~~~~~~~~~~
saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ------------------------
1.Tuan MUHAMMADABDULLAH, Sarjana Hukum, lahir di Medan, pada tanggal 19-03-1975
(sembilanbelas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara
Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Komplek Wakk Blok C 23
Lingkungan I Desa/Kelurahan Tanjung, Rukun Tetangga 00, Rukun Warga 00, Kecamatan
Meda, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 222200003750001;
2. Nyonya ASRI RAMADHAN, Sarjana
Ekonomi, lahir di Medan, pada tanggal 19-04-1972 (sembilanbelas April seribu
sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara--Indonesia, wiraswasta,
bertempat tinggal di Jalan Fambo Desa/Kelurahan Selamat, Rukun Tetangga 00,
Rukun Warga 00, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 127100905880003; --------
3. Nyonya ELDA SYAFIRA, lahir
di Medan, pada tanggal 21 -06-1983 (duapuluh satu Juni seribu sembilan
ratus delapan puluhtiga), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal
di Jalan Baja nomor 6 D Desa / Kelurahan Harjosari, Rukun Tetangga 00, Rukun
Warga 00, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
0000096110830003; ----------------
-Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ----------------------------------------
-Para Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya
sebagaimana -tersebut diatas dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak
mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk
bersama sama mendirikan ------Perseroan Terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana
yang termuat dalam Akta Pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat
dengan ”Anggaran Dasar”) sebagai berikut : -------------------------
------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------
---------------------
------------
-------- Pasal 1 --------------------------
1. Perseroan
Terbatas ini bernama : --------
Perseroan Terbatas PT. WELKO SPESIAL INDO -------------------------
-(SELANJUTNYA DALAM
ANGGARAN DASAR INI CUKUP DISINGKAT DENGAN "PERSEROAN"), BERKEDUDUKAN
DI KABUPATEN SERANG. ----------------------
2. Perseroan dapat membuka
kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun
diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh-Direksi, dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. ---------
-------------------------------
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -------------------------
--------------------------------Pasal 2 ------------------------
-Perseroan ini didirikan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya. ---------- MAKSUD
DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------------------
-----------------------------
Pasal 3 --------------------------
1. Maksud dan tujuan
Perseroan ialah : --------------------------------------------------------------------
Silakan pilih di : KBLI 2017
Berusaha dalam bidang
Pengangkutan Darat, Perdagangan, Pembangunan, -------Perindustrian,
Pertanian, dan Jasa.
--
2.Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut : ----------------------------------------------------
a. Menjalankan
usaha-usaha di bidang pengangkutan darat, termasuk dalam bidang transportasi,
ekspedisi dan pergudangan, transportasi penumpang serta transportasi pengangkutan;
--------
b. Menjalankan
usaha-usaha di bidang perdagangan, termasuk eksport dan import, perdagangan
besar lokal, distributor, agent dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan,
sebagai grosir, supplier, levaransir dan commission house, perdagangan mobil
dan motor, perdagangan buku-buku, makalah-makalah, majalah majalah yang berhubungan
dengan pendidikan dan pengetahuan, perdagangan hasil industri, serta
perdagangan export dan import hasil bumi; -------
c. Menjalankan
usaha-usaha dibidang pembangunan, termasuk bertindak sebagai pengembang,
pemborong pada -umumnya (General Contraktor), pembangunan konstruksi
gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga, pemasangan instalasi-instalasi,
pengembangan wilayah pemukiman, pemborongan bidang pertambangan umum,
pemborongan bidang telekomunikasi, pembangunan konstruksi billboard, reklame
dan periklanan, penyelesaian konstruksi gedung, serta pemborong industrial
estate; ----------------------------------------------------
d. Menyelenggarakan
usaha perindustrian pada umumnya, termasuk industri pengolahan hasil perikanan
(coldstorage), industri pengolahan kelapa sawit, indusri pengolahan hasil laut,
industri kebutuhan rumah tangga (consumer goods), serta industri
pengolahan hasil bumi; ------------------------------------------------------
e. Menjalankan
usaha-usaha di bidang pertanian, termasuk agro industri, industri pertanian,
peternakan, perikanan darat/laut dan pertambakan, perkebunan
tanaman pangan, agrobisnis
(perdagangan hasil-hasil pertanian), perkebunan -tanaman indistri, perkebunan
kelapa sawit, serta pemungutan hasil hutan, ------------pemeliharaan dan
pengelolaan hutan;---
f. Menjalankan
usaha-usaha dalam bidang Jasa, termasuk jasa ekspedisi, -pengepakan
dan pergudangan (bukan veem) yang meliputi bidang usaha -------warehousing
yaitu penerimaan, penampungan, penumpukan, penyimpanan, sortasi, pengepakan,
penandaan, pengukuran, penimbangan, pengiriman dimana dikerjakan dan
disiapkan untuk diserahkan serta bidang usaha terkait, jasa periklanan
dan reklame serta promosi dan pemasaran, jasa pengurusan surat-surat perizinan
(biro jasa), jasa agen property, jasa penyewaan kendaraan roda empat, jasa
survey, jasa konsultan, jasa rekayasa (engineering), serta konsultan bidang pekerjaan umum/sipil. -------------------------------------------
-------------------------- M O D A L ---------------------
--------------------------
----------
----- Pasal 4 ------------------------
1. Modal dasar Perseroan
berjumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah), terbagi atas 1.000
(seribu) saham, masing masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu
juta rupiah). -----------------------------------------------------
2.Dari modal dasar tersebut
telah ditempatkan dan disetor 100 % (seratus persen) atau sejumlah 1.000
(seribu saham) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah) oleh para pendiri yang telah ---------mengambil
bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang akan ------disebutkan
pada akhir akta ini. ----------------
3.Saham yang masih
dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal
Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. ------------------------------------------------------
-Para pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih
dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan
dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah
saham yang mereka miliki (proporsional)
baik terhadap -------saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham
yang tidak diambil oleh pemegang saham
lainnya.---------------
-Jika setelah lewat jangka waktu 14 (empat
belas) hari tersebut, ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan
sisa saham -tersebut kepada pihak ketiga.
--------------------------------
-------------------------S A H A M -----------------------
----------------------------- Pasal
5 --------------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan
oleh Perseroan adalah saham atas nama. -----
2. Yang boleh memiliki dan
mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia.--------------------------------------
3. Bukti pemilikan saham
dapat berupa surat saham.--------------------------------------------
4. Dalam hal Perseroan
tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat
keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan. --------------------
5. Jika dikeluarkan
surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham. -------------------------------------
6. Surat kolektif saham
dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang
pemegang saham.-------------------------------------
7. Pada surat saham
harus dicantumkan sekurangnya : ------------------------------------------
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat saham ;
-------------------------
c. Nilai nominal saham;
-------------------------
d. Tanggal pengeluaran surat
saham.----
8. Pada surat kolektif
saham sekurangnya harus dicantumkan : --------------------------------
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat kolektif saham;
-------------
c. Nomor surat saham dan jumlah
saham;----------------------------------------------------------
d. Nilai nominal saham;
----------------------------------------------------------------------------------
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif
saham.------------------------------------------------------
9. Surat saham dan
surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direktur dan Komisaris
perseroan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------
PENGGANTI SURAT SAHAM ------------------------------------
----------------------------------------------------------
Pasal 6 ----------------------------------------------------
1. Jika surat saham rusak
atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang
--------------berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti,
setelah surat saham yang rusak atau
tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi. -------------------
2. Surat saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi
untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. ---
3. Jika surat saham hilang,
atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi --------------mengeluarkan
surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu---- cukup
dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap --------peristiwa
yang khusus. ----------------------------------------------------------------------------------------
4. Setelah surat saham
pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang ------------
tersebut, tidak berlaku lagi
terhadap Perseroan. -------------------------------------------------------
5. Semua biaya yang
berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti ditanggung oleh pemegang
saham yang berkepentingan. ---------------------------------------------------------
6. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
mutatis-muntandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti.
-----------------
-------------------------------------- PEMINDAHAN
HAK ATAS SAHAM -----------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal
7 ---------------------------------------------------------
1. Pemindahan hak atas
saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda------tangani oleh
yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang -sah. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Pemegang saham yang
hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan -------terlebih dahulu
kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta -----------persaratan
penjualan dan memberitahukan kepada
Direksi secara tertulis tentang --------penawaran tersebut.
------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pemindahan hak atas
saham, harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan
perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut. ----------------------------------
4. Mulai hari panggilan
Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.-------
5. Apabila karena warisan, perkawinan
atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut wajib
memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar. -----
----------------------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 8 -------------------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS
adalah:-----------------
a. RUPS tahunan;
------------------------------------------------------------------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga
RUPS luar biasa. --------
2. Istilah RUPS dalam
Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu : RUPS tahunan dan -----RUPS luar biasa, kecuali
dengan tegas ditentukan lain. -------------------------------------------
3. Dalam RUPS tahunan:
----------------------------------------------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan :
-----------------------------------------------------------------------------------
-Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk
mendapat ------------persetujuan RUPS.
-----------------------------------------------------------------------------------------
-Laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat; ----------------------------------------
b. ditetapkan penggunaan
laba, jika perseroan mempunyai saldo laba yang positif. ------
c. Diputuskan mata acara
RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya ----dengan memperhatikan
ketentuan anggaran dasar. ---------------------------------------------
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh
RUPS tahunan ----berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada ---anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan
yang telah ----dijalankan selama tahun
buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam --------Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan. ------------------------------------------------------------
5. RUPS luar biasa dapat
diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk---- membicarakan dan
memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang---------- dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan--------------
perundang-undangan serta Anggaran Dasar. ---------------------------------------------------------
-------------------------- TEMPAT,
PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS --------------------------
---------------------------------------------------------
Pasal 9 -----------------------------------------------------
1. RUPS diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat Perseroan
melakukan ----kegiatan usaha. -----------------------------------------------------------------------------------------------
2. RUPS diselenggarakan
dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para ----pemegang saham
dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. --------
3. Pemanggilan dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS -------diadakan dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS ----------diadakan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. RUPS dipimpin oleh
Direktur Utama, selain itu sebagai alternatif lain RUPS dapat ----------dipimpin
oleh Komisaris Utama. ---------------------------------------------------------------------------
5. Jika Direktur Utama tidak
ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu --dibuktikan kepada
Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh Wakil Direktur Utama; ------------------
6. Jika wakil Direktur Utama
tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak --perlu dibuktikan
kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh
salah seorang direktur yang -ditunjuk oleh Direktur Utama atau wakil Direktur
Utama. ------------------------------------------
7. Jika semua Direktur tidak
hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu -dibuktikan kepada
Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan ------Komisaris.
------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Jika semua anggota Dewan
Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab ---------apapun yang tidak
perlu dibuktikan -kepada Pihak Ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang -yang dipilih
oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat. -----------------------------------
---------------------------- KUORUM,
HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RUPS ----------------------
-------------------------------------------------------
Pasal 10 -----------------------------------------------------
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana
disyaratkan dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi. ------------------------------------
2. Pemungutan suara
mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak --------ditandatangani
dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua RUPS
----------menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir
dalam RUPS.---
3. Suara blanko atau
suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan
jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ----------------------------------------
4. RUPS dapat mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau ---------berdasarkan suara
setuju dari jumlah suara yang dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang.
--------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------- D
I R E K S I -------------------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal
11 -----------------------------------------------------
1. Perseroan diurus dan
dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang atau lebih anggota --direksi. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Jika diangkat lebih dari
seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat -------sebagai
Direktur Utama. -------------------------------------------------------------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat
oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 ----(lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk --------
memberhentikannya -sewaktu-waktu. -------------------------------------------------------------------
4. Jika oleh suatu sebab
apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi ----lowong, maka
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus ------diselenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu -------------dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.-
5. Jika oleh suatu sebab
apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara --Perseroan diurus
oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan ---------Komisaris.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Anggota Direksi berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan ------secara tertulis
kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal -----pengunduran
dirinya. ------------------------------------------------------------------------------------------
7. Jabatan anggota Direksi
berakhir, jika : ------------------------------------------------------------------
a. mengundurkan diri
sesuai dengan ketentuan ayat (6); ------------------------------------------ b. tidak lagi memenuhi persyaratan
perundang-undangan yang berlaku; ---------------------
c. meninggal dunia; -------------------------------------------------------------------------------------------
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.-------------------
--------------------------------- TUGAS
DAN WEWENANG DIREKSI -----------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal
12 -----------------------------------------------------
1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan
tentang segala hal --dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak
lain dan pihak lain ------dengan Perseroan,
serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai -------------kepengurusan
maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk : ------
a. meminjam atau
meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil-- uang Perseroan
di Bank). --------------------------------------------------------------------------------
b. mendirikan suatu
usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam-------- maupun diluar negeri
harus dengan persetujuan dari salah seorang dewan -------------- Komisaris. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. a. Direktur Utama
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta ---------mewakili
Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama
tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang ---tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya --berhak
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.---
----------------------------------------------- RAPAT DIREKSI --------------------------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 13 ------------------------------------------------------
1. Penyelenggaraan rapat
Direksi dapat diadakan setiap waktu apabila dipandang perlu : ---
a. oleh seorang atau
lebih anggota Direksi; ----------------------------------------------------------
b. atas permintaan
tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau; -----
c. atas permintaan
tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang ----------bersama-sama
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara. ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Panggilan rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak
bertindak untuk dan- atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar
ini. -----------------------------
3. Panggilan Rapat
Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang ------disampaikan
langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima ---paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat
diadakan, dengan tidak memperhitungkan ------tanggal panggilan dan tanggal
rapat; --------------------------------------------------------------------
4. Panggilan rapat itu
harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. ---------
5. Rapat Direksi
diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha ------Perseroan.
Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu --tersebut
tidak disyaratkan dan rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak -mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.---------------------------------------------------------
6. Rapat Direksi
dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir --atau
berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi
---dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota
Direksi --yang hadir. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Seorang anggota
Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya
berdasarkan surat kuasa.--------------------------------------------------------------------------
8. Rapat Direksi adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu
per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. --------
9. Keputusan Rapat Direksi
harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan ----- suara setuju paling
sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang --------------dikeluarkan
dalam rapat. ------------------------------------------------------------------------------------
10. Apabila suara yang
setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua Rapat Direksi yang --akan
menentukan. -------------------------------------------------------------------------------------------
11. a.Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan
1 (satu) suara dan -------------tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota
Direksi lain yang diwakilinya; -----------
b.Pemungutan suara
mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali
ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir; -------
c. Suara blanko dan suara
yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan ---dianggap tidak ada
serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang --------- dikeluarkan. ------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Direksi dapat juga
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, -dengan ketentuan
semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua --anggota Direksi
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara
-demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan --sah
dalam Rapat Direksi. ---------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- D E W A N K O M I S A R I S -------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 14 ----------------------------------------------------
1.Dewan Komisaris terdiri
dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, apabila -diangkat lebih
dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya ---dapat diangkat
sebagai Komisaris Utama. --------------------------------------------------------
2. Yang boleh diangkat
sebagai anggota Dewan Komisaris hanya warga negara --------Indonesia yang
memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang ---------undangan yang
berlaku. -------------------------------------------------------------------------------
3.
Anggota Dewan Komisaris
diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untukmemberhentikan sewaktu-waktu. --------------------------------------------------
4.Jika oleh suatu sebab
jabataan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam ------jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus-------------------
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu --------dengan
memperhatikan ketentuan ayat (2) pasal ini. ------------------------------------------
5.Seorang anggota Dewan
Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya --------dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada
-----------Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya. --
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: -----------------------------------------
a. kehilangan kewarganegaraan
Indonesia; -----------------------------------------------------
b. mengundurkan diri sesuai
dengan ketentuan ayat (5); ------------------------------------
c. tidak lagi memenuhi
persyaratan perundang-undangan yang
berlaku ; --------------
d. meninggal dunia; ------------------------------------------------------------------------------------
e. diberhentikan berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ------------
---------------------------- TUGAS
DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 15 ------------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris
setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki------- bangunan
dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh-----
Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya,--------
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk ---------mengetahui
segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. ---------------------------------
2. Direksi dan setiap
anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan
oleh Dewan Komisaris. ----------------------------------------------------------
3. Apabila seluruh
anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak --------------mempunyai
seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris ---------diwajibkan
untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Komisaris berhak untuk -------memberikan
kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris
atas tanggungan Dewan Komisaris. ---------------------------------------------------------
4. Dalam hal hanya ada
seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang--- yang diberikan
kepada Komisaris Utama -atau anggota Dewan Komisaris dalam------------ anggaran
dasar ini berlaku pula baginya. ---------------------------------------------------------------
-------------------------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ---------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 16 ---------------------------------------------------------
-Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal (10) mutatis mutandis berlaku bagi rapat --Dewan
Komisaris.--------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------- RENCANA
KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN
TAHUNAN -----------------
---------------------------------------------------- Pasal 17 --------------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan
renaca kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan ----kepada Dewan Komisaris
untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.-------
b. Rencana kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.-------------------------
c. Tahun buku Perseroan
berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh
satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan
----ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal dari
Akta Pendirian -ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2018 (dua ribu delapan belas). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Direksi menyusun Laporan
Tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk -----dapat diperiksa oleh
para pemegang saham terhitung sejak panggilan RUPS Tahunan. ---
------------------------- PENGGUNAAN
LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN -------------------------
------------------------------------------------------- Pasal
18 -----------------------------------------------------
1. Laba bersih Perseroan
dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan ------perhitungan
laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan, dan merupakan saldo ----laba
yang- positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS --------tersebut.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Jika perhitungan laba rugi
pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak ------dapat ditutup
dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan ----------dimasukkan
dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan
----dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan
dalam ------perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. -------------------------------------------------
-------------------------------------------
PENGGUNAAN CADANGAN -------------------------------------
-------------------------------------------------------
Pasal 19 -----------------------------------------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20 % (dua puluh ----persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk -----menutup kerugian yang tidak
dipenuhi oleh cadangan lain. ----------------------------------------
2. Jika jumlah cadangan
telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen), RUPS dapat -------memutuskan
agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan perseroan. ---------------
3. Cadangan sebagaimana
dimaksud Pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk ---------menutup kerugian
dan kelebihan cadangan sebagaimana di maksud pada ayat (2) yang- penggunaannya
belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara---- yang
tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan-------
Komisaris dan memperhatikan- peraturan Perundang-undangan agar memperoleh laba.
---------------------------------------------
KETENTUAN PENUTUP ------------------------------------------
--------------------------------------------------------
Pasal 20 ----------------------------------------------------
-Segala sesuatu yang
tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan --------diputus
dalam RUPS. ---------------------------------------------------------------------------------------------
-Akhirnya para penghadap
bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas ----menerangkan bahwa
: --------------------------------------------------------------------------------------------
1. Untuk pertama kalinya
telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan
sejumlah 1.000 (seribu) Saham, atau seluruhnya dengan nilai nominal ----Rp.1.000.000.000
(satu miliar rupiah). -------------------------------------------------------------------
-Yaitu oleh para Pendiri :
-----------------------------------------------------------------------------------
a. Tuan MUHAMMAD
XX, Sarjana Hukum, tersebut sebanyak800 (delapan ratus) saham dengan nilai nominal sebesar ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rp.800.000.000,- (delapan
ratus juta rupiah).-
b. Nyonya ASRI
XX, Sarjana Ekonomi, tersebut sebanyak 100 (seratus) saham dengan
nilai nominal sebesar --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).-
c. Nyonya ELDA
XXX, Tersebut sebanyak 100 (seratus) Saham dengan nilai nominal sebesar
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah).-
-Sehingga seluruhnya
berjumlah 1.000 (seribu) saham, Dengan nilai nominal seluruhnya sebesar -----------------------------------------------------
Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) -
2. Menyimpang dari ketentuan
pasal 8 dan pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara Pengangkatan anggota
Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai : -----------------------
-Direktur : Tuan MUHAMMAD
XX Sarjana Hukum tersebut; ---------------
-Komisaris Utama :
Nyonya ASRI X, Sarjana Ekonomi tersebut; ----------------------
-Komisaris
: Nyonya ELDA XX, tersebut;
------------------------------------------
-Pengangkatan-pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
tersebut telah ---diterima oleh masing masing yang bersangkutan.--------------------------------------------------
------------------------------------------ DEMIKIANLAH
AKTA INI -------------------------------------
-Dibuat dan diselesaikan di Kabupaten Semarang, pada hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti disebutkan pada bagian awal -akta ini dengan dihadiri
oleh : -------------------------
-Tuan Aldy XX, Sarjana Hukum, lahir di Medan,
pada tanggal 6 (belas) Pebruari 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluhsembilan),
Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Medan,
Jalan Awan Nomor ---------6, Desa/Kelurahan Palaan,
Kecamatan Medan Perjuangan, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 002180602790002, dan Tuan Asnawi, Sarjana Hukum, lahir
di Medan, pada tanggal 14 (empat belas) Juni1978 (seribu sembilan
ratus tujuh ------------puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta,
bertempat tinggal di Kota-------- Medan, jalan Jakob Nomor 3 Lingkungan
II, Desa/Kelurahan Harjosari, Kecamatan----- Medan Amplas, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 02333161404760006, -----
-keduanya sebagai saksi-saksi. -------------------------------------------------------------------------
-Segera, setelah akta ini dibacakan oleh Saya, Notaris kepada
Para Penghadap dan Saksi-saksi, maka ditanda tanganilah akta ini oleh Para
Penghadap tersebut, Saksi- saksi dan Saya, Notaris. ---------------------------------------
-Dibuat dengan tanpa perubahan. --------------------------------------------------------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani sebagaimana mestinya. ---------------------------------
-DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN
YANG SAMA BUNYINYA. --------------------------------
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik agar tidak melanggar hukum dan agama