Contoh Metode Penelitian Hukum atau yang Serumpun


Penelitian merupakan “suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu; sistematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu”.[1]

Tipologi penelitian ini adalah bersifat deskriptif kualitatif dimana ”penelitian ini bertujuan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala atau untuk menentukan frekuensi suatu gejala”.[2] Dari sudut bentuknya penelitian ini merupakan ”penelitian preskriptif yaitu penelitian yang tujuannya memberikan jalan keluar atau saran untuk mengatasi permasalahan”.[3]

                   Penelitian hukum adalah ”suatu proses untuk menemukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi”.[4]

 

          1.       Rincian Penelitian

                            Dalam rincian penelitian ini, peneliti akan memanfaatkan penelitian deskriptif analitis, yaitu “penelitian yang berusaha untuk menggambarkan mengenai obyek penelitian secara lengkap, agar jelas keadaan atau kondisi obyek tersebut”.[5] 

 

2.             Metode Pendekatan

               Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif karena dalam penelitian ini hanya akan meneliti menggunakan sumber data sekunder yang meliputi sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, tanpa melihat realita secara langsung, namun menggunakan sumber realita secara tidak lansung yaitu melalui pengumpulan informasi dari media masa. Adapun pendekatan yang dipakai antara lain :

a.    Pendekatan Perundang-undangan adalah metode pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang menyangkut isu hukum yang sedang ditangani.[6]

b.   Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum.[7]

3.     Jenis dan Sumber Data.

                  Penelitian ini berupa penelitian kepustakaan, Penelitian kepustakaan bertujuan untuk meneliti dan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan penelitian tesis ini, yaitu :

a.  Bahan hukum primer,

                              Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.[8] Bahan hukum primer, meliputi:

1.      KUHPerdata;

2.      UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

3.      UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

4.      PP Nomor 82 / 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

5.      Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 tahun 2014 tentang tatacara pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

b.   Bahan hukum sekunder,

               Bahan hukum sekunder merupakan “publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi”.[9] Bahan hukum sekunder meliputi bahan seminar, jurnal, laporan penelitian, media surat kabar, internet, buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan tesis ini.

c.       Bahan hukum tersier.

Bahan hukum tersier yaitu berupa kamus, ensiklopedia dan artikel, serta beberapa bahan hukum tersier lainnya guna menjelaskan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

4. Metode Pengumpulan Bahan Hukum

            Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen atau bahan pustaka, yaitu pengumpulan bahan hukum dengan cara menelusuri studi dokumen atau bahan pustaka saja.[10]

5.Metode Analisis Bahan Hukum.

                                   Metode analisis bahan hukum dalam penelitian ini merupakan:[11]  

                       Analisis deskriptif, diawali dengan mengelompokkan bahan hukum dan informasi yang sama menurut sub aspek dan selanjutnya melakukan interpretasi untuk memberi makna terhadap tiap sub aspek dan hubungannya satu sama lain. Setelah itu dilakukan analisis atau interpretasi keseluruhan aspek untuk memahami makna hubungan antara aspek yang satu dengan lainnya dan keseluruhan aspek yang menjadi pokok permasalahan penelitian yang dilakukan secara induktif sehingga memberikan gambaran hasil secara utuh.

 



[1]Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta : hlm. 42.

 

[2]Mamudji, et.al, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit FH-UI, Jakarta, hlm.3

[3]Ibid.,hlm.5

[4]Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, hlm.35

[5]Herman Warsito, 2007, Pengantar Metodologi Penelitian, Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm.71

 

[6]Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, cet.2, Kencana, Jakarta, hlm.201

 

[7]loc.Cit.

 [8] Peter Mahmud Marzuki, 2008, ibid. hlm. 141. 

[9] Ibid., hlm.143

[10]Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Badan Penerbit UI, Jakarta. hlm.66 

 [11]Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung. hlm.174

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama