Pengertian Kontrak dalam Jual-Beli online (e-contract): Untuk Para Personal Injury Lawyers

 1. Pra Kontrak tansaksi online.

                 Bagi para lawyer / personal injury lawyers tentu memahami suatu perbuatan hukum dalam lapangan hukum perdata sangatlah penting untuk menyelesaikan kasus dari klien, Jual beli online yang sering dilakukan terdapat kontrak atau perjanjian jual-beli sebelum para pihak memenuhi semua hak dan kewajiban masing-masing. Permasalahan yang ada, masih banyak orang yang menganggap bahwa sebuah kontrak haruslah berbentuk tertulis yang ditanda tangani, padahal kontrak bisa dilakukan dengan lisan atau secara elektronik (online). Seperti halnya sebuah perjanjian, bahwa perjanjian jual beli bisa dilakukan secara lisan atau melalui media elektronik, saat terjadinya perjanjian jual beli adalah pada saat kesepakatan mengenai barang dan harga. [1]

                 Prakontrak dalam jual beli online melalui internet biasanya akan didahului oleh penawaran jual, penawaran beli secara online, misalnya melalui website, mailing list, news grus, grup jual-beli dalam sosial media / jejaring sosial atau juga tawaran lewat dinding sosial media / jejaring sosial seseorang atau aplikasi toko online yang sedang tren. Tawaran merupakan suatu tawaran jika pihak lain menganggap atau memandangnya sebagai suatu tawaran, suatu perbuatan seseorang beralasan bahwa perbuatan itu sendiri sebagai ajakan untuk masuk kedalam suatu ikatan kontrak, maka hal ini dapat disebut sebagai tawaran. [2]

                 Transaksi jual beli online khusus nya jenis business to custumer yang melakukan penawaran adalah merchan atau produsen/penjual, para merchan tersebut memanfaatkan website atau layanan lain internet untuk menjajakan produk dan jasa layanan, para penjual ini menyediakan semacam storefront yang berisikan katalog produk-produk dan pelayanan yang diberikan dan para pembeli seperti berjalan-jalan dedepan toko-toko dan melihat lihat barang-barang di dalam etalase, keuntungannya dalam toko online ini adalah dapat melihat dan berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi oleh jarak lintas suatu daerah, kota bahkan negara dan jam buka serta tutup toko selama 24 jam selama sistem tidak down.[3]

                 Transaksi prakontrak online menurut Research on Contract Law  yang dimuat dalam Haris Faulidi dan dikutip oleh Yahya Ahmad Zein memiliki banyak variasi, antara lain:[4]

1.   Transaksi melalui chating dan video conference.

            Transaksi melalui chating atau video conference adalah penjual dalam melakukan penawaran suatu barang dengan menggunakan model dialog interaktif melalui internet, seperti melalui telepon, chating dilakukan menggunakan tulisan, sedangkan video conference dilakukan melalui gambar visual bersuara.

2.   Transaksi melalui e-mail.

            Transaksi melalui e-mail dapat dilakukan dengan cara mudah dimana dalam hal ini kedua belah pihak harus memiliki email address selanjutnya sebelum melakukan transaksi, customer sudah mengetahui email address yang akan dituju dan jenis barang serta jumlah jumlah yang akan dibeli, setelah tawaran diterima maka jika pembeli melakukan penerimaan maka custumer menulis beberapa produk dan jumlah produk yang akan dibeli, alamat pengiriman barang yang dibeli, dan cara pembayaran yang digunakan. Custumer kemudian menerima konfirmasi dari merchant mengenai order barang yang telah di pesan tersebut.

3.   Transaksi melalui web atau situs.

            Transaksi melalui web atau situs internet yaitu dengan cara dimana merchant menyediakan daftar atau catalog barang yang dijual disertai dengan deskripsi produk yang ditawarkan dalam website / situs tersebut. Pada model ini dikenal dengan istilah order form and shopping cart.

 

2. Saat Lahirnya Kontrak dalam Jual-Beli Online.

            Menurut teori hukum mengenai saat terjadinya kontrak adalah lebih menekankan pada saat terjadinya kesepakatan, sebagai salah satu sarat sahnya kontrak. Saat lahirnya kontrak menurut J. Satrio ada beberapa teori antara lain:[5]

1.      Teori Pernyataan (Utings Theorie).

Teori ini menyatakan kontrak atau perjanjian lahir saat telah ditulis surat jawaban penerimaan atas suatu penawaran atau perjanjian / kontrak itu lahir pada saat pihak penerima tawaran menyatakan penerimaan / akseptasinya, sehingga pada saat itu pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor (penerima tawaran) saling bertemu. Teori ini saat digunakan dalam transaksi online maka kontrak lahir pada saat penerima tawaran menulis email atau chating lewat media internet dalam aplikasi apapun, atau jika menggunakan tawaran lewat website maka terjadinya kontrak pada saat akseptor mengetik untuk mengisi formulir yang telah disediakan merchant.

2.      Teori Pengiriman (Verzending theorie).

Teori ini menyatakan saat lahirnya kontrak adalah saat pengiriman jawaban akseptasinya, jadi penentuan saat terjadinya kontrak adalah tanggal cap pos dapat digunakan salah satu patokan utama, sebab sejak saat itu surat tersebut dikirimkan, akseptor tidak lagi mempunyai kekuasaan atas surat tersebut dan sejak itu pulalah kontrak telah terjadi. Jika diterapkan dalam transaksi online saat lahirnya kontrak adalah saat dikirimnya email atau sms maupun pesan dalam chating dan pengirim tidak lagi mempunyai kekuasaan atas pesan elektronik tersebut.

3.      Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie).

Teori ini menyatakan saat lahirnya kontrak adalah saat jawaban akseptasinya diketahui oleh orang yang menawarkan, menurut teori ini dapat dikatakan bahwa dalam transaksi online kontrak terjadi pada saat email atau chating atau pada saat form konfirmasi jawaban atas tawaran dibuka dan dibaca pihak yang memberi penawaran.

4.      Teori penerimaan (Ontvangst Theorie).

Teori ini meyatakan lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tidak peduli apakah pernyataan persetujuan tawaran tersebut sudah dibuka atau belum, teori ini menentukan saat terjadinya sepakat adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima maka saat itulah perjanjian  / kontrak lahir. Teori ini saat digunakan dalam transaksi online mana saat lahirnya kontrak adalah pada saat email atau chating jawaban atas penerimaan tawaran yang dikirim oleh calon pembeli diterima oleh penawar maka sejak saat itulah terjadinya kontrak.

 

Demikian sedikit pengertian kontrak dalam jual-beli online untuk para Personal Injury Lawyers, semoga bermanfaat dan dapat sebagai pertimbangan dalam menyelesaikan perkara khususnya di bidang online privat (perdata online) yang sedang berkembang di masyarakat saat ini. Jika pemaparan kami kurang memuaskan anda dapat memberi masukan di kolom komentar, atau jika anda puas dan bermanfaat tolong di share agar mendukung blog kami, terimakasih.

 

 

 



[1]Yahya Ahmad Zein, 2009, Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce, CV.Mandar Maju, Bandung. hlm.32

[2]ibid. hlm.32-33

[3]loc.cit.

[4]ibid. hlm.35

[5]J. Satrio, 1993, Hukum Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung. hlm.180

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama