Cara Membuat Sertifikat Tanah dari Tanah Negara

    Hai, sobat politea ketemulagi dengan bloger keren, kali ini politeaindonesia akan membahas tentang Mengurus Sertipikat Tanah, ya tanah yang belum bersertipikat, jika sobat sekalian memiliki tanah atau akan membeli tanah maka cek dulu legalitas atau status yuridis (hukum) tanah tersebut, apakah telah dimiliki oleh orang lain atau pihak lain atau belum, jika kita telah menguasai selama 20 tahun atau lebih atau sidah dikuasai secara turun temurun secara hukum adat dapat anda tanyakan di desa apakah tanah tersebut termasuk tanah hak milik adat atau merupakan tanah Negara.

    Disini kita hanya membahas persyaratan dan tata cara Mengurus Sertipikat Tanah yang berasal dari tanah Negara, secara formal di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ATR / BPN disebut Permohonan Hak Atas Tanah Negara. Tanah Negara adalah secara yurudis, baik secara adat atau secara hukum Negara tidak dikuasai atau dimiliki oleh siapapun juga sehingga menurut UU Pokok agrarian  nomor 5 tahun 1960 tanah yang tidak dikuasai siapapun merupakan tanah Negara, apakah tanah Negara dapat diminta oleh pribadi, jawabnya boleh dengan persyaratan tertentu dan batas-batas tertentu, apalagi jika tanah telah dikuasai lama atau bahkan telah turun temurun.

Adapun syarat Mengurus Sertipikat Tanah tersebut antara lain :

-          Mengisi formulir,

-          Kartu Tanda Penduduk dan dokumen pendukung misal ganti nama atau nama berbeda,

-          Kartu Keluarga,

-          SK PNS, TNI, POLRI jika ada, kalau tidak ada tidak perlu,

-          Surat tanda bukti hak atas tanah (alas hak) bisa sertipikat hak atas tanah (HGB yang habis), kartu kaveling, Surat Penunjukan Penggunaan Tanah (SPPT), Akta Jual-Beli jika dari jual beli, Surat Keterangan Garapan / Surat Garapan,Kartu Sewa dan ijin / rekomendasi pemilik tanah, RIsalah lelang jika dari lelang, Bukti perolehan lainnya yang berkaitan dengan tanah yang dimohon (pilih salah satu yang ada)

-          Advis Planing / Keterangan Rencana Kota atau fatwa planologi dari pemerintah kota / kabupaten,

-          IMB / IB /IP,

-          Setoran pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan surat setoran pajak penghasilan (SSP / PPH),

-          Akta Pendirian dan SK jika Badan Hukum,

-          Surat Pernyataan penguasaan fisik dan tidak sengketa,

-          SPPT PBB tahun berjalan (tagihan pajak tanah tahunan) bisanya dikoordinir desa atau kelurahan,

-          Surat Ukur / Peta Bidang Tanah / Gambar Situasi,

-          Surat Kuasa Jika dikuasakan,

Langkah pertama untuk Mengurus Sertipikat Tanah dari tanah Negara yaitu mengumpulkan berkas-berkas tersebut diatas, atau paling tidak dilakukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan untuk mendapatkan Surat Ukur atau Peta Bidang, atau GS adapaun persyaratan pengukuran untuk pensertifikatan antara lain :

-          Surat permohonan

-          Kusa jika dikuasakan

-          Alas hak ( sertipikat, kartu kaveling /girik / rekomendasi/ SKDIT Tata Bangunan) pilih salah satu,

-          Bukti perolehan hak (fatwa waris / akta peralihan / akta jual beli / hibah / tukar menukar / pembagian waris dsb) pilih salah satu atau yang ada sesuai riwayat pengusaan tanah,

-          Surat keterangan riwayat tanah (untuk tanah bekas Milik adat),

-          Surat pernyataan tidak sengketa (untuk tanah bekas milik adat),

-          Surat pernyataan telah memasang Tanda Batas,

-          Bukti pembayaran PBB tahun berjalan,

-          Surat Rencana Kota (fatwa planologi) untuk tanah Negara,

-          Fotokopi KTP dan KK,

-          Jika badan hukum surat pendiriannya

Adapun biaya pengukuran saja (berdasar PP N0 128 tahun 2015 untuk syarat dapat dilakuan pengukuran harus membayar PNBP ke kas Negara sebesar sesuai luas tanah dengan rumus :

-          Tarif NP                                : (luas tanahx160) + 100.000

-          Tarif P                   : (luas tanahx 80) + 100.000

-          Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi, hal ini bervariasi tergantung luas dan letak tanah dan jauh dekat lokasi, dapat perbidang antara 250 ribu hingga 1 juta untuk akomodasi dan sebagainya. Jadi biaya pengukuran anda dapat menyiapkan biaya antara 500 ribu sampai 1 juta jika tanah sekitar 200m² atau kurang, dan jarak juga tidak terlalu jauh juga harga perkiraan tanah tidak sampai 1 miliar (perkiraan saja) semua tergantung daerah masing-masing.

Sebelum melakukan proses apapun alagkah baiknya mengecek status yurudis tanah tersebut apakah tanah dapat disertipikatkan atau tidak, seperti sesuai dengan KRK (Rencana Kota) / planologi boleh dikuasai tanah tersebut atau ada rencana pengembagan kota, jadi dapat dicek dahulu. Juga pastikan tanah tersebut bukan tanah milik orang lain secara adat atau secara historis misal beberapa tanah daerah kraton merupakan tanah hak milik keraton atau tanah lain yang tidak dapat dimiliki.

Jika sudah mengecek tanah tersebut tidak ada masalah, tidak sengketa bukan milik siapapun menurut hukum maka siapkan berkas-berkas seperti : Formulir yang disediakan dan isi sesuai dengan keadaan nyata yang ditanda tangani pemohon, Surat Kuasa bermaterai 10 ribu, Fotokopi KTP dan KK dilegalisir, Asli surat pernyataan penguasaan fisik dan tidak sengketa dari Desa atau Lurah, Asli bukti perolehan tanah (alas hak) (secara berurutan dari pemilik sebelumnya hingga yang sekarang, SPPT PBB tahun berjalan dilegalisir, Surat Setoran pajak Pengahasilan sesuai keadaan tanah, Keterangan Rencana Kota dari dinas tata kota dan perumahan, membayar PNBP Pengukuran (jika sudah diukur lampirkan hasil ukur), PNBP pemeriksaan tanah.

Adapun biaya dapat dirinci secara umum sebagai berikut :

Tahap Permohonan Hak:

 a. pengukuran

Luas / 500 x HSBKu + 100.000

HSBKu (harga satuan biaya Khusus ukur)

b. pemeriksaan tanah

Luas /500 x HSBKpa + Rp.350.000,- perbidang

HSBKpa (harga satuan biaya Khusus Panitia)

c. pemetaan tematik Rp.75.000,- per bidang

d. akomodasi dan tranportasi petugas ukur dan panitia A ditanggung pemohon.

Jadi tahap pertama adalah PENGUKURAN, PEMERIKSAAN TANAH, dan PEMETAAN TEMATIK, kemudian mengajukan permohonan Hak akan keluar SK (surat keputusan), tahap selanjutnya adalah tahap pendaftaran SK (Penerbitan Sertipikat), setelah mendapat SKPH (Surat Keputusan Pemberian Hak) setelah kewajiban dipenuhi selanjutnya didaftarkan untuk penerbitan sertipikat. Adapun syarat-syarat sebagai berikut :

-          SK Pemberian Hak

-          Bukti Pembayaran pajak perolehan tanah dan bangunan (BPHTB)

-          Asli bukti perolehan tanah atau alas hak

-          KTP pemohon dan kuasa

-          Surat Kuasa jika dikuasakan

-          Setoran PPH (pajak penghasilan) sesuai ketentuan.

Setelah berkas lengkap maka petugas akan mengeluarkan SPS untuk di bayar ke Bank atau kantor pos, setelah dibayar dikumpulkan lagi untuk diproses berkas-berkasnya, setelah itu tunggu kabar dari kantor pertanahan kapan jadi sertipikatnya, jika ada kekurangan dapat dilengkapi jika memang ada temuan ada kurang berkas.

Tersebut diatas syarat-syarat permohonan hak atas tanah Negara hingga sertipikat, kelihatannya sangat simple namun untuk memenuhi persyaratan tersebut diatas butuh memakan waktu berhari-hari bahkan bulanan, karena untuk memenuhi persyaratan ada beberapa instansi yang harus dilalui dan memerlukan waktu.

Syarat umum bagi pribadi adalah seseorang belum memiliki 5 bidang tanah hak Milik yang menjadi miliknya karena maksimal kepemilikan hak milik adalah 5 bidang hak Milik. Jika lebih maka pengajuan kemungkinan akan ditolak, maka harus dijual dulu tanahnya agar memiliki maksimal 5 termasuk bidang yang akan dimohonkan.

Sekian info dari kami semoga bermanfaat.

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama