Cara Pintar Saat Kena Tilang di Jalan

-----------

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga yang menangani bidang keamanan dalam masyarakat (kamtipmas) termasuk mencegah dan menindak tindak Kriminal (criminal), termasuk menindak pelanggar lalu lintas, dan mungkin kita juga pernah kena tilang.

Jika kena tilang dijalan karena tidak membawa SIM atau STNK atau pelanggaran lain seperti salah jalur maka jangan panik, bersikaplah tenang dan jangan melawan, kalo adu argumen sih boleh saja, namun yang santun ya …. Jika masih tetap mendapat surat tilang dan ditahan barang bukti seperti motor, SIM,  STNK atau lainnya maka bagaimana kita mengambilnya dari tangan polisi dan dimana, kapan mengambilnya, jangan bingung selanjutnya disini akan kita bahas.

Ane sendiri juga sering kena tilang di jalanan saat bepergian meski pelanggarannya kelihatannya sepele namun bikin geli deh ….  Pak polisi bikin tensi naik deh … ban motor nginjak garis / marka jalan aja kena tilang pernah juga nyebrang di jalur searah kena juga … cape dehhhh. Tapi gak apa apa sebagai pengalaman agar bisa nulis disini hehehe …. Singkat kata singkat cerita kalau jaman dulu kita bisa bayar ditempat dan lepas deh, tapi sekarang kayaknya gak bisa deh kecuali langsung bayar denda maksimal ke Bank persepsi, setahu ane seperti itu dech.

Nah, kalo SIM atau STNK agan-agan sekalian ditukar dengan surat cinta berwarna biru atau orange, berarti anda harus mengambil nya sendiri atau nyuruh teman untuk mengambil. Dimana mengambilnya dan kapan? …. Kalau soal waktu mengambil di surat tilang ada tulisan tanggal berapa anda diminta datang sidang tilang, berdasar pengalaman ane waktu kena tilang karena lampu nggak nyala, di surat tilang tertera tanggal semisal (10/04/2019) namun saya mengambil nya seminggu setelah itu, semisal tanggal (17/04/2020), kenapa karena jauh … belum sempat ambil dan malas antri, namun tenang hal itu tidak masalah selama anda tidak kena tilang lagi sebelum mengambil SIM anda, karena bisa jadi anda dianggap melanggar lagi karena tidak membawa SIM.

Dimana mengambil barang bukti tilang SIM  / STNK yang ditahan, kalau dulu (sekitar 2014-2015 an) saya sidang tepat waktu sesuai tanggal yang tertera dalam surat tilang, namun sekarang nampaknya lain, anda bisa datang tepat waktu atau sesudahnya karena mengambilnya di kantor kejaksaan negeri wilayah hukum dimana anda kena tilang dan tanpa sidang, namun jika anda datang tepat pada waktu yang tertera pada surat tilang anda diharap bersabar untuk antri karena ratusan hingga ribuan orang yang mau ambil, jika sudah datang ke kantor kejaksaan negeri langsung saja menunggu panggilan untuk bayar denda, tapi anda Tanya dulu ke petugas apakah perlu ambil nomor antrian atau bagaimana karena setian daerah teknis pengambilan agak berbeda namun biasanya ambil nomor antrian agar tertib. Sebelum mengambil SIM / STNK  (atau barang bukti lain yang ditahan) anda harus membayar denda dulu atas pelanggaran tersebut., setelah dipanggil anda diminta membayar denda dan setelah bayar denda anda di kasih barang bukti yang ditahan, dan udah dech balik ke rumah tapi kalo mau mampir mie ayam dulu sama es the juga boleh….

Selanjutnya yang tertib ya kalo berkendara, jangan sampai kena tilang lagi … sayang ongkos bolak baliknya, sama denda juga, selain itu rugi waktu dan tenaga, mending ungnya buat beli mie ayam sam esteh.


Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama