~~~~~~~~~
Berdasarkan pasal 155 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas menyebutkan bahwa “ketentuan mengenai tanggungjawab direksi dan atau dewan komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang hukum pidana”, selain tanggung jawab secara intern kepada perseroan terbatas dan pihak ketiga yang merasa dirugikan juga pertanggung jawaban pidana atas kesalahan yang dilakukan Direksi atau salah seorang Direksi, jika perbuatannya memenuhi unsur pidana.
Maksud dari “salah urus” disini adalah kerugian atau kesalahan akibat kelalaian dari Direksi atas Perseroan yang menjadi tanggung jawabnya, jika perseroan rugi atau mengalami masalah bukan karena kesalahan dari Direksi maka direksi tidak dapat diminta pertanggung jawabannya, namun Direksi harus mampu membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas kerugian atau permasalahan yang dihadapi perseroan terbatas. Berdasarkan pasal 104 undang undang Perseroan Terbatas berbunyi :
(1) Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5(lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(4) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.
----------
------------
Maka jika Direksi lalai atau “salah urus” atas perseroan yang ia pegang, sehingga tidak dapat membuktikan bahwa kerugian atau masalah bukan karena perbuatan direksi, maka pertanggung jawaban akan ditanggung oleh anggota direksi, atau para direksi secara tanggung renteng.
Sebagai direksi untuk menghindari hal tersebut maka alangkah baiknya melakukan tugas sesuai hak dan kewajiban yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar juga peraturan terkait, dan mengambil tindakan atau keputusan secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan dihadapan hukum.
Mengingatkan kembali bahwa anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), anggota direksi dapat memegang saham atau tidak memegang saham.//_
Perhatian!
Kami tidak dapat sepenuhnya meblokir iklan-iklan yang berbau syirik (berupa
ramalan atau penawaran jimat/amulet adalah haram), pornografi, judi, riba atau
iklan berbau penipuan dll. Maka dari itu iklan-iklan tersebut Mohon diabaikan
dan pilihlah iklan-iklan yang baik yang jauh dari hal tersebut, maka seleksilah
dalam melihat iklan.
Iklan-iklan yg tidak sesuai aturan dan ketentuan agama diluar tanggung jawab kami, karena kami hanya menyediakan tempat beriklan kepada jaringan iklan dan tidak sepenuhnya dapat meblokir iklan yg tidak sesuai tersebut ………………………………………………………………………
loading...
o:p>loading...
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama