Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas

~~~~~~~~~~
saya, Notaris kenal dan akan  disebut pada bagian akhir akta ini : ------------------------
1.Tuan MUHAMMADABDULLAH, Sarjana Hukum, lahir di Medan, pada tanggal 19-03-1975 (sembilanbelas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Komplek Wakk Blok C 23 Lingkungan I Desa/Kelurahan Tanjung, Rukun Tetangga 00, Rukun Warga 00, Kecamatan Meda, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 222200003750001;
2. Nyonya ASRI RAMADHAN, Sarjana Ekonomi, lahir di Medan, pada tanggal 19-04-1972 (sembilanbelas April seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara--Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Fambo Desa/Kelurahan Selamat, Rukun Tetangga 00, Rukun Warga 00, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 127100905880003; --------
3. Nyonya ELDA SYAFIRA, lahir di Medan, pada tanggal 21 -06-1983 (duapuluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluhtiga), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Baja nomor 6 D Desa / Kelurahan Harjosari, Rukun Tetangga 00, Rukun Warga 00, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0000096110830003; ----------------
-Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ---------------------------------------- 
-Para Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya sebagaimana -tersebut diatas dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama sama mendirikan ------Perseroan Terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam Akta Pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan ”Anggaran Dasar”) sebagai berikut : -------------------------
------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------
--------------------- ------------ -------- Pasal 1 --------------------------
1.   Perseroan Terbatas ini bernama : --------
Perseroan Terbatas PT. WELKO SPESIAL INDO -------------------------
-(SELANJUTNYA DALAM ANGGARAN DASAR INI CUKUP DISINGKAT DENGAN "PERSEROAN"), BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN SERANG. ----------------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh-Direksi,       dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. ---------
------------------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------------------------
--------------------------------Pasal 2 ------------------------
-Perseroan ini didirikan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. ---------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------------------
----------------------------- Pasal 3 --------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah : --------------------------------------------------------------------
Silakan pilih di : KBLI 2017

Berusaha dalam bidang Pengangkutan Darat, Perdagangan, Pembangunan, -------Perindustrian, Pertanian, dan Jasa. --
2.Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : ----------------------------------------------------
a.  Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan darat, termasuk dalam bidang transportasi, ekspedisi dan pergudangan, transportasi penumpang serta transportasi pengangkutan; --------
b.  Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, termasuk eksport dan import, perdagangan besar lokal, distributor, agent dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan, sebagai grosir, supplier, levaransir dan commission house, perdagangan mobil dan motor, perdagangan buku-buku, makalah-makalah, majalah majalah yang berhubungan dengan pendidikan dan pengetahuan, perdagangan hasil industri, serta perdagangan export dan import hasil bumi; -------
c.  Menjalankan usaha-usaha dibidang pembangunan, termasuk bertindak sebagai pengembang, pemborong pada -umumnya (General Contraktor), pembangunan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga, pemasangan instalasi-instalasi, pengembangan wilayah pemukiman, pemborongan bidang pertambangan umum, pemborongan bidang telekomunikasi, pembangunan konstruksi billboard, reklame dan periklanan, penyelesaian konstruksi gedung, serta pemborong industrial estate; ----------------------------------------------------
d. Menyelenggarakan usaha perindustrian pada umumnya, termasuk industri pengolahan hasil perikanan (coldstorage), industri pengolahan kelapa sawit, indusri pengolahan hasil laut, industri kebutuhan rumah tangga (consumer goods), serta industri pengolahan hasil bumi; ------------------------------------------------------
e.  Menjalankan usaha-usaha di bidang pertanian, termasuk agro industri, industri pertanian, peternakan, perikanan darat/laut dan pertambakan, perkebunan tanaman pangan,  agrobisnis (perdagangan hasil-hasil pertanian), perkebunan -tanaman indistri, perkebunan kelapa sawit, serta pemungutan hasil hutan, ------------pemeliharaan dan pengelolaan hutan;---
f.  Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Jasa, termasuk jasa ekspedisi, -pengepakan dan pergudangan (bukan veem) yang meliputi bidang usaha -------warehousing yaitu penerimaan, penampungan, penumpukan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengiriman dimana dikerjakan dan disiapkan untuk diserahkan serta bidang usaha terkait, jasa periklanan dan reklame serta promosi dan pemasaran, jasa pengurusan surat-surat perizinan (biro jasa), jasa agen property, jasa penyewaan kendaraan roda empat, jasa survey, jasa konsultan, jasa rekayasa (engineering), serta konsultan bidang pekerjaan umum/sipil. -------------------------------------------
-------------------------- M  O  D  A  L ---------------------
-------------------------- ---------- ----- Pasal 4 ------------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), terbagi atas 1.000 (seribu) saham, masing masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). -----------------------------------------------------
2.Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 100 % (seratus persen) atau sejumlah 1.000 (seribu  saham) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh para pendiri yang telah ---------mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang akan ------disebutkan pada akhir akta ini. ----------------
3.Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. ------------------------------------------------------
-Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang  mereka miliki (proporsional) baik terhadap -------saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh  pemegang saham lainnya.---------------
-Jika setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut,  ternyata masih ada sisa saham yang belum  diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham -tersebut kepada pihak ketiga. --------------------------------
-------------------------S  A  H  A  M -----------------------
----------------------------- Pasal 5 --------------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama. -----
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum  Indonesia.--------------------------------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.--------------------------------------------
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh  Perseroan. --------------------
5.  Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham  diberi sehelai surat saham. -------------------------------------
6.  Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan  2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.-------------------------------------
7.  Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya : ------------------------------------------
a.   Nama dan alamat pemegang saham;
b.   Nomor surat saham ; -------------------------
c.   Nilai nominal saham; -------------------------
d.   Tanggal pengeluaran surat saham.----
8.  Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan : --------------------------------
a.  Nama dan alamat pemegang saham; 
b.   Nomor surat kolektif saham; -------------
c.   Nomor surat saham dan jumlah saham;----------------------------------------------------------
d.   Nilai nominal saham; ----------------------------------------------------------------------------------
e.   Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.------------------------------------------------------
9.  Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direktur dan Komisaris perseroan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------  PENGGANTI SURAT SAHAM ------------------------------------
---------------------------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------------------
1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang --------------berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang  rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi. -------------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. ---
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi --------------mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu---- cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap --------peristiwa yang khusus. ----------------------------------------------------------------------------------------
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang ------------
tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. -------------------------------------------------------
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan. ---------------------------------------------------------
6.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mutatis-muntandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. -----------------
-------------------------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -----------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------------------------
1.  Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda------tangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang -sah. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.  Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan -------terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta -----------persaratan penjualan dan  memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang --------penawaran tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------
3.  Pemindahan hak atas saham, harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut. ----------------------------------
4. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.-------
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun  orang atau badan hukum tersebut wajib­ memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar. -----
---------------------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 8 -------------------------------------------------------
1.       Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah:-----------------
a. RUPS tahunan; ------------------------------------------------------------------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS luar biasa. --------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu :  RUPS tahunan dan -----RUPS luar biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain. -------------------------------------------
3. Dalam RUPS tahunan: ----------------------------------------------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan : -----------------------------------------------------------------------------------
-Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat ------------persetujuan RUPS. -----------------------------------------------------------------------------------------
-Laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat; ----------------------------------------
b. ditetapkan penggunaan laba, jika perseroan mempunyai saldo laba yang positif. ------
c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya ----dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar. ---------------------------------------------
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS tahunan ----berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada ---anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan  yang telah ----dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam --------Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. ------------------------------------------------------------
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk---- membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang---------- dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan-------------- perundang-undangan serta Anggaran Dasar. ---------------------------------------------------------
-------------------------- TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS --------------------------
--------------------------------------------------------- Pasal 9 -----------------------------------------------------
1.    RUPS diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat Perseroan melakukan ----kegiatan usaha. -----------------------------------------------------------------------------------------------
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para ----pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. --------
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS -------diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS ----------diadakan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama, selain itu sebagai alternatif lain RUPS dapat ----------dipimpin oleh Komisaris Utama. ---------------------------------------------------------------------------
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu --dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh Wakil Direktur Utama; ------------------
6. Jika wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak --perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga  RUPS dipimpin oleh salah seorang direktur yang -ditunjuk oleh Direktur Utama atau wakil Direktur Utama. ------------------------------------------
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu -dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan ------Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab ---------apapun yang tidak perlu dibuktikan -kepada Pihak Ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang -yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat. -----------------------------------
---------------------------- KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RUPS ----------------------
------------------------------------------------------- Pasal 10 -----------------------------------------------------
1.       RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi. ------------------------------------
2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak --------ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua RUPS  ----------menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS.---
3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ----------------------------------------
4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau ---------berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang. --------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------- D  I  R  E  K  S  I -------------------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 11 -----------------------------------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang atau lebih anggota --direksi. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat -------sebagai Direktur Utama. -------------------------------------------------------------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 ----(lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk -------- memberhentikannya -sewaktu-waktu. -------------------------------------------------------------------
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi ----lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus ------diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu -------------dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.-
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara --Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan ---------Komisaris. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan ------secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal -----pengunduran dirinya. ------------------------------------------------------------------------------------------
7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : ------------------------------------------------------------------
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (6); ------------------------------------------     b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; ---------------------
c. meninggal dunia; -------------------------------------------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.-------------------
--------------------------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 12 -----------------------------------------------------
1.      Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal --dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain  ------dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai -------------kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi  dengan pembatasan bahwa untuk : ------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil-- uang Perseroan di Bank). --------------------------------------------------------------------------------
b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan  lain baik didalam-------- maupun diluar negeri harus dengan persetujuan dari salah seorang dewan -------------- Komisaris. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta ---------mewakili Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang ---tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya --berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.---
----------------------------------------------- RAPAT DIREKSI --------------------------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 13 ------------------------------------------------------
1. Penyelenggaraan rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu apabila dipandang perlu : ---
a.  oleh seorang atau lebih anggota Direksi; ----------------------------------------------------------
b.  atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan  Komisaris atau; -----
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang ----------bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. ----------------------------------------------------------------------------------------
2.    Panggilan rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan- atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini. -----------------------------
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang ------disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima ---paling lambat 3  (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan ------tanggal panggilan dan tanggal rapat; --------------------------------------------------------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. ---------
5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha ------Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu --tersebut tidak disyaratkan dan rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak -mengambil keputusan yang sah dan mengikat.---------------------------------------------------------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir --atau berhalangan yang  tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi ---dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi --yang hadir. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.--------------------------------------------------------------------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. --------
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan ----- suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang --------------dikeluarkan dalam rapat. ------------------------------------------------------------------------------------
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua Rapat Direksi yang --akan menentukan. -------------------------------------------------------------------------------------------
11.  a.Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan -------------tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya; -----------
 b.Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir; -------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan ---dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang --------- dikeluarkan. ------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, -dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua --anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan  menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara -demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan --sah dalam Rapat Direksi. ---------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- D E W A N  K O M I S A R I S -------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 14 ----------------------------------------------------
1.Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan  Komisaris, apabila -diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya ---dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. --------------------------------------------------------
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya warga negara --------Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang ---------undangan yang berlaku. -------------------------------------------------------------------------------
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untukmemberhentikan sewaktu-waktu. --------------------------------------------------
4.Jika oleh suatu sebab jabataan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam ------jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus------------------- diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu --------dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) pasal ini. ------------------------------------------
5.Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya --------dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada -----------Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. --
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: -----------------------------------------
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; -----------------------------------------------------
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (5); ------------------------------------
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan  yang berlaku ; --------------
d. meninggal dunia; ------------------------------------------------------------------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ------------
---------------------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 15 ------------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki------- bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh----- Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya,-------- memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk ---------mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. ---------------------------------
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris. ----------------------------------------------------------
3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak --------------mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris ---------diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Komisaris berhak untuk -------memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang--- yang diberikan kepada Komisaris Utama -atau anggota Dewan Komisaris dalam------------ anggaran dasar ini berlaku pula baginya. ---------------------------------------------------------------
-------------------------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ---------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 16 ---------------------------------------------------------
-Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (10) mutatis mutandis berlaku bagi rapat --Dewan Komisaris.--------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -----------------
---------------------------------------------------- Pasal 17 --------------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan renaca kerja yang memuat juga anggaran  tahunan Perseroan ----kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.-------
b. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.-------------------------
c. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ----ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian -ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2018 (dua ribu delapan belas). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Direksi menyusun Laporan Tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk -----dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak panggilan RUPS Tahunan. ---
------------------------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN -------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 18 -----------------------------------------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan ------perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan, dan merupakan saldo ----laba yang- positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS --------tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak ------dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan ----------dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan ----dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam ------perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. -------------------------------------------------
------------------------------------------- PENGGUNAAN CADANGAN -------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 19 -----------------------------------------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20 % (dua puluh ----persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk -----menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. ----------------------------------------
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen), RUPS dapat -------memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan perseroan. ---------------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk ---------menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana di maksud pada ayat (2) yang- penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara---- yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan------- Komisaris dan memperhatikan- peraturan Perundang-undangan agar memperoleh laba.
--------------------------------------------- KETENTUAN PENUTUP ------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 20 ----------------------------------------------------
-Segala sesuatu  yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan --------diputus dalam RUPS. ---------------------------------------------------------------------------------------------
-Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas ----menerangkan bahwa : --------------------------------------------------------------------------------------------
1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 1.000 (seribu) Saham, atau seluruhnya dengan nilai nominal ----Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah). -------------------------------------------------------------------
-Yaitu oleh para Pendiri : -----------------------------------------------------------------------------------
a. Tuan MUHAMMAD XX, Sarjana Hukum, tersebut sebanyak800 (delapan ratus) saham dengan nilai nominal sebesar --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).-
b. Nyonya ASRI XX, Sarjana Ekonomi, tersebut sebanyak 100 (seratus) saham dengan nilai nominal sebesar --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).-
c. Nyonya ELDA XXX, Tersebut sebanyak 100 (seratus) Saham dengan nilai nominal sebesar --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).-
-Sehingga seluruhnya berjumlah 1.000 (seribu) saham, Dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ----------------------------------------------------- Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) -
2. Menyimpang dari ketentuan pasal 8 dan pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai : -----------------------
-Direktur                        : Tuan MUHAMMAD XX Sarjana Hukum tersebut; ---------------
-Komisaris Utama          : Nyonya ASRI X, Sarjana Ekonomi tersebut; ----------------------
                                             -Komisaris                     : Nyonya ELDA XX, tersebut; ------------------------------------------
-Pengangkatan-pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah ---diterima oleh masing masing yang bersangkutan.--------------------------------------------------
------------------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------
-Dibuat dan diselesaikan di Kabupaten Semarang, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebutkan pada bagian awal -akta ini dengan dihadiri oleh : -------------------------
-Tuan Aldy XX, Sarjana Hukum, lahir di Medan, pada tanggal 6 (belas) Pebruari 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluhsembilan), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Medan, Jalan Awan Nomor ---------6, Desa/Kelurahan Palaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 002180602790002, dan Tuan Asnawi, Sarjana Hukum, lahir di Medan, pada tanggal 14 (empat belas) Juni1978 (seribu sembilan ratus tujuh ------------puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota-------- Medan, jalan Jakob Nomor 3 Lingkungan II, Desa/Kelurahan Harjosari, Kecamatan----- Medan Amplas, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 02333161404760006, -----
-keduanya sebagai saksi-saksi. -------------------------------------------------------------------------
-Segera, setelah akta ini dibacakan oleh Saya, Notaris kepada Para Penghadap dan Saksi-saksi, maka ditanda tanganilah akta ini oleh Para Penghadap tersebut, Saksi- saksi dan Saya, Notaris. ---------------------------------------
-Dibuat dengan tanpa perubahan. --------------------------------------------------------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani sebagaimana mestinya. ---------------------------------
-DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. --------------------------------

Post a Comment

Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama

Lebih baru Lebih lama