Cara Cek Sertipikat Tanah Asli atau Palsu


politeaindonesia.blogspot.com, bagaimana cara mengecek keaslian sertipikat tanah (asli atau palsu, bermasalah atau tidak, siapa pemegang hak secara hukum formal), sertipikat tanah adalah tanda bukti hak kepemilikan tanah dan atau bangunan, karena nilai ekonomis suatu surat karena sebagai bukti formal yang legal, terkadang terjadi pemalsuan terhadap sertipikat tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang melanggar hukum. Sertipikat tanah di terbitkan oleh pemerintah melalui kementerian ATR / BPN (agraria dan tata ruang / badan pertanahan nasional), sehinga pemeliharaan data atau pemutakhiran data juga di pegang oleh kementerian tersebut.

Kementerian ATR / BPN memiliki kantor wilayah (di provinsi) dan kantor pertanahan (di setiap kabupaten / kota), dan untuk mengecek keaslian sertipikat tersebut cukup di kantor pertanahan tempat tanah berada (letak tanah) misal tanah berada di kabupaten semarang maka mengecek sertipikat tanah di kantor ATR / BPN (kantor pertanahan kabupaten semarang).

Nah, bagaimana teknis nya jika ingin mengetahui sertipikat tersebut asli atau palsu atau bermasalah, maka yang dilakukan adalah mencari info dengan cara cek sertipikat itu tadi, berikut syaratnya :

·         Asli sertipikat,

·         Kuasa Asli bermaterai jika di kuasakan kepada orang lain (sebaiknya langsung pemilik agar tidak di tolak), pemilik disini adalah nama yang tertera di sertipikat, kecuali menguasakan kepada PPAT / Notaris dan pegawainya,

·         Fotokopi e-ktp di legalisir, siapkan juga Kartu Keluarga legalisir,

·         Surat permohonan atau pengantar (biasanya di sediakan di kantor pertanahan),

·         Bukti pendaftaran secara online di loket.atrbpn.go.id (jika tidak bisa akan di buat secara manual saat di kantor pertanahan), jika lewat notaris / PPAT maka setiap kantor notaris memiliki id untuk mendaftar secara online di kantor BPN setempat,

·         Untuk saat ini sertipikat bidang tanah harus sudah di ploting atau sudah validasi peta (sudah dipetakan dalam peta online ATR / BPN),

·         SPPT Pbb tahun berjalan,

·         Sediakan map pengecekan biasanya beli di kantor pertanahan,

Setelah berkar lengkap anda dapat mengajukan berkas dan jika petugas menyatakan lengkap maka akan di berikan surat perintah setor (SPS) atau membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), setelah anda membayar (membayar sps dapat memalui kantor pos / ATM atau teller bank persepsi seperti BRI /  BNI dal lain lain dapat juga melalui  mesin EDC). Jika sudah menbayar bukti bayar jadikan satu dengan berkas tadi atau sampaikan kepada petugas yang memeriksa berkas anda tadinya, kemudian berkas tersebut di kumpulkan oleh petugas dan anda mendapat tanda terima atau kuitansi untuk mengambil sertipikat yang di cek tadi, selang beberapa hari anda dapat mengambil hasilnyaberupa sertipikat asli yan telah diteliti, jika tidak ada masalah akan di cap di sertipikat sebagai tanda sertipikat tersebut sesuai dengan daftar isian yang ada di kantor pertanahan.

Jika anda tidak mau repot mengurus sendiri anda dapat memberi kuasa kepada kantor Notaris / PPAT dimana letak tanah berada, namun anda juga harus menyediakan surat-surat tersebut diatas sebagai syarat masuk BPN. Sedangkan untuk legalisir anda cukup menunjukan asli KTP dan KK.

 ðŸ˜‚


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama