1. Pra Kontrak tansaksi online.
Bagi para lawyer / personal
injury lawyers tentu memahami suatu perbuatan hukum dalam lapangan hukum
perdata sangatlah penting untuk menyelesaikan kasus dari klien, Jual beli online yang sering dilakukan terdapat kontrak atau perjanjian
jual-beli sebelum para pihak memenuhi semua hak dan kewajiban masing-masing.
Permasalahan yang ada, masih banyak orang yang menganggap bahwa sebuah kontrak
haruslah berbentuk tertulis yang ditanda tangani, padahal kontrak bisa
dilakukan dengan lisan atau secara elektronik (online). Seperti halnya sebuah perjanjian, bahwa perjanjian jual
beli bisa dilakukan secara lisan atau melalui media elektronik, saat terjadinya
perjanjian jual beli adalah pada saat
kesepakatan mengenai barang dan harga. [1]
Prakontrak
dalam jual beli online melalui
internet biasanya akan didahului oleh penawaran jual,
penawaran beli secara online, misalnya
melalui website, mailing list, news grus,
grup jual-beli dalam sosial media / jejaring sosial atau juga tawaran lewat
dinding sosial media / jejaring sosial seseorang atau aplikasi toko online yang
sedang tren. Tawaran merupakan suatu tawaran jika pihak lain menganggap atau
memandangnya sebagai suatu tawaran, suatu perbuatan seseorang beralasan bahwa
perbuatan itu sendiri sebagai ajakan untuk masuk kedalam suatu ikatan kontrak,
maka hal ini dapat disebut sebagai tawaran. [2]
Transaksi
jual beli online khusus nya jenis business to
custumer yang
melakukan penawaran adalah merchan
atau produsen/penjual, para merchan tersebut memanfaatkan website atau layanan
lain internet untuk menjajakan produk dan jasa layanan, para penjual ini
menyediakan semacam storefront yang
berisikan katalog produk-produk dan pelayanan yang diberikan dan para pembeli
seperti berjalan-jalan dedepan toko-toko dan melihat lihat barang-barang di
dalam etalase, keuntungannya dalam toko online
ini adalah dapat melihat dan berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa
dibatasi oleh jarak lintas suatu daerah, kota bahkan negara dan jam buka serta
tutup toko selama 24 jam selama sistem tidak down.[3]
Transaksi
prakontrak online menurut Research on Contract Law yang dimuat dalam Haris Faulidi dan dikutip
oleh Yahya Ahmad Zein memiliki banyak variasi, antara lain:[4]
1. Transaksi
melalui chating dan video conference.
Transaksi
melalui chating atau video conference adalah penjual dalam
melakukan penawaran suatu barang dengan menggunakan model dialog interaktif
melalui internet, seperti melalui telepon, chating
dilakukan menggunakan tulisan, sedangkan video conference dilakukan melalui gambar visual bersuara.
2. Transaksi
melalui e-mail.
Transaksi
melalui e-mail dapat dilakukan dengan cara mudah dimana dalam hal ini kedua
belah pihak harus memiliki email address selanjutnya
sebelum melakukan transaksi, customer sudah
mengetahui email address yang akan
dituju dan jenis barang serta jumlah jumlah yang akan dibeli, setelah tawaran
diterima maka jika pembeli melakukan penerimaan maka custumer menulis beberapa produk dan jumlah produk yang akan
dibeli, alamat pengiriman barang yang dibeli, dan cara pembayaran yang
digunakan. Custumer kemudian menerima
konfirmasi dari merchant mengenai
order barang yang telah di pesan tersebut.
3. Transaksi
melalui web atau situs.
Transaksi
melalui web atau situs internet yaitu
dengan cara dimana merchant menyediakan
daftar atau catalog barang yang dijual disertai dengan deskripsi produk yang
ditawarkan dalam website / situs
tersebut. Pada model ini dikenal dengan istilah order form and shopping cart.
2.
Saat Lahirnya Kontrak dalam Jual-Beli Online.
Menurut teori
hukum mengenai saat terjadinya kontrak adalah lebih menekankan pada saat
terjadinya kesepakatan, sebagai salah satu sarat sahnya kontrak. Saat lahirnya
kontrak menurut J. Satrio ada beberapa teori antara lain:[5]
1. Teori
Pernyataan (Utings Theorie).
Teori ini menyatakan kontrak atau
perjanjian lahir saat telah ditulis surat jawaban penerimaan atas suatu penawaran
atau perjanjian / kontrak itu lahir pada saat pihak penerima tawaran menyatakan
penerimaan / akseptasinya, sehingga pada saat itu pernyataan kehendak dari
orang yang menawarkan dan akseptor (penerima tawaran) saling bertemu. Teori ini
saat digunakan dalam transaksi online maka
kontrak lahir pada saat penerima tawaran menulis email atau chating lewat
media internet dalam aplikasi apapun, atau jika menggunakan tawaran lewat
website maka terjadinya kontrak pada saat akseptor mengetik untuk mengisi
formulir yang telah disediakan merchant.
2. Teori
Pengiriman (Verzending theorie).
Teori ini menyatakan saat lahirnya
kontrak adalah saat pengiriman jawaban akseptasinya, jadi penentuan saat
terjadinya kontrak adalah tanggal cap pos dapat digunakan salah satu patokan utama,
sebab sejak saat itu surat tersebut dikirimkan, akseptor tidak lagi mempunyai
kekuasaan atas surat tersebut dan sejak itu pulalah kontrak telah terjadi. Jika
diterapkan dalam transaksi online saat lahirnya kontrak adalah saat dikirimnya
email atau sms maupun pesan dalam chating dan pengirim tidak lagi mempunyai
kekuasaan atas pesan elektronik tersebut.
3. Teori
Pengetahuan (Vernemings Theorie).
Teori ini menyatakan saat lahirnya
kontrak adalah saat jawaban akseptasinya diketahui oleh orang yang menawarkan,
menurut teori ini dapat dikatakan bahwa dalam transaksi online kontrak terjadi pada saat email atau chating atau
pada saat form konfirmasi jawaban atas tawaran dibuka dan dibaca pihak yang
memberi penawaran.
4. Teori
penerimaan (Ontvangst Theorie).
Teori ini meyatakan lahirnya kontrak
adalah pada saat diterimanya jawaban, tidak peduli apakah pernyataan
persetujuan tawaran tersebut sudah dibuka atau belum, teori ini menentukan saat
terjadinya sepakat adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima
maka saat itulah perjanjian / kontrak
lahir. Teori ini saat digunakan dalam transaksi online mana saat lahirnya kontrak adalah pada saat email atau chating jawaban atas penerimaan tawaran yang dikirim oleh calon
pembeli diterima oleh penawar maka sejak saat itulah terjadinya kontrak.
Demikian sedikit pengertian kontrak
dalam jual-beli online untuk para Personal Injury Lawyers, semoga bermanfaat
dan dapat sebagai pertimbangan dalam menyelesaikan perkara khususnya di bidang
online privat (perdata online) yang sedang berkembang di masyarakat saat ini.
Jika pemaparan kami kurang memuaskan anda dapat memberi masukan di kolom
komentar, atau jika anda puas dan bermanfaat tolong di share agar mendukung
blog kami, terimakasih.
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama