga sangat minim daya saing dalam
memperebutkan jabatan tersebut, dikarenakan juga kurang motivasi karena kurang
pengetahuan. Dari pengalaman tersebut penulis berharap tulisan ini sebagai
sumber pengetahuan dan sebagai salah satu inspirasi dan motivasi belajar para
generasi penerus agar mampu menguasai pengetahuan dan kemampuan untuk meraih
sebuah jabatan dipemerintahan, karena formasi / ketersediaan lapangan pekerjaan
atau jabatan dipemerintah sangatlah terbatas dan kita tahu di Indonesia cukup banyak
peminat menduduki jabatan tersebut, sehingga terjadi persaingan, sehingga
mereka yang memenuhi syarat dan yang terbaiklah akan menduduki kursi jabatan
dipemerintahan.
Semoga tulisan ini sebagai pembuka jalan pengetahuan para generasi penerus yang bercita-cita sebagai pejabat Negara, atau paling tidak menjadi jalan ilmu pengetahuan bagi setiap anak bangsa sebagai bekal hidup agar lebih baik.
A. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Negara atau Aparatur Sipil Negara.
Menurut
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 amandemen struktur Ketatanegaraan
Negara Republik Indonesia terdiri dari :
1.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK);
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
disebut juga LEGISLATIF;
3.
Presiden dan Wakil Presiden disebut juga
EKSEKUTIF;
4.
Mahkamah Konstitusi (MK); Mahkamah Agung
(MA); dan Komisi Yudisial (KY) disebut juga KEKUASAAN
KEHAKIMAN (Yudikatif).
Yang
dimaksud dengan pejabat negara dapat dilihat dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut pasal
ini, yang termasuk Pejabat Negara yaitu :
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, wakil ketua, dan anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan
peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, wakil ketua, dan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua
dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
j.
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan wakil gubernur;
m.
Bupati/Walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n.
Pejabat negara lainnya yang
ditentukan oleh Undang-Undang.
Selain
itu dalam Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 32 tahun 2004 yang
mencabut UU No 22 tahun1999 dan yang
diubah dengan UU No: 23 tahun 2014 diubah
dengan Perpu nomor 2 tahun 2014 yang
disahkan / ditetapkan menjadi UU No : 2
tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, juga mengenal pegawai didaerah juga
termasuk pegawai Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Daerah.
Pejabat
Negara atau Pegawai Negeri Sipil diatur atau di koordinir oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN); dan jabatan dalam pemerintahan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B.
PENYELENGGARA
NEGARA MENURUT UU 1945.
A. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK);
Badan Pemeriksa Negara (BPK) adalah salah satu
lembaga Negara di Indonesia yang diberi wewenang untuk memeriksa keuangan
Negara
B. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) disebut juga LEGISLATIF;
# MPR
#DPD
#DPR
C. Presiden
dan Wakil Presiden disebut juga EKSEKUTIF;
#Presiden
dan Wakil Presiden
#lembaga-lembaga
dibawah presiden yang membantu pekerjaan Presiden,
_ menteri-menteri dan lembaga
setingkat menteri.
_ Tentara Nasional Indonesia.
_ POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
_ Badan Narkotika Nasional.
_ KPK.
_ Kejaksaan.
_ BKKBN.
D. Mahkamah
Konstitusi; Mahkamah Agung; dan Komisi Yudisial disebut juga KEKUASAAN
KEHAKIMAN.
#Mahkamah Konstitusi
#Mahkamah Agung
#Komisi Yudisial
Berdasarkan sumber
diatas, sebagai dasar terselenggaranya Negara Indonesia yang berdaulat, akan
kita bahas masing-masing lembaga mulai dari fungsi sampai dengan kewenangan
masing-masing lembaga Negara tersebut, didalam masing-masing lembaga Negara mempunyai
sumber daya manusia yang sering disebut aparat pemerintahan atau pejabat Negara,
atau dikenal sebagai pegawai negeri sipil. Para aparatur Negara tersebut
bekerja sesuai apa yang diamatkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, karena setiap apa yang di kerjakan harus sesuai dasar hukum.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama